/
Selasa, 16 Mei 2023 | 15:30 WIB
Aksi Vandalisme di Bunder Purwakarta. (Pembak Purwakarta)

PURWASUKA - Aksi vandalisme di Jalan Pramuka tepatnya di wilayah Desa Bunder, Kecamatan Jatiluhur, Kabupaten Purwakarta terekam kamera CCTV milik Diskominfo Kabupaten Purwakarta dan video tersebut pun viral di media sosial.

Dalam video viral itu, sejumlah orang melakukan aksi curat-coret badan jalan tersebut. Mereka menulis kalimat "Hooligan In Holiday" di tempat yang sama, namun beda titik mereka kembali mencoret badan jalan dengan kalimat "ajatiluhur Holly", usai beraksi mereka meninggalkan lokasi.

Sekretaris Daerah Kabupaten Purwakarta, Norman Nugraha menyayangkan aksi tidak terpuji itu.

Norman menyebutkan oknum itu seharusnya bisa merawat dan menjaga bukan malah merusak atau mengotori.

Untuk mengantisipasi hal serupa, Kata Dia, Pemkab Purwakarta akan meningkatkan pengawasan terhadap keamanan dan kenyamanan baik lingkungan maupun fasilitas negara.

"Aksi vandalisme yang dilakukan segelintir oknum, kita tingkatkan dalam hal ini lebih mengintensifkan pengawasan Satpol PP sesuai dengan kebutuhannya Satpol PP kenyamanan dan ketertiban dan menjaga fasilitas Pemkab Purwakarta," ujar Sekda ditemui dilingkungan Pemkab Purwakarta, Selasa, 16 Mei 2023.

Norman juga mengatakan jika jika ia tidak segan-segan untuk menindak para oknum yang merusak fasilitas negara atau yang menggangu ketertiban lingkungan. Pihaknya akan melakukan sesuai aturan dan bekerjasama dengan pihak-pihak terkait.

"Kalo misal dalam pengawasan ditemukan ada beberapa oknum sedang melakukan aksi vandalisme tentunya Satpol-PP akan menindak sesuai aturan yang ada nanti sanksinya seperti apa sesuai dengan aturan perundang-undangan," Tegas Norman. 

Selain di badan jalan, aksi vandalisme marak terjadi baik di fasilitas umum, bangunan pemerintah, bangunan sekolah, rumah warga hingga pertokoan.

Baca Juga: Momen Geng The Prediksi Halal Bihalal Pakai Baju Adat, Imam Darto Saltum

Diharapkan para pelaku dapat di berhenti dan diarahkan ke hal yang positif, baik diarahkan membuat mural atau graffiti yang disediakan atau hak positif lainnya.***

Load More