PURWASUKA - Dinas Kesehatan Kabupaten Karawang meminta warga untuk mewaspadai mewabahnya penyakit demam berdarah dengue (DBD) yang marak terjadi di musim hujan ini.
Tingkat kewaspadaan warga ini diharapkan bisa menekan angka kasus DBD di Karawang, mengingat penyakit yang disebabkan oleh nyamuk Aedes Aegypti sepanjang tahun 2022 mencapai 1.320 kasus.
Kepala Bidang Pencegahan dan Pengendalian Penyakit (P2P) pada Dinkes Karawang, Yayuk Sri Rahayu mengatakan, pihaknya terus melakukan sosialisasi kepada warga untuk menekan angka kasus DBD.
Adapun salah satu upaya pencegahan yang dilakukan Dinkes Karawang dengan gerakan satu rumah satu jumantik dan Pemberantasan Sarang Nyamuk (PSN) 3M Plus.
“Kami upayakan melalui PSN 3M plus (menguras, menutup dan menyingkirkan) sumber jentik nyamuk. Lalu kami sosialisasikan juga gerakan satu rumah satu jumantik kepada masyarakat,” terang Yayuk.
Menurutnya, peran masyarakat sangat penting dalam menekan angka kasus DBD di Karawang.
“Kami mengharapkan peran serta masyarakat, mudah-mudahan di tahun 2023 DBD bisa terkendali,” katanya.
Yayuk menilai, apabila warga bisa menerapkan PSN 3M plus di lingkungannya, maka vektor penularan virus DBD bisa dihentikan. Jangan dibiarkan jentik lahir menjadi nyamuk dewasa
“Mari sehatkan lingkungan kita, bersihkan halaman, daur ulang barang bekas, kuras bersih penampungan air,” katanya mengutip dari Pojoksatu.id.
Baca Juga: Diperlakukan Berbeda di Hari Kelulusannya, Dohyon BAE173 Diabaikan Agensi?
Dia mengingatkan, masyarakat untuk waspada terhadap penyakit virus yang dibawa oleh nyamuk, yang terjadi di daerah tropis dan subtropis ini. Sebab, orang yang terinfeksi virus ini untuk kedua kalinya memiliki risiko yang jauh lebih besar terserang penyakit
“Yang paling banyak terkena DBD, umur 15-44 tahun (50 persen), 5-14 tahun (27 persen), di atas 44 tahun (13 persen), 1-4 tahun (8 persen) dan paling sedikit di bawah 1 tahun (2 persen). Kalkulasi gendernya, 55 persen laki-laki dan 45 persen perempuan,” pungkasnya.
Tag
Berita Terkait
Terpopuler
- Pemerintah Tutup Ruang Pembentukan Provinsi Luwu Raya, Kemendagri: Ikuti Moratorium!
- Warga Sambeng Borobudur Pasang 200 Spanduk, Menolak Penambangan Tanah Urug
- Cerita Eks Real Madrid Masuk Islam di Ramadan 2026, Langsung Bersimpuh ke Baitullah
- Sosok Arya Iwantoro Suami Dwi Sasetyaningtyas, Alumni LPDP Diduga Langgar Aturan Pengabdian
- Menkop Ferry Minta Alfamart dan Indomaret Stop Ekspansi Karena Mengancam Koperasi Merah Putih
Pilihan
-
SBY Sentil Doktrin Perang RI: Kalau Serangan Udara Hancurkan Jakarta, Bagaimana Hayo?
-
Kasus Pembakaran Tenda Polda DIY: Perdana Arie Divonis 5 Bulan, Hakim Perintahkan Bebas
-
Bikin APBD Loyo! Anak Buah Purbaya Minta Pemerintah Daerah Stop Kenaikan TPP ASN
-
22 Tanya Jawab Penjelasan Pemerintah soal Deal Dagang RI-AS: Tarif, Baju Bekas, hingga Miras
-
Zinedine Zidane Comeback! Sepakat Latih Timnas Prancis Usai Piala Dunia 2026
Terkini
-
Kemensos Salurkan Bansos Rp2,56 Triliun untuk Korban Bencana di Pulau Sumatra
-
Waktu Sahur Sampai Jam Berapa? Ini Batas Akhirnya Menurut Ulama
-
Ogah Budaya Nonton di Bioskop Punah, James Cameron Jegal Netflix Caplok Warner Bros
-
Siapa Fikri Yanda? Getol Bela Dwi Sasetyaningtyas di Polemik Hina Status WNI
-
Jadwal Imsak dan Adzan Subuh Hari Ini 24 Februari 2026, Panduan Akurat dari Kemenag RI
-
Hanya Mengaku Mencubit, ASN BPK Tersangka Penganiaya ART Tak Berkutik Saat Ditahan Polres Bogor
-
OJK Ungkap Kejahatan di BPR Panca Dana: Kredit Fiktif dan Pencairan Deposito Nasabah
-
Momen Bukber Langka di Rutan Serang, Ratusan Tahanan Nikmati Waktu Bersama Keluarga Tercinta
-
7 Masjid di Lampung yang Menyediakan Takjil & Buka Puasa Gratis Setiap Hari Selama Ramadan
-
Polda Banten Luruskan Status Tukang Ojek di Pandeglang: Belum Tersangka, Masih Penyelidikan