/
Senin, 20 Februari 2023 | 13:33 WIB
Ilustrasi remaja diamankan karena diduga akan tawuran. (Gin/jabarnews)

PURWASUKA - Empat remaja di Kabupaten Karawang diamakan polisi karena kedapatan membawa senjata tajam celurit pada Jumat, 12 Februari 2023 malam.

Kapolres Karawang, AKBP Wirdhanto Hadicaksono mengatakan, keempatnya remaja tersebut membawa celurit diduga akan melakukan tawuran

Diterangkannya, keempatnya diamakan setelah pihaknya mendapatkan laporan dari warga terkait akan terjadinya tawuran anak muda.

“Petugas saat itu, setelah mendapatkan laporan, langsung melakukan pengecekan ke lokasi,“ ucapnya.

Saat didatangi lokasi yang diduga akan terjadi tawuran, pihaknya kemudian mengamankan empat remaja yang kedapatan membawa celurit.

“Untuk selanjutnya, petugas patroli langsung menyerahkan penanganan kasus Jumat malam (17/2) itu ke Satreskrim Polres Karawang,“ ucap Wirdhanto melansir dari Antara.

Sementara itu, dia menjelaskan setiap akhir pekan Polres Karawang menggelar patroli gabungan bersama jajaran TNI.

Selama operasi, petugas gabungan melakukan pemantauan di sejumlah titik, yakni di 14 titik rawan gangguan kambtimas. 

Operasi juga digelar di jalan masuk wilayah Karawang. Tujuannya ialah mencegah orang yang akan masuk ke Karawang untuk melakukan kejahatan.

Baca Juga: 13 Wilayah Jawa Barat Masuk Level Waspada Bencana Hidrometeorologi, Begini Penjelasan BMKG

Kapolres menyampaikan mengenai pentingnya kolaborasi TNI dan Polri untuk menjaga Karawang agar tetap aman dari gangguan Kamtibmas.

Di antara tujuan operasi itu ialah sebagai upaya mencegah pencegahan terjadinya gangguan kamtibmas dan aksi kejahatan jalanan.

Untuk titik sasaran operasi ialah lokasi umum atau sarana publik, tempat tongkrongan dan lokasi yang rawan tindak kejahatan.

Kapolres juga menginstruksikan kepada jajaran polsek untuk melaksanakan hal yang sama melalui patroli di malam hari. 

Load More