PURWASUKA - Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil disebut tidak cermat mengurusi kasus pungutan liar (Pungli) yang terjadi di 40 SMA dan SMK yang ada di wilayahnya.
Hal ini dikatakan Sekertaris Pendiri Indonesian Audit Watch (IAW), Iskandar Sitorus. Dia mengatakan, pengawasan yang dilakukan oleh Ridwan Kamil terhadap urusan pungli dinilainya sangat kurang.
“Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil tidak cermat urus pungli SMA/SMK di Jawa Barat. Lupa, luput mengurus hal-hal seperti itu. Maka terjadi pungutan liar,” katanya, Rabu (28/12/2022).
Iskandar mengaku, pihaknya telah dua kali menyurati Ridwan Kamil terkait maraknya kasus Pungli di SMA dan SMK yang ada di Jabar. Namun demikian, hingga kini belum ada respon dari orang nomor satu di Jabar itu.
Sambungnya, berdasarkan surat bernomor 27A/Pendiri IAW/XI/22 Jakarta, 21 Desember 2022, ada 40 kasus pungli SMA dan SMK di Kota Bekasi, Kabupaten Bekasi, Kota Bogor, Kabupaten Bogor, dan Kota Bandung.
Dengan rincian di Kota Bekasi pada SMA 1, 2, 3, 4, 6, 8, 9 , 10, 12, 15, 17 dan 20. Lalu di SMK ,1, 2, 4, 5, 6, 7, 8, 9, 10, 11, 12, 13, 14, 15. Kemudian di Kabupaten Bekasi pada SMA 1, 2 , 3, 7 serta SMK 3 dan 20.
Selanjutnya, di Bogor pada SMA 1 Cigudeg, SMA 1 Tamansari, SMA 1 Jasinga Setu, SMA 3 Cibinong serta SMK 3. Terakhir di Kota Bandung pada SMA 22, SMA 24 dan SMK 5.
“Mungkin di Jawa Barat sebelah sini (Priangan Timur), belum kita temukan, tapi tentu ada. Ini angka-angka yang telah dipublikasi oleh media sosial maupun media online,” kata Iskandar.
Oleh karena itu, dia mempertanyakan kinerja inspektorat yang tidak melakukan pengawasan sesuai prosedur.
Baca Juga: Jelang Pemilu 2024, BNPT Antisipasi Terorisme dan Radikalisme, Siapkan Langkah Migitasi
“Inspektorat harusnya memberikan rekomendasi berdasarkan esesment, tapi inspektorat malah memberikan penilaian, diamini oleh sekda melalui SK pemberhentian,” tuturnya.
“Bagaimana real-nya? Sederhananya, pernahkan inspektorat mempublikasikan kasus pungli. Dari 40 sekolah inu bagaimana progres kesalahannya, bagaimana penanganannya, bagaimana sanksinya,” pungkas Iskandar.
Tag
Berita Terkait
Terpopuler
- Singapura Diguncang Gelombang Protes Rakyatnya, Buntut Rencana Penggundulan Hutan untuk Perumahan
- Cara Membersihkan Bunga Es dengan Aman dan Cepat Tanpa Merusak Freezer
- Daihatsu Kenalkan Mobil 120 Jutaan, 1 Liter Jalan 27 Km
- 6 HP Realme RAM 12 GB dengan Performa Kencang, Mulai Rp2 Jutaan
- Erick Thohir Buka Hasil Evaluasi Timnas Indonesia usai Gagal di Piala AFF 2026
Pilihan
-
Diseret dari Gang ke Jalan! Kronologi Pedagang Cermin Tewas Dikeroyok Saat Demo Ricuh
-
Senayan Kondusif: Tol Dalam Kota Normal dan Blokade Jalan Dibuka Pasca Bentrok 27 Agustus
-
Ada Isu Aksi Demo Lanjutan, BEI Minta Investor Tak Panik
-
Admin Medsos dan Pengkritik Jadi Target Penangkapan Jelang Demo Agustus
-
3 Pesawat Tempur F16 'Rally' di Langit Jakarta Jumat Pagi, Ini Klarifikasi TNI AU
Terkini
-
BNPB Jelaskan Alasan Ambil Air Kolam Warga untuk Padamkan Karhutla
-
4 Rekomendasi Sepatu Lari Stylish untuk Tren Run to Coffee, Sporty tapi Tetap Trendi
-
Saatnya Aliansi Sawit Melindungi Petani Swadaya, Bukan Cuma Korporasi
-
Besok, Siswa di Pekanbaru Masuk Sekolah usai Diliburkan Gegara Kabut Asap
-
3 Emiten yang Dicap Sebagai Saham Berbasis Hijau
-
Pendukung Gus Yusuf Nyatakan Muktamar NU ke-35 Tak Legitimate, Mosi Tak Percaya ke Pimpinan Sidang
-
Jasad Bayi Laki-Laki Diseret Anjing di Sumedang
-
Ada 799 Izin Tambang, Rencana BLU Batu Bara Dinilai Bakal Rumit
-
Bulan Baru Harapan Baru, Ramalan Zodiak yang Akan Beruntung di Bulan September 2026
-
Sinopsis My Sweet Home, Drama Jepang yang Dibintangi Ishida Yuriko