Suara.com - Anak mantan pejabat pajak Mario Dandy Satriyo (20) ternyata tidak hanya menganiaya David (17) anak pengurus Gerakan Pemuda (GP) Ansor. Tetapi juga memaksa push up 50 kali dan melakukan sikap tobat di aspal.
Kapolres Metro Jakarta Selatan Kombes Pol Ade Ary Syam mengungkap hal tersebut berdasarkan hasil pemeriksaan terbaru.
"Tapi karena korban tidak kuat dan hanya sanggup 20 kali korban disuruh sikap tobat oleh tersangka MDS (Mario)," kata Ade Ary di Polres Metro Jakarta Selatan, Jumat (24/2/2023).
Ketika itu, kata Ade Ary, David menyatakan tidak bisa melakukan sikap tobat. Selanjutnya, Mario meminta temannya Shane Lukas Rotua Pangondian Lumbantoruan (19) untuk mencontohkan.
"Korban D (David) ini tidak bisa (sikap tobat), sehingga tersangka MDS menyuruh anak korban D untuk ambil posisi push up sambil tersangka S (Shane) melakukan perekaman video menggunakan HP milik tersangka MDS," tuturnya.
"Sesuai dengan apa yang video itu tayangkan, yaitu telah terjadi kekerasan terhadap D dengan cara menendang kepala anak korban beberapa kali. Kemudian injak kepala anak korban beberapa kali dan juga tendang perut anak korban dan memukul kepalaa anak korban ketika posisi push up," katanya.
Shane Resmi Ditahan
Dalam perkara ini, penyidik juga telah resmi menahan Shane. Teman Mario tersebut ditahan usai ditetapkan tersangka.
Berdasarkan pantauan Suara.com, Shane terus menunduk saat digiring penyidik ke hadapan awak media di Polres Metro Jakarta Selatan pada Jumat (24/2/2023) petang. Tak ada sedikit kata penyesalan yang keluar dari mulutnya saat ditanya awak media.
Baca Juga: Shane Lukas Provokasi Mario Dandy Anak Pejabat Pajak Aniaya David: Wah Parah, Hajar Saja!
Ade Ary menyebut Shane ditetapkan tersangka karena terbukti membiarkan tindakan penganiayaan yang dilakukan oleh tersangka Mario terhadap David. Selain membiarkan, Shane juga turut merekam video dengan handphone atau HP milik Mario ketika penganiayaan itu terjadi.
"Tersangka S kami lakukan penahanan setelah diperiksa sebagai tersangka," kata Ade Ary.
Ade Ary menyebut tersangka Shane tidak hanya berperan membiarkan dan mereka video penganiayaan yang dilakukan oleh Mario terhadap David. Tetapi dia juga turut mencontohkan sikap tobat kepada David atas perintah Mario.
"Mencontohkan 'sikap tobat' atas permintaan tersangka MDS agar ditirukan oleh korban," jelas Ade Ary.
Atas perbuatannya, kata Ade Ary, Shane dijerat dengan Pasal 76C Juncto Pasal 80 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014. Dia terancam dengan hukuman maksimal 5 tahun penjara.
Motif
Berita Terkait
-
Kasus Anak Pejabat DJP Aniaya David, Pihak Sekolah Benarkan Ag Tercatat Sebagai Siswi Tarakanita
-
Rekam Video saat David Dianiaya, Shane Lukas Teman Mario Dandy Terus Tertunduk Saat Resmi Ditahan di Polres Jaksel
-
Cium Kejanggalan Aliran Duit di Rekening Rafael Alun Trisambodo, PPATK Ungkap Ada Perantara
Terpopuler
- 5 Mobil Toyota Bekas yang Mesinnya Bandel untuk Pemakaian Jangka Panjang
- Pajak Rp500 Ribuan, Tinggal Segini Harga Wuling Binguo Bekas
- 9 Sepatu Adidas yang Diskon di Foot Locker, Harga Turun Hingga 60 Persen
- 10 Promo Sepatu Nike, Adidas, New Balance, Puma, dan Asics di Foot Locker: Diskon hingga 65 Persen
- 5 Rekomendasi Sepatu Lari Kanky Murah tapi Berkualitas untuk Easy Run dan Aktivitas Harian
Pilihan
-
Petani Tembakau dan Rokok Lintingan: Siasat Bertahan di Tengah Macetnya Serapan Pabrik
-
Bos Bursa Mau Diganti, Purbaya: Tangkap Pelaku Goreng Saham, Nanti Saya Kasih Insentif!
-
Omon-omon Purbaya di BEI: IHSG Sentuh 10.000 Tahun Ini Bukan Mustahil!
-
Wajah Suram Kripto Awal 2026: Bitcoin Terjebak di Bawah $100.000 Akibat Aksi Jual Masif
-
Tahun Baru, Tarif Baru: Tol Bandara Soekarno-Hatta Naik Mulai 5 Januari 2026
Terkini
-
Bareskrim Bongkar Jaringan Judi Online Internasional, Puluhan Tersangka Ditangkap di Berbagai Kota
-
Ajang 'Pajang CV' Cari Jodoh: Fenomena Cindo Match di Mall of Indonesia
-
Hujan Deras Bikin 10 RT dan 3 Ruas Jalan di Jakarta Tergenang
-
Gus Yahya Bantah Tunjuk Kembali Gus Ipul sebagai Sekjen PBNU
-
Longsor Akibat Kecelakaan Kerja di Sumedang: Empat Pekerja Tewas
-
Polisi Tembakkan Gas Air Mata Bubarkan Tawuran di Terowongan Manggarai
-
Hujan Deras Genangi Jakarta Barat, Sejumlah Rute Transjakarta Dialihkan
-
Alasan Kesehatan, 5 Terdakwa Korupsi Pajak BPKD Aceh Barat Dialihkan Jadi Tahanan Kota
-
Mulai Berlaku 2 Januari 2026, Ini 5 Kebiasaan yang Kini Bisa Dipidana oleh KUHP Nasional
-
Misteri Satu Keluarga Tewas di Tanjung Priok, Ini 7 Fakta Terkini