/
Rabu, 15 Februari 2023 | 15:18 WIB
Bupati Purwakarta, Anne Ratna Mustika dan Sekda Purwakarta, Norman Nugraha. (Jabarnews.com)

PURWASUKA - Untuk klarifikasi terkait dugaan kasus gratifikasi yang dilakukan oleh 24 anggota DPRD Purwakarta, Bupati Purwakarta, Anne Ratna Mustika dan Sekretaris Daerah (Sekda) Purwakarta, Norman Nugraha datangi Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Purwakarta Rabu, 13 Februari 2023.

Bupati Purwakarta, Anne Ratna Mustika bersama Sekda Purwakarta, Norman Nugraha tiba di Kejari Purwakarta sekitar pukul 09.10 WIB. Setelah menjalani pemeriksaan sekitar 3 jam, mereka pun terlihat keluar dari Kejari Purwakarta sekitar 12.00 WIB.

Berkaitan dengan undangan dari Kejari Purwakarta hari ini, Bupati Purwakarta, Anne Ratna Mustika mengungkapkan, dirinya hanya memenuhi undangan untuk klarifikasi dari pihak Kejari Purwakarta.

"Yang pertama saya hadiri pemeriksaan atau undangan klarifikasi tentang dugaan 'Gratifikasi 24 Anggota DPRD Purwakarta', itu judul pada undangan yang diberikan oleh Kejari," ujar Wanita yang akrab disapa Ambu Anne.

Ambu Anne menjelaskan, dirinya diperiksa dengan diberikan 20 pertanyaan oleh Kejari Purwakarta yang berkaitan dengan tahapan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda).

"Kalau saya itu 20 pertanyaan kaitan dengan tahapan Raperda Pertanggungjawaban Penyelenggaraan APBD yang kami usulkan. Kami serahkan itu sesuai aturan ke DPRD pada tanggal 13 Juli 2022," ucap Ambu Anne. 

Diberitakan sebelumnya, Ketua DPRD Purwakarta, Ahmad Sanusi sempat mengatakan bahwa Bupati Purwakarta menghadiri rapat paripurna fiktif pada yang berlangsung pada tanggal 12 dan 14 September 2022.

Menanggapi hal tersebut, Ambu Anne menegaskan bahwa pihaknya hanya memenuhi undangan yang diberikan oleh DPRD Purwakarta.

"Sekali lagi, saya hanya sebagai pihak yang diundang dalam paripurna. Karena diudang saya datang. Pada saat itu, karena tidak kuorum, ya paripurnanya dibatalkan," tuturnya. 

Baca Juga: 11 Potret Cantik Trisha Eungelica, Putri Sulung Ferdy Sambo Calon Dokter Gigi yang Jadi Sorotan

Seperti diketahui, sebelumnya Kejari Purwakarta juga telah mengundang belasan anggota DPRD Purwakarta, empat pimpinan DPRD dan Sekretaris Dewan untuk diklarifikasi berkaitan dengan laporan dan pengaduan (lapdu) dugaan gratifikasi kepada sejumlah anggota dewan dalam yang disebut melakukan boikot paripurna Raperda Pertanggungjawan Pelaksanaan APBD (PPA) TA 2021 pada pertengahan September 2022 lalu. 

Load More