/
Kamis, 23 Februari 2023 | 20:43 WIB
Sekda Karawang Acep Jamhuri. (Antara)

PURWASUKA - Dana hibah yang diberikan Pemerintah Kabupaten Karawang sebesar Rp10 miliar kepada instansi vertikal di luar karawang diklaim sudah sesuai aturan. Hal ini disampaikan Sekda Karawang Acep Jamhuri.

“Pengajuan dana hibah melalui proses kajian tim anggaran pemerintah daerah (TAPD) dan badan anggaran (Banggar) DPRD untuk dibahas,” ujarnya, Kamis, 23 Februari 2023.

Acep menerangkan, pemberian dana hibah itu sudah sesuai prosedur. Sehingga menurutnya tidak ada yang salah dalam pemberian dana hibah tersebut.

Dia menyebutkan, dana hibah itu bukan untuk satu instansi saja tapi ke beberapa yang lain di Karawang misalnya partai politik, LSM dan Organisasi Kemasyaratan.

Pemkab Karawang juga pernah memberi hibah Rp 50 miliar berupa pembangunan dan perbaikan Jalan Interchange Karawang Barat yang itu sebetulmya aset Kementerian PUPR,” ucapnya.

Ditegaskan Sekda, pemberian dana hibah kepada sejumlah instansi oleh Pemkab Karawang tidak melanggar hukum karena dalam rangka pembangunan.

“Secara aturan tidak ada larangan dalam pemberian dana hibah. Namun itu harus dilakukan sesuai mekanismenya, mulai dari adanya pengajuan, pembahasan dan pengkajian di kami hingga di DPRD dan juga disetujui DPRD Karawang,” ucapnya mengutip dari Tvberita.co.id.

Jika ada masyarakat mempersoalkan dana hibah karena tidak berpihak kepada kesejahteraan warga dinilai kurang tepat. Apalagi dikaitkan dengan kekurangan pembangunan di sektor lain.

“Semua program pembangunan dilaksanakan setiap tahun tapi menyesuaikan dengan kemampuan anggaran kita. Tapi yang pasti semua berjalan,” katanya.

Baca Juga: Ratusan Orang Geruduk Kantor Bupati Karawang, Ada Apa?

Acep menegaskan, Pemkab Karawang dalam hal ini Bupati Karawang Cellica Nurrachadiana dan Wakil Bupati Karawang Aep Syapuloh terus meningkatkan pembangunan daerah dan kesejahteraan masyarakat.

Itu terlihat dari alokasi anggaran untuk pembangunan jalan, jembatan, drainase, perbaikan jalan dan program lainnya untuk kesejahteraan masyarakat pada tahun 2023 yang mencapai ratusan miliar.

“Belum di bidang kesehatan seperti pembangunan RSUD Rengasdengklok, Puskesmas, juga pendidikan, dan program peningkatan kesejahteraan masyarakat lainnya. Pemda tidak mengabaikan untuk masyarakat untuk menyejahterakan rakyat,” katanya.

Load More