Suara.com - Anak mantan pejabat pajak Mario Dandy Satriyo (20) ternyata tidak hanya menganiaya David (17) anak pengurus Gerakan Pemuda (GP) Ansor. Tetapi juga memaksa push up 50 kali dan melakukan sikap tobat di aspal.
Kapolres Metro Jakarta Selatan Kombes Pol Ade Ary Syam mengungkap hal tersebut berdasarkan hasil pemeriksaan terbaru.
"Tapi karena korban tidak kuat dan hanya sanggup 20 kali korban disuruh sikap tobat oleh tersangka MDS (Mario)," kata Ade Ary di Polres Metro Jakarta Selatan, Jumat (24/2/2023).
Ketika itu, kata Ade Ary, David menyatakan tidak bisa melakukan sikap tobat. Selanjutnya, Mario meminta temannya Shane Lukas Rotua Pangondian Lumbantoruan (19) untuk mencontohkan.
"Korban D (David) ini tidak bisa (sikap tobat), sehingga tersangka MDS menyuruh anak korban D untuk ambil posisi push up sambil tersangka S (Shane) melakukan perekaman video menggunakan HP milik tersangka MDS," tuturnya.
"Sesuai dengan apa yang video itu tayangkan, yaitu telah terjadi kekerasan terhadap D dengan cara menendang kepala anak korban beberapa kali. Kemudian injak kepala anak korban beberapa kali dan juga tendang perut anak korban dan memukul kepalaa anak korban ketika posisi push up," katanya.
Shane Resmi Ditahan
Dalam perkara ini, penyidik juga telah resmi menahan Shane. Teman Mario tersebut ditahan usai ditetapkan tersangka.
Berdasarkan pantauan Suara.com, Shane terus menunduk saat digiring penyidik ke hadapan awak media di Polres Metro Jakarta Selatan pada Jumat (24/2/2023) petang. Tak ada sedikit kata penyesalan yang keluar dari mulutnya saat ditanya awak media.
Baca Juga: Shane Lukas Provokasi Mario Dandy Anak Pejabat Pajak Aniaya David: Wah Parah, Hajar Saja!
Ade Ary menyebut Shane ditetapkan tersangka karena terbukti membiarkan tindakan penganiayaan yang dilakukan oleh tersangka Mario terhadap David. Selain membiarkan, Shane juga turut merekam video dengan handphone atau HP milik Mario ketika penganiayaan itu terjadi.
"Tersangka S kami lakukan penahanan setelah diperiksa sebagai tersangka," kata Ade Ary.
Ade Ary menyebut tersangka Shane tidak hanya berperan membiarkan dan mereka video penganiayaan yang dilakukan oleh Mario terhadap David. Tetapi dia juga turut mencontohkan sikap tobat kepada David atas perintah Mario.
"Mencontohkan 'sikap tobat' atas permintaan tersangka MDS agar ditirukan oleh korban," jelas Ade Ary.
Atas perbuatannya, kata Ade Ary, Shane dijerat dengan Pasal 76C Juncto Pasal 80 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014. Dia terancam dengan hukuman maksimal 5 tahun penjara.
Motif
Mario ditangkap oleh sekuriti Kompleks Grand Permata Boulevard, Pesanggrahan, Jakarta Selatan pada Senin (20/2/2023) malam. Dia ditangkap usai melakukan penganiayaan terhadap David.
Ade Ary saat ini mengemukakan bahwa Mario usai ditangkap diserahkan oleh pihak sekuriti ke Polsek Pesanggrahan. Selanjutnya penyidik menetapkan sebagai tersangka dan menahannya.
"Tersangka MDS sudah ditahan," kata Ade Ary kepada wartawan, Rabu (22/2/2023) lali.
Ade Ary mengungkap motif Mario menganiaya David karena mendapat informasi dari teman wanitanya bernama Agnes mengenai perbuatan korban yang dirasa tidak baik. Mendengar hal itu, Mario naik pitam dan mendatangi korban.
"Motif kekerasan terhadap anak itu adalah pelaku melampiaskan amarahnya kepada korban, karena pelaku mendapat informasi dari teman wanita pelaku, saudari A. Bahwa A telah mengalami suatu perbuatan atas hal yang tidak baik sehingga tersangka melampiaskan amarahnya kepada korban," beber Ade Ary.
Ade Ary menyebut Mario saat melakukan tindak penganiayaan itu menggunakan mobil mewah Rubicon. Selanjut korban diajak ke gang sekitar Kompleks Grand Permata Boulevard dan dianiaya.
"Dengan melakukan kekerasan memukul, menendang, memukul dan menendang," ungkap Ade.
Berita Terkait
-
Kasus Anak Pejabat DJP Aniaya David, Pihak Sekolah Benarkan Ag Tercatat Sebagai Siswi Tarakanita
-
Rekam Video saat David Dianiaya, Shane Lukas Teman Mario Dandy Terus Tertunduk Saat Resmi Ditahan di Polres Jaksel
-
Cium Kejanggalan Aliran Duit di Rekening Rafael Alun Trisambodo, PPATK Ungkap Ada Perantara
Terpopuler
- Lawan Pernyataan Eki Pitung, Pemuda Kaum Betawi Percaya dengan Warga Pati yang Demo 27 Agustus
- Duduk Perkara Gibran Tipu Malaysia, Anwar Ibrahim Buka Suara Parlemen Bakal Usut
- 5 Sepatu Lari yang Nyaman untuk Jalan Jauh, Sol Empuk Bisa Buat Traveling
- Siapa Chika Yenalovy? Istri Kasespri Prabowo yang Jejak Digitalnya Misterius
- 3 Rice Cooker untuk Nasi Tahan 2 Hari dan Tidak Lengket Sesuai Klaim
Pilihan
-
Tokyo Diguncang Gempa 5,9 M: 37 Orang Terluka, Transportasi Terganggu
-
Jet Tempur Sukhoi TNI AU Tergelincir Nyaris Hantam Jalan Raya di Maros
-
KPK Tangkap Rektor Unsoed Akhmad Sodiq Terkait Dugaan Suap Penerimaan Mahasiswa Baru
-
Geger Sekaten Solo: Keributan Pecah, Adu Dorong hingga Ada yang Dipukul di Bangsal Pagongan
-
Terputus Komunikasi Pasca Gempa, Mahasiswa NTT di Jogja Bergantung Bantuan Warga untuk Bertahan
Terkini
-
Jarak Bukan Halangan, BRImo Taiwan Hadir Dekatkan Layanan Perbankan untuk WNI
-
Viral Cekcok di Polsek Cengkareng, Ternyata Buntut Debt Collector Paksa Masuk Mobil Warga
-
Asap Tak Punya Paspor, Airlangga Minta Negara ASEAN Tolong RI
-
Masa Jabatan Kapolri Digugat ke MK, Mahasiswa UIN Jakarta Cium Aroma Intervensi Politik
-
Asap Karhutla Kalimantan Sampai ke Negara Tetangga, Ini Kata BMKG
-
Pesona Alam di Bawah Bayang-Bayang Ekskavator: 4 Wisata Indonesia yang Terdampak Tambang
-
4 Body Serum Efek Tone Up Bikin Kulit Lebih Cerah, Harga Murah Rp30 Ribuan
-
Tokyo Diguncang Gempa 5,9 M: 37 Orang Terluka, Transportasi Terganggu
-
Tertipu Gaya Film Perang Serius, Tropic Thunder Ternyata Satir Komedi Paling Pecah
-
Bongkar 30 Pelanggaran Hukum! Tim Hukum Febrie Optimis Menang Praperadilan