PURWASUKA - Tujuh orang pelaku penganiayaan ditangkap Polres Purwakarta. Para pelaku ini menganiaya dua pria di Gang Buana Indah, Desa Mulyamekar, Kecamatan Babakancikao pada Minggu (15/1/2023) sekitar pukul 03.30 WIB.
Ketujuh pelaku itu merupakan anggota geng motor Anak Rawa Bagian Belakang (Arabian) yang menganiaya Yordhi Dwi Rezika (29) hingga tewas, sedangkan Eko Wahyu Nugroho (28) hanya mengalami luka.
Kapolres Purwakarta, AKBP Edwar Zulkarnain mengatakan, para pelaku yang diamankan merupakan pelaku utama yang melakukan kekerasan terhadap korban hingga meninggal dan satu orang mengalami luka-luka.
"Ketujuh pelaku ini sempat buron dan masuk dalam daftar pencarian orang selama dua pekan terakhir. Penangkapan tersebut bisa dilakukan setelah sebelumnya kami mendapatkan informasi dari masyarakat mengenai keberadaan terduga pelaku. Pelaku ini ditangkap di wilayah Kabupaten Bandung Barat," katanya, Senin (30/1/2023).
Saat akan di tangkap, lanjut kapolres, polisi terpaksa melepaskan tembakan peringatan saat pelaku berusaha kabur.
"Karena Tak indahkan dan pelaku melakukan perlawanan terhadap petugas saat dilakukan penangkapan, kami terpaksa melakukan tindak tegas terukur pada bagian kaki. Tiga pelaku yang kami berikan tindakan tegas dan terukur," ucapnya.
Edwar merinci, ketujuh pelaku yang berhasil diamankan yakni AW (21), MH alias Aweng (19), BS alias Tukim (22), RA alias Bondol (19), GB alias Bopak (20), AG alias Gopuy (19) dan AB (20).
"Sebelumnya kita amankan 6 orang yang telah ditetapkan sebagai tersangka dan kini 7 orang yang kita tetapkan juga sebagai tersangka. Jadi total ada 13 tersangka yang kita tetapkan," katanya.
Dari tangan para pelaku, lanjut Edwar, pihaknya mengamankan barang bukti bukti berupa empat unit sepeda motor yang digunakan pelaku saat melakukan penganiayaan terhadap para korban, dua bilah celurit dan sebilah golok panjang.
Baca Juga: Mantan Rizky Billar Buka Suara, Syahra Spill Kelakuannya saat Masih Pacaran
"Saat ini kami tengah mencari barang bukti lain seperti alat strum dan sebilah celurit yang digunakan pelaku dalam menganiaya korannya," sebutnya.
Motif kasus ini, Kata Edwar, merupakan aksi balas dendam lantaran ditegur oleh warga saat melakukan konvoi kendaraan dari pertigaan patung egrang menuju sadang.
"Jadi motifnya balas dendam lantaran tak terima ditegur saat mereka konvoi beberapa waktu lalu. Mereka kemudian kembali pada Minggu (15/1/2023) kemudian melakukan penyerangan serta menganiaya dua orang pemuda yang berada di lokasi tersebut," jelas Edwar.
Para pelaku yang berhasil diamankan tersebut, kata Edwar, dijerat dengan Pasal 170 Ayat (3) KUHPidana. Dengan ancaman hukuman maksimal dua belas tahun penjara.
"Kami juga imbau ke warga agar secepatnya melaporkan bila ada kejadian seperti ini ke polisi dan berharap orangtua melakukan pengawasan terhadap anak-anaknya, agar tidak ikut terlibat dalam suatu kelompok tertentu yang mengarah ke aksi kejahatan," pungkasnya.
Tag
Berita Terkait
Terpopuler
- REDMI 15 Resmi Dijual di Indonesia, Baterai 7.000 mAh dan Fitur Cerdas untuk Gen Z
- Kehabisan Uang Usai Mudik di Jogja, Ratusan Perantau Berburu Program Balik Kerja Gratis
- 55 Kode Redeem FF Max Terbaru 23 Maret 2026: Klaim THR, Diamond, dan SG2 Tengkorak
- Peta 30 Suara Mulai Terbaca, Munafri Unggul Sementara di Musda Golkar Sulsel
- Mobil Alphard Termurah, 100 Jutaan Dapat Tahun Berapa?
Pilihan
-
Ogah Terjebak Kemacetan di Pantura, Ratusan Pemudik Motor Pilih Tidur di Kapal Perang TNI AL
-
Sempat Dikira Tidur, Pria di Depan Gedung HNSI Juanda Ternyata Sudah Tak Bernyawa
-
Negara Tetangga RI Mulai Alami Krisis BBM
-
Danantara Tunjuk Teman Seangkatan Menko AHY di SMA Taruna Nusantara jadi Bos PT Pos
-
Kronologi Kecelakaan Bus vs Minibus di Pekanbaru, Tewaskan Bocah Perempuan
Terkini
-
Targetkan 675 Ribu Pengunjung, Kawasan Malioboro Masih Dipadati Ribuan Wisatawan pada H+4 Lebaran
-
Cek Tarif Penyeberangan TAAMuntok 2026: dari Motor Rp138 Ribu hingga Truk Rp6 Jutaan
-
Harga Vivo X300 Ultra Terbaru 2026, Ini Spesifikasi Lengkap dan Jadwal Rilisnya
-
Viral Pria Joget di Dapur MBG, BGN Langsung Suspend Satu SPPG dan Beri Peringatan Keras
-
Danur: The Last Chapter Raih 1 Juta Penonton, di Mana Nonton Film-Film Sebelumnya?
-
Nyawa Melayang Gara-Gara Dahan Lapuk! Tragedi Dewi Bikin Ketua DPRD Pangandaran Meradang
-
Hujan Deras Picu Banjir Parah di Pasuruan
-
Ogah Terjebak Kemacetan di Pantura, Ratusan Pemudik Motor Pilih Tidur di Kapal Perang TNI AL
-
Hadir ke Cikeas Tanpa Undangan, Anies Baswedan Dapat Perlakuan Begini dari SBY dan AHY
-
Moisturizer Panthenol yang Bagus Merek Apa? Ini 7 Rekomendasinya