PURWASUKA– Dinas Perhubungan (Dishub) Jawa Barat membatasi jam operasional kendaraan pengangkut barang saat puncak arus mudik natal dan tahun baru.
Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Jawa Barat A. Koswara mengatakan, pembatasan operasional kendaran, khususnya angkutan barang tersebut dilakukan untuk mengurangi kemacetan saat puncak arus mudik natal dan tahun baru.
Pembatasan operasional kendaraan angkutan barang tersebut dilakukan sejak 22 sampai 26 Desember untuk puncak natal, dan mulai 29 Desember 2022 sampai 2 Januari 2023 untuk puncak tahun baru.
“Pada tanggal tersebut kendaraan pengangkut barang dilarang beroperasi mulai pukul 5 pagi hingga 10 malam. Massa natal dan tahun baru berlaku mulai 22 Desember 2022 hingga 2 Januari 2023,” kata A. Koswara, Bandung, Kamis, 22 Desember 2022.
Selain itu, Dinas Perhubungan Jabar pun mendirikan 283 posko selama natal dan tahun baru. Jumlah posko tersebut belum termasuk posko yang dibuat oleh kepolisian, TNI dan instansi lainnya.
Jumlah 283 posko natal dan tahun baru yang dibuat Dinas Perhubungan Jabar tersebut tersebar di seluruh wilayah Jawa Barat. Terutama di daerah-daerah macet seperti di daerah wisata.
“Ada 7 klaster yang menjadi fokus pengamanan Dishub Jawa Barat. Tujuh (7) klaster tersebut tempat tujuan, perlintasan mudik natal dan tahan baru, tempat wisata yang kemungkinan besar akan diserbu wisatawan,” kata dia.
Tujuh klaster yang dimaksud yakni, kawasan Puncak, Palabuhan Ratu, Lembang sampai Ciater, Ciwidey sampai Pangalengan, Garut, Kuningan dan Pangandaran.
“Melihat pergerakan orang, maka wilayah Kota Bogor, Kabupaten Bandung, Kabupaten Bandung Barat dan Pangandaran menjadi wilayah yang tertinggi pergerakan orangnya,” ucap dia.
Baca Juga: Prakiraan Cuaca Jumat 23 Desember 2022 untuk Wilayah Jawa Barat, Berikut Informasinya
Ia menambahkan, fungsi posko yang didirikan Dinas Perhubungan Jabar tersebut untuk koordinasi dengan perangkat daerah lain, seperti Dinas Bina Marga dan Perumahan Rakyat, serta instansi vertikal seperti kepolisian. Terutama jika terjadi bencana yang menghambat arus lalu lintas.
“Jika terjadi kemacetan, maka langkah-langkah yang dilakukan antara lain pemberlakuan satu arah, menerjunkan lebih banyak personel bekerja sama dengan polisi,” ujar dia.***
Berita Terkait
-
Dishub Jabar Sebut Mobilisasi Orang Bakal Tinggi di 4 Wilayah Ini Selama Natal dan Tahun Baru
-
Sejumlah Petugas Dishub, Satpol PP hingga Polisi Dikerahkan Jelang Natal dan Tahun Baru di Kota Bandung
-
283 Posko Dibuat Dishub Jawa Barat Selama Natal dan Tahun Baru, Berikut Penjelasannya
-
Antisipasi Kepadatan 1,18 Juta Orang yang Diprediksikan Datang ke Kota Bandung Selama Natal dan Tahun Baru
-
Aturan Perayaan Natal dan Tahun Baru di Kota Bandung, Simak Informasinya
Terpopuler
- 4 Sepatu Jalan Kaki Lokal Terbaik Harga Rp300 Ribuan Sesuai Review, Kualitas Jempolan
- Daripada Nyicil BeAT: Ini 5 Motor Keren Murah Bertenaga untuk Pelajar, Harga Mulai 5 Jutaan Saja
- 4 Pompa Air Kedalaman 20 Meter ke Atas, Hemat Listrik dan Tekanan Air Stabil
- Beroperasi Bertahun-tahun Tanpa Izin Resmi, Pabrik Pengolahan Oli Bekas di Tangerang Resmi Ditutup
- Suzuki Burgman 15 Sudah Ada di Dealer, Skutik Penantang NMAX dengan Layar TFT dan Traction Control
Pilihan
-
Pertama Kali Dalam Sejarah Piala Dunia! Badai Petir Hentikan Prancis vs Irak
-
Anak Mantan Bupati Sleman, Raudi Akmal Jadi Tersangka Korupsi Dana Hibah Pariwisata
-
Resmi! Roy Suryo dan Dokter Tifa Tak Ditahan Jaksa, Ini Syarat yang Harus Dipenuhi
-
Sudewo Tolak Dakwaan Gabungan Kasus DJKA dan Perangkat Desa, Kuasa Hukum Sebut Langgar KUHAP!
-
Salah Sasaran Evaluasi: Menilai Program MBG Lewat Respons Anak Itu Absurd
Terkini
-
Jokowi Siap Hadir Tunjukan Ijazah di Persidangan Roy Suryo dan dr Tifa
-
Sudah Bayar Tepat Waktu, Kenapa Kita Harus Merugi karena Listrik Padam?
-
Reinkarnasi Nissan Juke Pakai Mesin 1300cc Turbo? Begini Bocorannya
-
Bank Sumsel Babel Hadirkan BSB Prioritas, Layanan Perbankan Premium Sentuhan Personal
-
Jokowi Tak Ambil Pusing Soal Penahanan Roy Suryo dan dr Tifa, Kuasa Hukum Sentil Dugaan Intervensi
-
Kelly Pearl Cream Gunanya untuk Apa? Ini Review, Manfaat, dan Status BPOM Terbarunya
-
Bank Sumsel Babel Perkuat Layanan Digital, Beli Paket Data Telkomsel Kini Bisa di BSB Mobile
-
Gaji di Bawah Rp 8 Juta Kini Masuk Kategori Berpenghasilan Rendah
-
RANS Mau IPO, Raffi Ahmad dan Gigi Bidik Dana Segar Rp429,25 Miliar
-
Pekerja Dilecehkan, PT USU Dampingi Korban Dapatkan Keadilan