Suara.com - Sejumlah fakta baru terungkap dari kasus mutilasi di Bekasi dengan tersangka Ecky Listiantho (34) dengan korban Angela Hindriati Wahyuningsih (54). Ternyata ada motif ingin menguasai harta korban.
Direktur Reserse Kriminal Umum (Direskrimum) Polda Metro Jaya, Kombes Hengki Haryadi mengungkapkan, berdasarkan hasil penyelidikan dan keterangan saksi kunci, motif Ecky membunuh dan memutilasi Angela adalah ingin menguasai harta korban.
Pertama yang dilakukan Ecky adalah menguasai apartemen milik Angela yang berlokasi di Jakarta Selatan. Terkuak bahwa, proses peralihan kepemilikan dari Angela ke Ecky tidak lewat prosedur yang benar alias ilegal.
Selain menguasai apartemen Angela, Ecky juga menguras uang yang ada di rekening korban. Lebih licik lagi, Ecky bahkan menggadaikan sertifikat rumah lain milik Angela.
Meski demikian, Hengki tidak merinci berapa uang yang didapat Ecky dari aksi culasnya itu. Ia juga tidak menyebut kapan aksi itu dilakukan Ecky dan di mana lokasi rumah lain milik Angela.
Kata Hengki, fakta-fakta itu juga didukung oleh sejumlah bukti yang sudah dikantongi penyidik. Pun sudah diperkuat dengan keterangan saksi.
"Fakta tersebut berdasarkan saksi serta bukti pendukung," ujar Hengki pada Rabu (18/1/2023).
Kasus mutilasi di Bekasi dengan tersangka Ecky bermula dari sebuah laporan ke polisi, di mana ia dilaporkan hilang oleh istrinya sejak Jumat (23/12/2022) lalu.
Saat melakukan penyelidikan dan mencari keberadaan Ecky di sebuah tempat kos, polisi justru mendapati potongan tubuh perempuan yang disimpan di sebuah boks kontainer yang diletakkan di kamar mandi.
Baca Juga: Bakal Ada Tersangka Baru, Polisi Sebut Motif Ecky Bunuh dan Mutilasi Angela Ingin Kuasai Harta
Belakangan diketahui, jasad perempuan terpotong-potong itu adalah Angela Hindriati Wahyuningsih. Ia sebelumnya dilaporkan hilang sejak 2019 lalu saat bepergian ke Bandung. Ia dilaporkan hilang oleh pihak keluarga ke Polda Jawa Barat.
Singkat cerita, dari hasil penyelidikan polisi, Angela dibunuh oleh Ecky pada 2021 yang diketahui sempat berhubungan dekat. Ia dibunuh dengan cara dicekik dan sepekan kemudian jasadnya dipotong-potong atau dimutilasi menggunakan gergaji mesin.
Potongan tubuh Angela kemudian disimpan di sebuah boks kontainer hingga kemudian terbongkar setahun sesudahnya atau pada Desember 2022 lalu.
Ecky ditetapkan jadi tersangka dan dijerat pasal pembunuhan berencana, Pasal 340, Pasal 338 dan Pasal 339 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Berita Terkait
-
Bakal Ada Tersangka Baru, Polisi Sebut Motif Ecky Bunuh dan Mutilasi Angela Ingin Kuasai Harta
-
Fakta-fakta Baru Kasus Mutilasi Angela, Motif Ecky Bukan Soal Asmara?
-
Apa Itu Tradisi Brobosan? Dilakukan Keluarga Sebelum Pemakaman Angela Korban Mutilasi
-
Suasana Haru Keluarga Korban Mutilasi Bekasi Saat Jalani Tradisi Brobosan
-
Dimutilasi Ecky Listiantho, Jenazah Angela Akan Dimakamkan Besok, Ditumpuk dengan Mendiang Putrinya
Terpopuler
- 10 Sunscreen untuk Flek Hitam Terlaris di Shopee yang Bisa Kamu Coba
- Penyerang Klub Belanda Siap Susul Miliano Bela Timnas Indonesia: Ibu Senang Tiap Pulang ke Depok
- Lebih Murah dari Innova Zenix: 5 Mobil 7 Seater Kabin Lega Cocok untuk Liburan Keluarga Akhir Tahun
- 27 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 26 Oktober: Raih 18.500 Gems dan Pemain 111-113
- 7 Mobil 8 Seater Termurah untuk Keluarga, MPV hingga SUV Super Nyaman
Pilihan
-
Tukin Anak Buah Bahlil Naik 100 Persen, Menkeu Purbaya: Saya Nggak Tahu!
-
Menkeu Purbaya Mau Tangkap Pelaku Bisnis Thrifting
-
4 HP Memori 256 GB Paling Murah, Cocok untuk Gamer yang Ingin Install Banyak Game
-
Disebut Menteri Berbahaya, Menkeu Purbaya Langsung Skakmat Hasan Nasbi
-
Hasan Nasbi Sebut Menkeu Purbaya Berbahaya, Bisa Lemahkan Pemerintah
Terkini
-
Cuaca Hari Ini: Jakarta dan Sekitarnya Hujan Hingga Malam Hari
-
Kemenko PMK Kembangkan Sistem Berbasis AI untuk Pantau Layanan Anak Usia Dini
-
Revisi UU Penyiaran Disorot, Ahli: Era Digital Butuh Regulasi Waras dan KPI yang Kuat!
-
Diduga Lakukan Penggelapan Mobil Inventaris Kantor, Eks CEO dan Direktur Perusahaan Dipolisikan
-
Amerika Serikat dan Venezuela Memanas: Kapal Induk Dikerahkan ke Laut Karibia, Ini 5 Faktanya
-
Gempa Magnitudo 6,5 Leeward Island, BMKG: Tidak Ada Potensi Tsunami di Indonesia
-
Kewenangannya Dicabut, Karen Agustiawan Klaim Tak Tahu Soal Penyewaan Tangki BBM Anak Riza Chalid
-
Babak Baru Skandal Whoosh: Pakar Hukum Desak KPK 'Seret' Jokowi ke Meja Pemeriksaan
-
Karen Agustiawan Ungkap Fakta TBBM Merak: Kunci Ketahanan Energi Nasional atau Ladang Korupsi?
-
Blok M Bangkit Lagi! Gubernur DKI Janjikan Sistem Parkir Satu Pintu, Minta Warga Naik Transum