PURWASUKA–– Thoriqoh Nasrullah Fitriyah, anggota DPRD Jawa Barat asal Partai Amanat Nasional PAN belum lama ini mensosialisasikan Peraturan Daerah (Perda) Penyelenggaraan Perlindungan Anak.
“Iya sosialisasi Perda Penyelenggaraan Perlindungan Anak kemarin itu hanya di satu titik (di Rumah Makan Pohon Mangga Jalan Bojong Kukun, Rancamanyar, Baleendah, Kabupaten Bandung). Sosialisasi kemarin diikuti kurang lebih 30 orang. Khusus kemarin, saya hanya sosialisasi Perda Penyelenggaraan Perlindungan Anak,” tutur, Thoriqoh Nasrullah Fitriyah, Bandung, Senin, 12 Desember 2022.
Dalam sosialisasi Perda Penyelenggaraan Perlindungan Anak tersebut, Thoriqoh Nasrullah Fitriyah mengingatkan soal hak-hak anak.
Hak anak yakni, hak asasi manusia yang wajib dijamin,dilindungi, dan dipenuhi oleh orang tua, keluarga, masyarakat,negara, pemerintah dan pemerintah daerah.
Hak anak yang tertulis dalam Perda Penyelenggaraan Perlindungan Anak tersebut kata politisi Partai Amanat Nasional, diatur dalam Bab III Pasal 6.
“Disebutkan ada kurang lebih 16 point hak yang wajib diterima oleh anak, dan perlu masyarakat tahu,” kata dia.
Politisi asal Partai Amanat Nasional ini pun sangat berharap Peraturan Daerah Penyelenggaraan Perlindungan Anak dapat terimplementasi dengan baik. Sehingga kasus-kasus yang terkait anak seperti kekerasan seksual, fisik, penelantaran ekonomi dan sebagainya bisa berkurang di Jawa Barat.
Adapun hak-hak anak yang diatur dalam Peraturan Daerah Penyelenggaraan Perlindungan Anak diantaranya;
a. Dapat hidup, tumbuh, berkembang, dan berpartisipasi secara wajar sesuai dengan harkat dan martabat kemanusiaan, serta mendapat perlindungan dari kekerasan dan diskriminasi.
b. Atas suatu nama sebagai identitas diri dan status kewarganegaraan.
c. Beribadah menurut agamanya, berpikir, dan berekspresi sesuai dengan tingkat kecerdasan dan usianya dalam bimbingan orang tua atau wali.
d. Mengetahui orang tuanya, dibesarkan, dan diasuh oleh orang tuanya sendiri.
e. Memperoleh pelayanan kesehatan dan jaminan sosial sesuai dengan kebutuhan fisik, mental, spiritual, dan sosial.
f. Memperoleh pendidikan dan pengajaran dalam rangka pengembangan pribadinya dan tingkat kecerdasannya sesuai dengan minat dan bakat.
g. Mendapatkan perlindungan di satuan pendidikan dari kejahatan seksual dan kekerasan yang dilakukan oleh pendidik, tenaga kependidikan, sesama peserta didik, dan atau pihak lain.
Berita Terkait
-
Sosialisasi Perda Penyelenggaraan Perlindungan Anak, Thoriqoh Nashrullah Fitriyah: Banyak Kasus yang Menimpa Anak
-
Thoriqoh Nashrullah Fitriyah Sambut Positif Peluang Kerja Sama Investasi di Sektor Ketahanan Pangan di Jabar
-
Soal Banjir di Beberapa Daerah di Jawa Barat, Ini Kata Thoriqoh Nashrullah Fitriyah
-
Optimalisasi Penerimaan Pajak, Thoriqoh Nashrullah Fitriyah: KTMDU Bisa Dimaksimalkan
-
Rencana Penggunaan Mobil Listrik di Pemprov Jabar, Thoriqoh Nashrullah Fitriyah: Saya Mendukung Tapi Seberapa Efisien?
Terpopuler
- 4 Sepatu Jalan Kaki Lokal Terbaik Harga Rp300 Ribuan Sesuai Review, Kualitas Jempolan
- 4 Pompa Air Kedalaman 20 Meter ke Atas, Hemat Listrik dan Tekanan Air Stabil
- Daripada Nyicil BeAT: Ini 5 Motor Keren Murah Bertenaga untuk Pelajar, Harga Mulai 5 Jutaan Saja
- Beroperasi Bertahun-tahun Tanpa Izin Resmi, Pabrik Pengolahan Oli Bekas di Tangerang Resmi Ditutup
- Suzuki Burgman 15 Sudah Ada di Dealer, Skutik Penantang NMAX dengan Layar TFT dan Traction Control
Pilihan
-
Anak Mantan Bupati Sleman, Raudi Akmal Jadi Tersangka Korupsi Dana Hibah Pariwisata
-
Resmi! Roy Suryo dan Dokter Tifa Tak Ditahan Jaksa, Ini Syarat yang Harus Dipenuhi
-
Sudewo Tolak Dakwaan Gabungan Kasus DJKA dan Perangkat Desa, Kuasa Hukum Sebut Langgar KUHAP!
-
Salah Sasaran Evaluasi: Menilai Program MBG Lewat Respons Anak Itu Absurd
-
Dasco di Mobil Komando Aksi: Aspirasi Kawan-kawan Sudah Disampaikan, Hidup Mahasiswa!
Terkini
-
Anak Mantan Bupati Sleman, Raudi Akmal Jadi Tersangka Korupsi Dana Hibah Pariwisata
-
Prediksi Yordania vs Aljazair: Adu Taktik dan Duel Bintang Demi Lolos Fase
-
Tiga Tahun Disekap Kekasih di Bandung, Pesan Kabar Baik ke Keluarga Ternyata Akal-akalan Pelaku
-
Ancol Kaji Hapus Tiket Per Orang, Siapkan Skema 'Special Zone' Berbasis Parkir
-
Program Bantuan Pangan Beras 10 Kg & Subsidi Kedelai Dilanjutkan, Anggaran Rp 17,54 T
-
Tok! Bos BJU Divonis 8 Tahun Penjara di Kasus Korupsi LPEI
-
Saling Dorong di Depan DPR! Polisi Paksa Padamkan Simbol 'Kematian' Pemerintah Milik Mahasiswa
-
Mahasiswa Desak Presiden Prabowo Copot Natalius Pigai dari Kursi Menteri
-
Karangan Bunga Hitam Putih KDM di HUT Jakarta Curi Perhatian, Ketua DPRD DKI: Unik
-
Pramono Anung: Jakarta Dirancang Jadi Kota Global yang Ramah Warga