PURWASUKA - Eks Kapolda Sumatera Barat, Teddy Minahasa menyatakan banding usai dapat pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) dari Polri usai terkait kasus dugaan peredaran narkotika jenis sabu.
Pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) Teddy Minahasa sendiri, merupakan hasil dari sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) yang berlangsung pada 30 Mei 2023.
Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Pol Ahmad Ramadhan mengatakan bahwa atas sanksi PTDH tersebut, Teddy Minahasa mengajukan banding.
“Pelanggar menyatakan banding,” ujar Ramadhan kepada wartawan, Selasa (30/5/2023) malam.
Teddy Minahasa dijatuhi sanksi PTDH atas keterlibatannya dalam kasus peredaran narkotika jenis sabu dengan memerintahkan anak buahnya untuk menyisihkan barang bukti dan menggantinya dengan tawas.
Oleh karenanya, menurut Komisi Kode Etik Polri, perbuatan dari Teddy Minahasa dinyatakan sebagai perilaku yang tercela.
Terduga pelanggar telah memerintahkan AKBP DP (Dody Prawiranegara) untuk menyisihkan barang bukti narkotika jenis sabu sebanyak 41,4 kg, yang merupakan tangkapan Satresnarkoba Polres Bukittinggi, dengan mengganti tawas seberat 5 kg serta memerintahkan untuk menyerahkan sabu sebesar 5 kg kepada saudara LP alias An (Linda Pujiastuti alias Anita) untuk dijual,” jelasnya.
Keputusan PTDH tersebut disertai dengan Pasal-pasal yang dilanggar yakni Pasal 13 ayat 1 Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2003 tentang Pemberhentian Anggota Polri juncto Pasal 5 ayat 1 huruf b, Pasal 5 ayat 1 huruf c, Pasal 8 huruf C angka 1, Pasal 10 ayat 1 huruf d, Pasal 10 ayat 1 huruf f, Pasal 10 ayat 2 huruf h, pasal 11 ayat 1 huruf a, dan Pasal 13 huruf e Peraturan Kepolisian Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi dan Komisi Kode Etik Polri.***
Berita Terkait
Terpopuler
- Mengapa Pertalite Mau Dihapus?
- Apa Itu Sepatu Hybrid? Ini 5 Rekomendasi Buatan Lokal Terbaik dan Serbaguna
- Soal TNI-Komcad Dikerahkan di Demo Mahasiswa, Ini Reaksi Komisi I DPR
- Neymar Dipastikan Absen di Piala Dunia 2026, Kesalahan Pertama Ancelotti
- Motor Mirip Harley-Davidson Harga Rasa Matic: Mending Morbidelli C252V atau QJ Motor SRV250?
Pilihan
-
Aksi di DPR Memanas! Peserta Demo Cipayung Menggugat Ngaku Dianiaya Polisi usai Ditangkap
-
Wasit Liga Indonesia 'Berulah', FIFA Investigasi Kemenangan Timnas Jerman vs Curacao
-
Mahasiswa Gelar Demo di DPR, Tagih Janji 19 Juta Lapangan Kerja dan Desak Hentikan MBG
-
Mau Aksi di Patung Kuda, Mahasiswa UBK Sempat Dihadang di Tugu Tani
-
Anggaran Kunjungan Luar Negeri Prabowo Tembus Rp1,1 T! Lebih Besar dari TKD Satu Kabupaten di NTB
Terkini
-
Mau Nabung Emas dengan Fitur Toggle di BRImo, Mudah Banget Caranya
-
Komite dan Kepala Sekolah Jangan Sampai 'Bermain' dalam SPMB Pekanbaru
-
Cukup Sekali Klik, Fitur Toggle BRImo Gabungkan Transfer dan Investasi Emas Mulai Rp10 Ribu
-
Asumsi ICP 2027 Dinaikan Mas Bahlil, Paling Tinggi 95 Dolar AS/Barel
-
Investasi Makin Mudah dengan Fitur Toggle Nabung Emas Otomatis di BRImo
-
KPK Telusuri Aset Tersangka Korupsi Haji Rp622 Miliar, Pengelola Apartemen Ikut Diperiksa
-
Indonesia Bidik Turis Tajir, Seaplane Resmi Beroperasi dari Banyuwangi
-
BRI Permudah Investasi Emas, Kini Bisa Nabung Otomatis Sambil Transfer di BRImo
-
Mengapa Keterlibatan Komcad di Pengamanan Demo Mahasiswa Jadi Alarm Demokrasi?
-
Minum Susu Saat 1 Muharram Sunnah atau Bid'ah? Ini Penjelasan Buya Yahya