PURWASUKA - Pemerintah Kabupaten Karawang akan mengucurkan dana bantuan bagi pelaku usaha mikro, kecil dan menengah (UMKM). Tak tanggung, dana yang dikucurkan sampai Rp2 miliar.
Bupati Karawang, Cellica Nurrachadiana mengatakan, pada tahun 2023 pihaknya menganggarkan uang untuk bantuan para pelaku UMKM.
Dijelaskannya, bantuan bagi para pelaku UMKM ini memerlukan suntikan dana bisa langsung ke Dinas Koperasi dan UMKM Kabupaten Karawang.
"Bagi yang memerlukan Bantuan Permodalan, bantuan berupa barang, InsyaAllah akan kami berikan setelah melalui proses Verifikasi di Dinas Koperasi dan UMKM Karawang @dinkopukmkrw ,semoga bisa membantu meringankan dan menambah semangatt berusaha bagi akang/teteh semuanya," tulisnya di akun Instagram @cellicanurrachadiana pada Kamis (5/1/2023).
"Di tahun 2023, kami adakan kembali Program Bantuan Permodalan bagi para pelaku UMKM senilai 2 M, sama seperti di TA 2022," tulis Cellica.
Selain suntikan dana, para pelaku UMKM pun akan diberikan pelatihan dan pembinaan untuk pengembangan produknya. Sehingga produk para pelaku UMKM ini bisa bersaing dengan dipasaran.
"Termasuk Dinkop dan UMKM akan membantu pelatihan dan pembinaan yang dikerjasamakan dengan perusahaan2 retail dan koperasi agar produk2 UMKM bisa dipasarkan secara menyeluruh di seluruh perusahaan2 retail maupun koperasi2 di Kabupaten Karawang, bahkan termasuk di luar Karawang," katanya.
Dia menambahkan, pihaknya juga mengadakan program P.IRT dan sertifikasi halal dari Majelis Ulama Indonesia (MUI) akan dibantu fasilitasi.
"Semoga sedikit bantuan ini, kami bisa membantu perekonomian saudara2 kami, para pelaku UMKM," pungkasnya.
Baca Juga: Keluarga Tak Tahu Kehamilan Siswi Korban Pembunuhan di Jember: Pulang Sekolah Langsung Pulang
Tag
Berita Terkait
Terpopuler
- Pemerintah Tutup Ruang Pembentukan Provinsi Luwu Raya, Kemendagri: Ikuti Moratorium!
- Warga Sambeng Borobudur Pasang 200 Spanduk, Menolak Penambangan Tanah Urug
- Cerita Eks Real Madrid Masuk Islam di Ramadan 2026, Langsung Bersimpuh ke Baitullah
- Sosok Arya Iwantoro Suami Dwi Sasetyaningtyas, Alumni LPDP Diduga Langgar Aturan Pengabdian
- Menkop Ferry Minta Alfamart dan Indomaret Stop Ekspansi Karena Mengancam Koperasi Merah Putih
Pilihan
-
SBY Sentil Doktrin Perang RI: Kalau Serangan Udara Hancurkan Jakarta, Bagaimana Hayo?
-
Kasus Pembakaran Tenda Polda DIY: Perdana Arie Divonis 5 Bulan, Hakim Perintahkan Bebas
-
Bikin APBD Loyo! Anak Buah Purbaya Minta Pemerintah Daerah Stop Kenaikan TPP ASN
-
22 Tanya Jawab Penjelasan Pemerintah soal Deal Dagang RI-AS: Tarif, Baju Bekas, hingga Miras
-
Zinedine Zidane Comeback! Sepakat Latih Timnas Prancis Usai Piala Dunia 2026
Terkini
-
Hanya Mengaku Mencubit, ASN BPK Tersangka Penganiaya ART Tak Berkutik Saat Ditahan Polres Bogor
-
OJK Ungkap Kejahatan di BPR Panca Dana: Kredit Fiktif dan Pencairan Deposito Nasabah
-
Momen Bukber Langka di Rutan Serang, Ratusan Tahanan Nikmati Waktu Bersama Keluarga Tercinta
-
7 Masjid di Lampung yang Menyediakan Takjil & Buka Puasa Gratis Setiap Hari Selama Ramadan
-
Polda Banten Luruskan Status Tukang Ojek di Pandeglang: Belum Tersangka, Masih Penyelidikan
-
Tersangka AF Lawan Arus di Cibinong Hingga Menelan Korban Jiwa, Hasil Tes Urine Dinanti
-
Jadwal Imsak Jakarta Hari Ini 24 Februari 2026: Catat Waktu Sahur, Subuh & Buka Puasa
-
Diduga Lakukan Penipuan Kripto, Bisnis AMG Pantheon Ditutup Paksa
-
Waktu Imsak Bandar Lampung 24 Februari 2026 Hari Ini, Lengkap Jadwal Subuh dan Niat Puasa
-
KPK Periksa 3 Orang Terkait Korupsi Pembangunan Flyover SKA Pekanbaru, Siapa?