PURWASUKA - Kasat Reskrim Polres Karawang, AKP Arief Bastomy mengatakan, pelaku pelecehan seksual terhadap 10 siswi sekolah dasar (SD) terancam hukuman penjara paling lama 15 tahun penjara.
Pelaku berinsial ES (43) yang sehari-hari bekerja sebagai office boy (OB) di SD tersebut dijerat dengan Pasal 82 UU RI No 17 tentang Perlindungan Anak.
“Ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara,” ucap Tomy, Senin, 6 Maret 2023.
Dia menerangkan, pelaku ini mengaku penasaran dengan para korban hingga nekat melakukan perbuatan mesum kepada 10 siswi SD tempatnya bekerja.
“Pelaku melakukan aksinya karena rasa penasaran, tidak ada yang lain,” ucapnya.
Perilaku mesum yang dilakukan oleh pelaku terhadap para korban sudah terjadi dalam tiga bula terakhir. Modusnya yakni dengan meminta makanan atau jajanan kepada para korbannya.
Apabila tidak diberikan, pelaku kemudian memegang pundak, payudara hingga bokong para korbannya.
“Ada 10 korban, rata-rata di bawah umur. Berbeda hari tindak cabulnya,” katanya.
“Kejadiannya dilakukan di lorong sekolah,” tambah Tomy.
Baca Juga: 3 Alasan Nonton Drama Korea Oasis, Dibintangi Jang Dong Yoon dan Seol In Ah
Tag
Berita Terkait
Terpopuler
- Xiaomi 17 Jadi Senjata Baru Konten Kreator, Laura Basuki Tunjukkan Hasil Foto Leica
- 5 Bedak Lokal yang Awet untuk Kondangan, Tahan Hingga Belasan Jam
- Awal Keberuntungan Baru, 4 Shio Ini Akhirnya Bebas dari Masa Sulit pada 11 Mei 2026
- 6 Rekomendasi Sepeda 1 Jutaan Terbaru yang Cocok untuk Bapak-Bapak
- 5 Bedak Tabur Translucent Lokal yang Bikin Makeup Tampak Halus dan Tahan Lama
Pilihan
-
Nyanyi Bareng Jakarta: Melodi Penenang bagi Jiwa yang Terpapar Debu Ibu Kota
-
Salah Satu Korban Dikunci dari Luar, Dengar Kiai Ashari Lakukan Aksi Bejat di Kamar Sebelah
-
Review If Wishes Could Kill: Serial Horor Korea yang Bikin Kamu Mikir Sebelum Buat Permintaan!
-
Suporter Persipura Rusuh, Momen Menegangkan Pemain Adhyaksa FC Dilempari Botol
-
Kronologi Haerul Saleh, Anggota BPK RI Eks Anggota DPR Meninggal saat Rumahnya Kebakaran
Terkini
-
Resmi! Nadiem Makarim Jadi Tahanan Rumah
-
DPRD DKI Segel Parkir Ilegal Blok M Square
-
Nadiem Tegaskan Tanda Tangan Pengadaan Laptop Ada di Level Dirjen Kemendikbudristek
-
Periksa Plt Walkot Madiun, KPK Dalami Permintaan Dana CSR Hingga Ancaman ke Pihak Swasta
-
Buntut Investasi Google ke PT AKAB, Nadiem Disebut Paksakan Penggunaan Chromebook
-
PTBA Bina Karakter Siswa Ring 1, Anak-anak Disiapkan Jadi Generasi Unggul Masa Depan
-
Sepatu Lari untuk 'Easy Run': 5 Merek yang Bikin Lari Santai Terasa Lebih Menyenangkan
-
5 Rekomendasi Sepatu Lokal Paling Hits April 2026: Kualitas Premium, Harga Bersahabat
-
Terkuak Dugaan Modus Korupsi KUR BSI Rp9,5 Miliar, Dana Petani Tambak Udang Diduga Tak Tepat Sasaran
-
5 Alasan Bupati Bogor Rudy Susmanto Sebut Pameran APFI 2026 Sebagai 'Lorong Sejarah' Bangsa