PURWASUKA - Terdakwa Anak AG (15) akan menjalani sidang lanjutan terkait perkara dugaan penganiayaan berat terhadap Cristalino David Ozora (17) hari ini Kamis (6/4/2023).
Agenda yang akan dilaksanakan dalam persidangan terdakwa Anak AG di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan hari ini yaitu pembacaan nota pembelaan atau pleidoi pihak terdakwa Anak AG atas tuntutan dari penuntut umum.
“Agenda Pembacaan Pleidoi,” ujar Pejabat Humas PN Jaksel Djuyamto saat dihubungi, Kamis (6/4/2023).
Rencananya pelaksanaan sidang pembacaan pleidoi akan dilakukan secara tertutup sesuai dengan sistem peradilan anak mulai pukul 13.00 WIB.
Diberitakan sebelumnya, AG (15), anak yang berkonflik dengan hukum (ABH), yang merupakan pacar dari tersangka Mario Dandy Satriyo (20) dituntut hukuman selama 4 tahun lantaran dinilai bersalah melanggar Pasal 355 ayat KUHP.
Nantinya AG akan menjalani hukuman di Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA).
“Yang bersangkutan dituntut untuk menjalani pidana di LPKA selama 4 tahun,” ujar Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan, Syarief Sulaeman Ahdi, kepada wartawan, Rabu (5/4/2023).
“Jadi tuntutan dari JPU adalah ABH dengan inisial AG terbukti bersalah melakukan tindak pidana melanggar Pasal 355 Ayat (1) KUHP, atau dengan kata lain tindak pidana penganiayaan berat dengan rencana terlebih dahulu,” paparnya.
Dalam tuntutannya, pihak kejaksaan mempertimbangkan beberapa hal yang memberatkan, salah satunya yakni mengakibatkan luka yang berat akibat kasus penganiayaan terhadap David Ozora (17).
Baca Juga: Kunker Ke Tuban, Jokowi Bakal Tanam Padi Dan Tinjau Pasar Sambonggede
“Yang jelas, yang memberatkan yang pasti karena perbuatan ABH ini menyebabkan luka berat. Itu menjadi salah satunya,” ucapnya.
Dalam perkara tersebut, Anak AG didakwa dengan dengan Pasal 353 ayat 2 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP dan Pasal 355 ayat 1 juncto Pasal 56 ke-2 KUHP subsidair Pasal 353 ayat 2 KUHP juncto Pasal 56 ke-2 KUHP.
Serta didakwa Pasal 76 C juncto Pasal 80 ayat 2 Undang-undang RI Nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan UU Nomor 23 tahun 2022 tentang Perlindungan Anak.***
Berita Terkait
Terpopuler
- Promo Superindo 17 Maret 2026, Diskon sampai 50 Persen Buah, Minyak hingga Kue Lebaran
- Timur Tengah Memanas, Rencana Terbangkan Ribuan TNI ke Gaza Resmi Ditangguhkan
- 7 HP Baru 2026 Paling Murah Jelang Lebaran, Spek Gahar Mulai Rp1 Jutaan
- 15 Tulisan Kata-kata Unik Mudik Lebaran, Lucu dan Relate untuk Anak Rantau
- 55 Kode Redeem FF Max Terbaru 18 Maret 2026: Raih Pulsa, Skin Trogon Rose, dan Diamond
Pilihan
-
Pak Menteri Siap Potong Gaji? Siasat Prabowo Hadapi Krisis Global Contek Pakistan
-
Kabar Duka! Pemilik Como 1907 Sekaligus Bos Djarum Meninggal Dunia
-
Resmi! Hasil Sidang Isbat Pemerintah Tetapkan Idulfitri 1447 H Jatuh pada Sabtu 21 Maret 2026
-
Hilal Tak Terlihat, Arab Saudi Tetapkan Idul Fitri 2026 Jatuh pada 20 Maret
-
Link Live Streaming Liverpool vs Galatasaray: Pantang Terpeleset The Reds!
Terkini
-
Mencekam! Rem Blong di Turunan Cijeruk, Motor Lemon Hantam Tembok Rumah Hingga Jebol
-
Robot Power Bank Jadi Solusi Pengisian Daya Mobil Listrik Tanpa Harus Antre SPKLU di Tiongkok
-
Rival Timnas Indonesia Pusing, Pelatih Bulgaria Kekurangan Pemain Jelang FIFA Series 2026
-
Fitur Unggulan JETOUR T2 yang Dapat Membantu saat Perjalanan Mudik Lebaran 2026
-
50 Ribu Pemudik Tinggalkan Jakarta di H-1 Lebaran, Stasiun Mana yang Paling Padat?
-
Rilis Teaser Baru, Sonic the Hedgehog 4 Ungkap Daftar Lengkap Para Pemain
-
Social Battery Habis Saat Lebaran? Ini Tips Survive Ala Introvert
-
Momen BCL Masak Rendang 7Kg Selama 2 Hari, Demi Tradisi Keluarga Berlanjut!
-
Zaskia Adya Mecca Gelar Salat Ied, Pilih Syakir Daulay Jadi Imam
-
Dapat Tawaran Kemitraan dari Aprilia, VR46 Racing Tetap Pilih Ducati