/
Selasa, 21 Februari 2023 | 20:04 WIB
PT Wagros Digital Indonesia (Wagros). (*/Fitri Rachmawati/)

“Total Purchase Order yang telah dipenuhi Wagros senilai Rp5.885.242.300, dan Wagros sudah memenuhi Purchase Order tersebut sesuai dengan lampiran diatas.

5. Bahwa analisa kami dari kronologis dan melihat materi gugatan yang diajukan, bahwa permasalahan pertama adalah:

A. Apakah gugatan ini diajukan oleh Ahmad Zen F Mamun selaku pribadi atau selaku perseroan (PT Sabil Huda Utama).

B. Bahwa gugatan ini mendalilkan seolah-olah adanya persekongkolan antara tergugat 1 dan tergugat lainnya. Padahal dalam hal ini tergugat 2, 3 dan 4 (Ferry Nurjaman selaku mantan direktur, Yudha Bramanti selaku mantan komisaris, Taufik Akbar selaku mantan anggota komisaris) adalah selaku pihak PT Sabil Huda Utama itu sendiri.

C. Apakah pihak PT Sabil Huda Utama dalam hal ini mengakui perjanjian ini atau tidak, karena di dalam gugatannya sendiri pihak SHU mendalilkan bahwa perjanjian ini adalah persekongkolan dengan para tergugat. Namun dalam petitum mendalilkan adanya kerugian berdasarkan perjanjian ini.

D. Dalil dalam hal ini bahwa SHU menganggap perjanjian ini Fiktif. Nmun dalam hal ini pihak PT Sabil Huda Utama justru menggugat atas kerugian atas bisnis beras.

“Wagros telah memenuhi PO kedua dan seterusnya membuktikan bahwa perjanjian keja sama ini tidak fiktif. Bukti PO dan surat jalan ada pada bagian administrasi Wagros.” ungkap Oky Adi Putra.

6. Akibat issue dan berita yang muncul atas kejadian ini pihak PT WAGROS DIGITAL INDONESIA telah mengalami kerugian atas bisnis yang dijalankan. Hal tersebut menyangkut market, calon investor, perbankan, maupun rekan bisnis. Sehingga secara kesuluruhan terjadi pembatalan Kerjasama dan menarik diri.

“Adanya beredar isu dan berita pada media massa mengakibatkan perjalanan usaha Wagros juga mengalami gangguan bahkan terhambat sehingga menimbulkan kerugian,” ucap dia.

Baca Juga: Simak! Ini 3 Kebiasaan yang Menyebabkan Jerawat Badan

Diantaranya peluang dan projek yang harusnya bisa menimbulkan transaksi dan kerjasama mengalami penundaan bahkan pembatalan kerjasama baik kepada market, investor, perbankan, maupun rekan bisnis.

“Kerugian Wagros yang diakibatkan oleh salah sasaran menjadikan tergugat I oleh PT Sabil Huda Utama secara total mencapai Rp142.917.500.000  atau sebesar seratus empat puluh dua milyar sembilan ratus tujuh belas juta lima ratus ribu rupiah yang timbul,” ucap dia. 

“Bahwa akibat pencemaran nama baik yang dilakukan oleh penggugat, perusahaan kami telah dirugikan dalam jumlah besa. Oleh karenanya kami akan gugat balik dan telah membuat Laporan polisi Nomor: LP/B/197/II/2023/SPKT/POLRESTABES BANDUNG/POLDA JAWA BARAT,” ujar Oky Adi Putra. ***

Load More