PURWASUKA - Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil didesak untuk segera menetapkan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) Tahun 2023. Hal ini sesuai dengan rekomendasi Bupati/Wali Kota pada rapat pleno Dewan Pengupahan Provinsi Jawa Barat beberapa waktu lalu.
Ketua Dewan Pimpina Daerah (DPD) Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI) Jawa Barat, Roy Jinto mengatakan, pada rapat pleno yang berlangsung 1-12 Desember 2022 lalu dihasilkan rekomendasi kenaikan UMK tahun 2023 di Jabar sebesar 10 persen.
Namun kecuali wilayah Kabupaten Bandung Barat, kenaikan UMK tahun 2023 di angka 27 persen.
"Kenaikan 10 persen ini sesuai dengan pasal 7 Permenaker No 18 Tahun 2022 sehingga tidak melanggar aturan Gubernur menetapkan sesuai rekomendasi Bupati/walikota tersebut," katanya, Selasa (6/12/2022).
Menurutnya besaran angka kenaikan UMK tahun 2023 sebesar 10 persen wajar, mengingat selam dua tahun upah minimum tidak naik. Akan tetapi di sisi lain harga bahan bakar minyak (BBM) naik.
Akibatnya berimbas pada kenaikan harga kebutuhan bahan pokok dan biaya transportasi. Oleh sebab itu penyesuaian kenaikan UMK tahun 2023 minimal 10 persen ini merupakan hal yang wajar.
"Hanya sebatas penyesuaian terhadap dampak kenaikan harga BBM terhadap kebutuhan pokok, agar data beli buruh tidak merosot tajam," katanya.
Roy menambahkan, KSPSI terus melakukan pengawalan penetapan UMK tahun 2023 dengan melakukan aksi sejak tanggal 5-7 Desember 2022 di Gedung Sate, Kota Bandung.
"Berdasarkan Permenaker 18 Tahun 2022, UMK ditetapkan paling lambat tanggal 7 Desember 2022, aksi puncak akan dilakukan di tanggal 7 Desember 2022. KSPSI meminta gubernur tidak mengurangi nilai UMK Tahun 2023 yang telah di rekomendasikan Bupati/Wali Kota," pungkasnya.
Tag
Berita Terkait
Terpopuler
- 5 Sepatu Running Lokal yang Anti Licin dan Senyaman Skechers, Harga Cuma Rp200 Ribuan
- 30 Wakil Menteri Rangkap Jabatan Jadi Komisaris BUMN, Ini Daftar Namanya
- 4 Moisturizer di Alfamart untuk Hempas Flek Hitam Berdasarkan Review Pengguna
- 5 Kipas Angin Sedingin AC Lebih Murah dan Irit Listrik
- Ramalan 12 Shio Bulan di Juli 2026: Peruntungan Karier, Keuangan, Asmara, dan Kesehatan
Pilihan
-
Tangis Bayi Pecah Pagi Hari, Warga Temukan Bayi Perempuan Baru Lahir di Teras Rumah
-
Rupiah Nyaris ke Rp18.000 Lagi Hari Ini
-
Ole Romeny Bakal Satu Tim dengan Justin Hubner di Liga Belanda, Fortuna Sittard Siapkan Tawaran
-
Antar Timnas Perancis ke 16 Besar, Mbappe Pecahkan Sejumlah Rekor Piala Dunia 2026
-
Prabowo ke Polisi: Gaji dan Senjata Kalian dari Rakyat, Jadi Jangan Menyusahkan Rakyat
Terkini
-
Kemnaker Klaim Belum Ada Laporan PHK di TikTok Tokopedia
-
Satu Wewangian Tak Lagi Cukup, Tren Memilih Parfum Berdasarkan Suasana Hati Makin Populer
-
Program 'Speling' Jateng di Banyumas, Wagub Taj Yasin Dekatkan Dokter Spesialis ke Tingkat Kecamatan
-
6 Shio yang Berpotensi Dapat Keberuntungan dan Kesuksesan 5 Juli 2026
-
4 Krim Malam Terbaik untuk Hempas Flek Hitam Usia 40 Tahun Berdasarkan Review
-
Muhammadiyah Ingatkan Pemerintah: Jangan Ada Militerisasi di Kehidupan Sipil
-
Buka-bukaan Robi Darwis Ungkap Alasan Tinggalkan Persib Demi Gabung Arema FC
-
Drama Sepak Bola Korsel: dari Kritik Pemain hingga Pelatih yang Kabur!
-
Rencana Kemasan Rokok Polos Tuai Protes, Dinilai Rugikan Petani dan Industri Tembakau
-
Tak Cukup Disiram dari Udara, Petugas Gunakan Metode Suntik Air ke Dalam Gunungan Sampah TPA