/
Selasa, 14 Februari 2023 | 15:30 WIB
Sekretaris Komisi II DPRD Kabupaten Purwakarta, Alaikassalam. (Dprd.purwakartakab.go.id)

PURWASUKA - Sekretaris Komisi II DPRD Kabupaten Purwakarta, Alaikassalam menyoroti adanya kenaikan tarif baru biaya Jasa Pengelolaan Sumber Daya Air (BJPSDA) untuk Perusahaan Daerah Air Minum sebesar Rp. 141,27/m3 oleh pihak PJT II yang berlaku per Januari 2023.

Untuk diketahui, kenaikan tarif air baku ini merujuk pada Keputusan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor:27/KPTS/M/2023 tanggal 21 Januari 2023/PJT II  menetapkan Tarif Biaya Jasa Pengelolaan Sumber Daya Air untuk Pemanfaatan Sumber Daya Air Bagi Perusahaan Daerah Air Minum dan Industri Pada Wilayah Kerja Perum Jasa Tirta II di Provinsi Jawa Barat.

Politisi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) itu mengaku tidak setuju dengan kenaikan tarif. Pasalnya, hal ini membebani para pelanggan air Perumdam Jasa Tirta milik Pemkab Purwakarta.

“Saya tidak setuju atas kenaikan tarif baru air baku yang diberlakukan oleh PJT II. Sebab, dengan kenikan tarif itu akan berdampak pada naiknya tarif kepada pelanggan," kata Alex sapaan akrabnya, Selasa 14 Februari 2023.

Ketua Fraksi PKB DPRD Purwakarta itu mendorong pihak PJT II untuk meninjau kembali atas keputusannya menaikan tarif. Mengingat, kondisi perekonomian masyarakat saat ini masih belum pulih pasca diterjang pandemi Covid-19.

“Dengan adanya PJT II menikan tarif air baku akan berimbas pada kenaikan tarif pelanggan air bersih Perumda Jasa Tirta milik Pemkab Purwakarta,” kata Alex.

Alex mengatakan, pihaknya akan mengajukan kepada ketua Komisi II untuk mengundang pihak PJT II atau komisi II berkunjung ke PJT II. 

“Nanti saya akan usulkan ke Ketua Komisi II untuk mengundang pihak PJT II atau kami (Komisi II-red) yang akan berkunjung kesana untuk mencari solusinya,” katanya mengutip dari Trendpurwakarta.com.

Baca Juga: Gaji Pantarlih Pemilu 2024 di Jombang Ternyata Segini, Lebih Tinggi dari 2019

Load More