/
Kamis, 19 Januari 2023 | 14:13 WIB
Ilustrasi pelaku tindak kejahatan diborgol. (Envato Elements)

PURWASUKA - Dalam wayang golek, tokoh Cepot terkenal sebagai sosok jenaka dengan penuh canda. Namun berbeda dengan Cepot yang diringkus jajaran Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Purwakarta

Si Cepot yang bernama asli Asep Saepudin ini, ditangkap oleh polisi lantaran melakukan pencurian kendaraan bermotor (curanmor) di wilayah Kabupaten Purwakarta. 

Si Cepot yang tercatat sebagai warga Kecamatan Kutawaluya, Kabupaten Karawang itu ternyata telah beraksi di 46 tempat di Kabupaten Purwakarta. Selama ini, motor hasil curiannya, Si Cepot menjualnya ke Kabupaten Karawang dan Subang. 

Dalam melakukan aksinya, Si Cepot juga ditemani oleh 7 orang pelaku lain dan satu orang pelaku yang berhasil diaman bernama Dodi Johan (29) warga Kecamatan Pedes, Kabupaten Karawang. Sedangkan 6 pelaku lainnya masih dalam pengejaran Polisi. 

Kapolres Purwakarta, AKBP Edwar Zulkarnain mengatakan, jajaran Satreskrim Polres Purwakarta berhasil mengamankan dua dari delapan pelaku spesialis pencurian kendaraan bermotor (curanmor) di wilayah Kabupaten Purwakarta, yang kerap meresahkan masyarakat.

Ia menambahkan penangkapan para pelaku bermula dari adanya peningkatan jumlah curanmor di wilayah Kabupaten Purwakarta. 

"Kami berhasil mengamankan dua orang pelaku Curanmor yang telah beraksi di 46 tempat kejadian perkara (TKP) wilayah Kabupaten Purwakarta. Pelaku ditangkap di wilayah Desa Cigelam, Kecamatan Babakancikao, Kabupaten Purwakarta," katanya, Kamis (19/1/2023).

Adapun modus operandinya,  terang Edwar, komplotan pelaku curanmor yang berjumlah 6 orang tersebut melakukan aksinya dengan cara Hunting sepanjang jalan dengan Target Sepeda Motor yang terparkir di teras atau halaman rumah maupun kontrakan.

"Para pelaku menyasar sepeda motor yang berada dalam lingkungan sepi dan tanpa mengenal waktu baik itu pagi, malam, bahkan siang hari. Setelah merasa aman, pelaku lalu mencuri sepeda motor dengan cara merusak kunci menggunakan kunci leter T. Jadi pelaku mengincar motor-motor yang terparkir di halaman rumah, kantor, pertokoan ataupun di dalam rumah yang kondisinya sepi," ucapnya. 

Baca Juga: Girl Group Terbaru YG, BABY MONSTER Spill Penampilan Dance untuk Pertama Kali

Dari tangan para pelaku yang berhasil diamankan, lanjut Edwar, yakni satu unit motor merk Honda Beat berwarna hitam, delapan lembar STNK motor, satu buku BPKB motor, dua buah kunci astag, dua buah kunci magnet dan lima buah anak kunci astag. 

Dua pelaku yang ditangkap, kata Kapolres, terpaksa ditembak kakinya karena dianggap melawan polisi.

"Karena pelaku melakukan perlawanan terhadap petugas saat dilakukan penangkapan, kami terpaksa melakukan tindak tegas terukur. Kami akan terus lakukan pengejaran terhadap pelaku lainnya," tegas Edwar. 

Kapolres menyatakan, akibat perbuatannya, terduga pelaku disangkakan dengan pasal 363 KUHPidana tentang pencurian dengan pemberatan. 

"Meraka terancam hukuman penjara paling lama 7 tahun," pungkasnya.

Load More