/
Rabu, 28 Desember 2022 | 14:26 WIB
Doni Salmanan. ((Instagram/rumpi_gosip))

PURWASUKA - Tersangka kasus hoaks investasi opsi biner, Doni Salmanan dikurung di tempat khusus di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Jelekong Bandung usai divonis 4 tahun penjara

Hal tersebut bahkan telah dikonfirmasi dan dijamin oleh Kepala Lapas Kelas IIA Jelekong Bandung, Gumilar Budi Rahayu. Ia menyebut bahwa Doni Salamanan akan mendekam di sana.

Adapun Lapas khusus yang akan dihuni oleh Doni Salmanan ini hanya diisi oleh 10-15 warga binaan pemasyarakatan (WBP). 

“Di situ (Lapas Khusus) rata-rata 15-10 orang,” kata Gumilar Budi Rahayu dikutip dari AntaraJabar pada 28 Desember 2022.

Hingga saat ini, menurut Gumilar, Doni terlihat cukup tenang meski telah dijatuhi hukuman 4 tahun penjara oleh Hakim Pengadilan Negeri Bale Bandung.

Bahkan, ia menilai bahwa melakukan pendekatan yang baik dengan WBP lainnya dalam tahanan tersebut. Selain itu, ia juga dinilai baik dalam bersosialisasi dengan petugas Lapas meski seorang pesohor.

“Doni di sini bisa menyesuaikan sekalipun dia seorang publik figur” jelasnya.

Diketahui, Doni Salamanan sendiri divonis cukup ringan oleh PN Bale Bandung pada 15 Desember 2022. Tak hanya itu, bahkan sejumlah aset yang sempat disita juga ada yang dikembalikan.

Atas hal tersebut, Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kabupaten Bandung mengajukan banding atas vonis yang dijatuhkan pada saudara Doni Salamanan tersebut.***

Baca Juga: Kamar Hotel Lionel Messi di Piala Dunia 2022 Qatar Jadi Museum Mini

Load More