PURWASUKA– Universitas Prasetiya Mulya akhirnya mengeluarkan alias drop out (DO) Mario Dandy Satriyo usai menjadi tersangka kasus penganiayaan anak hingga korban koma.
Keputusan mengeluarkan Mario Dandy Satriyo tersebut secara resmi disampaikan Rektor Universitas Prasetiya Mulya, Djisman Simandjuntak melalui siaran pers yang disampaikan lewat salah satu feed Instagram resmi Universitas Prasetiya Mulya @prasmul.
“Menanggapi berita tindak kekerasan yang diduga kuat dilakukan oleh saudara Mario Dandy Satriyo, salah satu mahasiswa Universitas Prasetiya Mulya, dengan ini kami menyampaikan beberapa hal sebagai berikut,” tulis Rektor Universitas Prasetiya Mulya, Djisman Simandjuntak dilansir PURWASUKA dari Instagram @prasmul diunggah Jumat 24 Februari 2023.
“Rapat pimpinan Universitas Prasetiya Mulya memutuskan untuk mengeluarkan tersangka saudara Mario Dandy Satriyo dari Universitas Prasetiya Mulya terhitung sejak tanggal 23 Februari 2023,” sambungnya.
Selain itu dalam pernyataan resminya, pihak Universitas Prasetiya Mulya mengecam keras atas tindakan kekerasan yang dilakukan oleh tersangka yang diketahui sebagai anak pejabat pajak.
“Pimpinan Universitas Prasetiya Mulya telah memantau sebaik-baiknya semua informasi tentang tindak kekerasan yang diduga dilakukan oleh tersangka saudara Mario Dandy Satriyo terhadap saudara Cristalino David Ozora,” tulisnya.
“Mengecam keras tindak kekerasan itu karena bertentangan dengan kemanusian, dan melanggar kode etik dan peraturan yang tercantum dalam buku pedoman mahasiswa Universitas Prasetiya Mulya,” sambungnya.
Masih dalam pernyataan resmi tersebut, pihak Universitas Prasetiya Mulya pun menyampaikan keprihatinan atas kondisi korban yakni, saudara Cristalino David Ozora.
“Menyampaikan keprihatinan yang mendalam atas kondisi luka berat yang diderita oleh korban,” tulisnya.
“Seluruh civitas akademika Universitas Prasetiya Mulya turut prihatin atas keadaan yang dialami korban, dan terus berdoa bagi kesembuhannya,” tambahnya.
Pada berita sebelumnya disebutkan, tersangka kasus penganiayaan atas nama Mario Dandy Satriyo (MDS) telah ditetapkan sebagai tersangka. MDS dijerat dengan Pasal 76C juncto Pasal 80 UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak subsidair Pasal 351 ayat 2 KUHP.
Selain menetapkan MDS sebagai tersangka, belum lama ini teman MDS pun yakni inisial SLRPL telah ditetapkan sebagai tersangka.
Tersangka kedua inisial SLRPL tersebut dijerat Pasal 76c juncto Pasal 80 UU Nomor 35 tahun 2014 tentang Perlindungan Anak subsidair Pasal 351 KUHP. ***
Berita Terkait
-
Polisi Sebut Mario Dandy Aniaya David Dalam Keadaan Sadar Tanpa Pengaruh Alkohol atau Narkoba
-
Sadis Banget! Mario Ternyata Juga Paksa David Push Up 50 Kali dan Lakukan Sikap Tobat
-
2 Cara Jadi Pegawai Pajak Kemenkeu Gaji Puluhan Hingga Ratusan Juta
-
Mario Dandy Didepak Dari Kampus karena Kasus Penganiayaan, Warganet: Salah Jurusan, Harusnya MMA!
-
Tak Hanya Dianiaya, Mario Anak Mantan Pejabat DJP Ternyata Juga Paksa David Push Up 50 Kali dan Lakukan Sikap Tobat
Terpopuler
- Aliansi BEM Bersatu: Mobil Fortuner Tiyo Ardianto Tercatat Milik Adik Letjen Purn Setyo Sularso
- Jadwal Pemadaman Listrik PLN Kamis 18 Juni 2026 Wilayah Jogja Jateng, Cek Daftar Lokasinya
- 6 Sepatu Adidas Samba Lagi Diskon 50 Persen di Website Resmi, Kesempatan Langka Separuh Harga
- Struktur Kuno Muncul Kembali di Sendang Kamulyan Trenggalek
- 7 Sunscreen Flek Hitam untuk Usia 50 Tahun ke Atas sesuai Review dan Harga
Pilihan
-
Bukan Sekadar Karaoke, Orutaku Club Jadi Mesin Waktu Bagi Wibu Generasi 90-an
-
Kejagung Tetapkan Glory Harimas Sihombing Tersangka, Dugaan Jual Beli Titik Dapur MBG Terungkap
-
Wamensesneg Terluka Kena Batu, Kivlan Zen Berdarah Saat Eksekusi Hotel Sultan GBK Ricuh
-
Ketegangan Memuncak di Hotel Sultan: Eksekusi Lahan Jadi Arena Perlawanan
-
'Sempurna Hanya Milik Allah!' Massa Gelar Aksi Damai Minta MBG Lanjut dan Sikat Koruptornya!
Terkini
-
Erick Thohir Respons Vietnam Tambah Naturalisasi Jelang Lawan Timnas Indonesia di Piala AFF 2026
-
Meski Pasar Saham RI Tak turun Kelas, Investor Asing Tetap Bawa Kabur Rp1,39 T
-
SIG dan Semen Gresik Giatkan Penanaman Pohon di Kawasan Joglo Tani Pabrik Rembang
-
Jadwal Pemadaman Listrik PLN Jumat 19 Juni 2026 di Bogor, Depok, Tangerang, dan Bekasi
-
Perampok Emas 500 Gram di Menteng Ditangkap usai Tikam Korban 7 Kali
-
Kunjungan Gibran ke NTT, Ingin Pesantren dan Gereja Dilibatkan Dalam MBG
-
Warga Rusia Dibatasi Beli Bensin Usai Serangan Drone Ukraina Bakar Kilang Minyak Moskow
-
Misteri 1 Hektare Tanah Fadia Arafiq, KPK Telusuri Aset Tersembunyi di Berbagai Titik
-
Foot Spray yang Bagus Merek Apa? Ini 5 Pilihan Murah, Sudah BPOM, dan Ratingnya Tinggi
-
Kontrak di FC Emmen Segera Habis, Tim Geypens Jadi Incaran Bali United