PURWASUKA - Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil didesak untuk segera menetapkan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) Tahun 2023. Hal ini sesuai dengan rekomendasi Bupati/Wali Kota pada rapat pleno Dewan Pengupahan Provinsi Jawa Barat beberapa waktu lalu.
Ketua Dewan Pimpina Daerah (DPD) Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI) Jawa Barat, Roy Jinto mengatakan, pada rapat pleno yang berlangsung 1-12 Desember 2022 lalu dihasilkan rekomendasi kenaikan UMK tahun 2023 di Jabar sebesar 10 persen.
Namun kecuali wilayah Kabupaten Bandung Barat, kenaikan UMK tahun 2023 di angka 27 persen.
"Kenaikan 10 persen ini sesuai dengan pasal 7 Permenaker No 18 Tahun 2022 sehingga tidak melanggar aturan Gubernur menetapkan sesuai rekomendasi Bupati/walikota tersebut," katanya, Selasa (6/12/2022).
Menurutnya besaran angka kenaikan UMK tahun 2023 sebesar 10 persen wajar, mengingat selam dua tahun upah minimum tidak naik. Akan tetapi di sisi lain harga bahan bakar minyak (BBM) naik.
Akibatnya berimbas pada kenaikan harga kebutuhan bahan pokok dan biaya transportasi. Oleh sebab itu penyesuaian kenaikan UMK tahun 2023 minimal 10 persen ini merupakan hal yang wajar.
"Hanya sebatas penyesuaian terhadap dampak kenaikan harga BBM terhadap kebutuhan pokok, agar data beli buruh tidak merosot tajam," katanya.
Roy menambahkan, KSPSI terus melakukan pengawalan penetapan UMK tahun 2023 dengan melakukan aksi sejak tanggal 5-7 Desember 2022 di Gedung Sate, Kota Bandung.
"Berdasarkan Permenaker 18 Tahun 2022, UMK ditetapkan paling lambat tanggal 7 Desember 2022, aksi puncak akan dilakukan di tanggal 7 Desember 2022. KSPSI meminta gubernur tidak mengurangi nilai UMK Tahun 2023 yang telah di rekomendasikan Bupati/Wali Kota," pungkasnya.
Tag
Berita Terkait
Terpopuler
- Ruben Onsu Jadi Tersangka Kasus Dugaan Penipuan, Bakal Dipanggil Polisi Minggu Depan
- 20 Kode Redeem FF Aktif 20 Agustus 2026: Klaim Item Langka dan Bundle Spesial
- Harga Serum Penghilang Flek Hitam yang Efektif dan Aman, Ini 5 Rekomendasi Produknya
- Warga Jogja Protes Desil Naik, Status Miskin Masuk Desil 9, Pemda DIY Minta BPS Klarifikasi
- Kunjungi Korban Gempa di NTT Hari Ini, Gus Miftah Gelontorkan Bantuan Rp500 Juta
Pilihan
-
KPK Tangkap Rektor Unsoed Akhmad Sodiq Terkait Dugaan Suap Penerimaan Mahasiswa Baru
-
Geger Sekaten Solo: Keributan Pecah, Adu Dorong hingga Ada yang Dipukul di Bangsal Pagongan
-
Terputus Komunikasi Pasca Gempa, Mahasiswa NTT di Jogja Bergantung Bantuan Warga untuk Bertahan
-
Polwan Ditarik Mundur, Aksi BEM UI di Menara UOB Berujung Saling Dorong dengan Aparat
-
Gaji Manajer Kopdes Merah Putih Rp7,8 Juta per Bulan Viral, Benarkah Batal Rp16 Juta?
Terkini
-
Ulasan Dan Bandung: Adaptasi Novel Pidi Baiq yang Sukses Menguras Air Mata
-
Botok Aktivis Pati Balas Bamus Betawi: Urusan Kami dengan Pejabat Ruwet, Bukan Warga Jakarta
-
Terjaring OTT KPK, Rektor Unsoed Prof Akhmad Sodiq Punya Tanah dan Bangunan Rp2,5 Miliar!
-
Mekaar InspirAksi, Kolaborasi Nasabah dan Karyawan PNM Perluas Dampak Pemberdayaan
-
Sering Dianggap Sama, Ini 5 Perbedaan Freckles Alami vs Sunspots Flek Penuaan
-
Sindir Pramono? Maruarar Tanya Lokasi Rumah Kumuh di Jakarta, Mau Diperbaiki Prabowo
-
Bikin Skill Jadi Cuan: 5 Side Hustle yang Cocok untuk Mahasiswa dan Pekerja Muda
-
KPK Panggil Stafsus Menhut Andi Saiful Haq, Usut Misteri Amplop Bupati Kuansing
-
Serum Dulu atau Moisturizer? Biar Nggak Sia-sia, Ini Urutan Skincare yang Benar!
-
Be Wise: Bagaimana Membaca Menjadi Aplikator Sosial untuk Membaca Karakter Manusia