“Total Purchase Order yang telah dipenuhi Wagros senilai Rp5.885.242.300, dan Wagros sudah memenuhi Purchase Order tersebut sesuai dengan lampiran diatas.
5. Bahwa analisa kami dari kronologis dan melihat materi gugatan yang diajukan, bahwa permasalahan pertama adalah:
A. Apakah gugatan ini diajukan oleh Ahmad Zen F Mamun selaku pribadi atau selaku perseroan (PT Sabil Huda Utama).
B. Bahwa gugatan ini mendalilkan seolah-olah adanya persekongkolan antara tergugat 1 dan tergugat lainnya. Padahal dalam hal ini tergugat 2, 3 dan 4 (Ferry Nurjaman selaku mantan direktur, Yudha Bramanti selaku mantan komisaris, Taufik Akbar selaku mantan anggota komisaris) adalah selaku pihak PT Sabil Huda Utama itu sendiri.
C. Apakah pihak PT Sabil Huda Utama dalam hal ini mengakui perjanjian ini atau tidak, karena di dalam gugatannya sendiri pihak SHU mendalilkan bahwa perjanjian ini adalah persekongkolan dengan para tergugat. Namun dalam petitum mendalilkan adanya kerugian berdasarkan perjanjian ini.
D. Dalil dalam hal ini bahwa SHU menganggap perjanjian ini Fiktif. Nmun dalam hal ini pihak PT Sabil Huda Utama justru menggugat atas kerugian atas bisnis beras.
“Wagros telah memenuhi PO kedua dan seterusnya membuktikan bahwa perjanjian keja sama ini tidak fiktif. Bukti PO dan surat jalan ada pada bagian administrasi Wagros.” ungkap Oky Adi Putra.
6. Akibat issue dan berita yang muncul atas kejadian ini pihak PT WAGROS DIGITAL INDONESIA telah mengalami kerugian atas bisnis yang dijalankan. Hal tersebut menyangkut market, calon investor, perbankan, maupun rekan bisnis. Sehingga secara kesuluruhan terjadi pembatalan Kerjasama dan menarik diri.
“Adanya beredar isu dan berita pada media massa mengakibatkan perjalanan usaha Wagros juga mengalami gangguan bahkan terhambat sehingga menimbulkan kerugian,” ucap dia.
Baca Juga: Simak! Ini 3 Kebiasaan yang Menyebabkan Jerawat Badan
Diantaranya peluang dan projek yang harusnya bisa menimbulkan transaksi dan kerjasama mengalami penundaan bahkan pembatalan kerjasama baik kepada market, investor, perbankan, maupun rekan bisnis.
“Kerugian Wagros yang diakibatkan oleh salah sasaran menjadikan tergugat I oleh PT Sabil Huda Utama secara total mencapai Rp142.917.500.000 atau sebesar seratus empat puluh dua milyar sembilan ratus tujuh belas juta lima ratus ribu rupiah yang timbul,” ucap dia.
“Bahwa akibat pencemaran nama baik yang dilakukan oleh penggugat, perusahaan kami telah dirugikan dalam jumlah besa. Oleh karenanya kami akan gugat balik dan telah membuat Laporan polisi Nomor: LP/B/197/II/2023/SPKT/POLRESTABES BANDUNG/POLDA JAWA BARAT,” ujar Oky Adi Putra. ***
Berita Terkait
-
Punya Strategi Mumpuni, DPD PAN Kabupaten Bandung Optimis Bisa Dapat 7 Kursi
-
PAN Kabupaten Bandung Pasang Target 7 Kursi di Pemilu 2024, Begini Kata Thoriqoh Nashrullah Fitriyah
-
Prakiraan Cuaca di Bandung Raya Selasa 21 Februari 2023
-
Jual Minyakita Lebih Rp14.000 Perliter, Disdagin Kota Bandung Bakal Sanksi Para Pedagang
-
Disdagin Kota Bandung Mendistribusikan 1.640 Karton Minyakita di 5 Pasar Tradisional
Terpopuler
- 4 Sepatu Kanky Terlaris di Shopee, Nyaman Dipakai Seharian Sesuai Review Pembeli
- 5 Shio yang Menarik Keberuntungan 28 Juni 2026, Hari Penuh Hoki dan Kesempatan
- 4 Sepatu Lari Skechers yang Diskon sampai 50 Persen di Sport Station, Mulai Rp500 Ribuan
- 10 Promo Sepatu Lari di Sports Station: Adidas, Reebok, dan New Balance Mulai Rp299 Ribuan
- 6 Sunscreen di Alfamart untuk Flek Hitam Usia 40 Tahun ke Atas sesuai Review
Pilihan
-
Hakim Andi Sebut Nadiem Makarim Seharusnya Dibebaskan
-
Selain 10 Tahun Penjara, Nadiem Makarim Wajib Bayar Uang Pengganti Rp809,59 Miliar
-
Nadiem Makarim Divonis 10 Tahun Penjara!
-
Jangan Puji Pemerintah karena Kerja: Mengapa Publik Begitu Mudah Terpesona?
-
Kabar Duka! Legenda Persija Si Macan Betawi Tan Liong Houw Tutup Usia
Terkini
-
Sempat Diburu KPK, Bupati Kuansing dan Sekda Akhirnya Serahkan Diri
-
PGE Lumut Balai Tanam Ribuan Pohon, Perkuat Kelestarian Hutan Penyangga Energi Panas Bumi
-
Putus Cinta Berujung Polisi, Keluarga Korban Serahkan Pemuda Palembang Diduga Sebar Foto Bugil
-
Herman Deru Cek Langsung Usaha Sultan Muda Sumsel, Sebut Hasilnya Mulai Terlihat
-
Paus 13 Meter Terdampar di Permukiman Warga Banyuasin, Sempat Rusak Rumah hingga Diikat
-
Sudah Bayar Parkir, Mobil Pengunjung PS Mall Palembang Tetap Dibobol, Laptop dan iPad Raib
-
Viral Dugaan Kepulan Asap di Pongkor Bogor, Ini Kata Polisi
-
Di Balik Viral Jokowi Injak Kepala Kerbau di Lampung: Tradisi Adat atau Simbol Politik?
-
ABM LOC Pastikan Timnas Indonesia U-17 vs Malaysia Siap Digelar di Stadion Manahan
-
Amankan 10 Orang pada OTT, KPK Minta Bupati dan Sekda Kuansing Menyerahkan Diri