- KPK memeriksa manajer Apartemen Pasar Baru Mansion terkait penelusuran aset milik tersangka kasus korupsi penyelenggaraan haji 2023-2024.
- Penyidik berupaya memulihkan kerugian negara sebesar Rp622 miliar melalui pelacakan aset dari empat tersangka yang sudah ditahan.
- Kasus korupsi haji ini melibatkan mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas beserta tiga tersangka lainnya yang telah ditahan KPK.
Suara.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkapkan alasan penyidik memeriksa Manager Building Apartemen Pasar Baru Mansion, Ichwan Muzani Abrianto, pada hari ini.
Ichwan diperiksa sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi terkait pembagian kuota dan penyelenggaraan haji di Kementerian Agama pada 2023-2024.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menjelaskan bahwa keterangan dari pihak apartemen tersebut dibutuhkan penyidik untuk menelusuri aset para tersangka dalam perkara ini.
“Pemeriksaan kepada yang bersangkutan, ini penyidik mendalami berkaitan dengan upaya penelusuran aset yang diduga terkait dengan perkara ini,” kata Budi di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Senin (15/6/2026).
“Karena memang dari perkara dengan hitungan KN (kerugian negara) yang cukup besar mencapai Rp 622 miliar, artinya ini juga tantangan bagi KPK bagaimana nanti untuk asset recovery-nya,” tambah dia.
Meski begitu, Budi mengaku belum bisa mengungkapkan tersangka mana yang saat ini sedang ditelusuri asetnya oleh penyidik. Terlebih, sudah ada empat orang yang berstatus sebagai tersangka dalam perkara ini.
“Upaya untuk melacak, menelusuri aset-aset yang diduga terkait, termasuk soal illegal gain yang didapat dari para PIHK, ini juga menjadi concern bagi penyidik untuk melakukan pemulihan keuangan negaranya nanti,” tandas Budi.
Sebelumnya, KPK melakukan penahanan terhadap Direktur Operasional PT Makassar Toraja (Maktour), Ismail Adham, dan Komisaris PT Raudah Eksati Utama sekaligus Ketua Umum Kesatuan Travel Haji Umrah Republik Indonesia (Kesthuri), Asrul Aziz Taba.
Diketahui, KPK juga telah melakukan penahanan terhadap mantan Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas atau Gus Yaqut, yang menjadi tersangka dalam kasus dugaan korupsi terkait pembagian kuota dan penyelenggaraan haji di Kementerian Agama pada 2023-2024.
Baca Juga: Sudewo Jalani Sidang Perdana, Didakwa Terima Suap dan Gratifikasi Rp3,8 Miliar
“Pada hari ini, KPK melakukan penahanan terhadap Tersangka Saudara YCQ, untuk 20 hari pertama terhitung sejak tanggal 12 sampai dengan 31 Maret 2026,” kata Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Kamis (12/3/2026).
“Penahanan dilakukan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Cabang Gedung Merah Putih KPK,” tambah dia.
Kemudian, KPK juga menahan tersangka lainnya, yakni mantan staf khusus Yaqut, Ishfah Abidal Aziz (IAA) alias Gus Alex, pada Selasa (17/3/2026).
Keduanya diduga melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Berita Terkait
-
Sudewo Jalani Sidang Perdana, Didakwa Terima Suap dan Gratifikasi Rp3,8 Miliar
-
DPR Gelar Rapat Tertutup Bahas Anggaran dengan BGN, Ada Apa?
-
Eddy Tansil Gelapkan Dana Rp10,1 Triliun, Ini Daftar Aset yang Berhasil Disita Negara
-
Sudewo Didakwa Terima Gratifikasi Rp2,5 Miliar, Keris Nogososro Ikut Disorot
-
Bos Maktour Lagi-lagi Mangkir Pemeriksaan Korupsi, KPK Beri Respon Tegas
Terpopuler
- Dicukur Timnas Indonesia 5-1, Pemain Naturalisasi Kamboja Jadi Sasaran Kemarahan Fans
- 4 Serum Wardah untuk Mengecilkan Pori, Kulit Halus dan Mulus Bertahap
- Daftar Harga Motor Listrik dengan Subsidi Pemerintah, Ada yang Cuma Rp5 Jutaan!
- Nasib Berubah, Ini 4 Shio yang Panen Keberuntungan dan Rezeki pada 29 Juli 2026
- Siapa Ipda Ambarita? Ini Profil Polisi yang Viral Saat Pengamanan Bentrok Matraman
Pilihan
-
Kematian Sutrimo dan Rangkaian Kejanggalan yang Muncul dari Kampung Halaman
-
Pengintai Misterius dan CCTV Mendadak, Kejanggalan di Rumah Sutrimo
-
Banyak Air Galon Isi Ulang di Bangka Barat Belum Diuji, Amankah Dikonsumsi Setiap Hari?
-
Dicecar 23 Pertanyaan Penyidik KPK, Ini Kata Plt Bupati Sukoharjo
-
Cuma Sisa Rp200 Juta! Perampok Rp1,2 Miliar di Kalideres Diciduk Usai Habiskan 1 M Dalam 8 Hari
Terkini
-
Jika Tim 9 Gagal, KPK Disebut Wajib Ambil Alih Kasus Febrie Adriansyah
-
Sungai Cileungsi Menghitam, DLH Bogor Gandeng Polda Jabar Bidik 5 Perusahaan
-
Diperiksa Kejagung Terkait Dugaan Kasus, Kekayaan Kasi Pidsus Bogor Capai Rp6,1 Miliar Tanpa Utang
-
Kembalikan Hak Pejalan Kaki, Satpol PP Bandung Ratakan 36 Bangunan Liar di Jalan Rajiman
-
Sempat Sebut PDIP, Ustaz Das'ad Latif Edit Unggahan soal Putusan MK Larang Dana Pendidikan untuk MBG
-
Kejagung Bongkar Alasan Periksa Tan Kian dan Ferry Boboho di Kasus Febrie Adriansyah
-
Alasan Keselamatan, Kejagung Titipkan Ferry Boboho Saksi Kunci Kasus TPPU Febrie Adriansyah ke LPSK
-
Angela Tanoesoedibjo Apresiasi Legislator yang Dinilai Berdampak bagi Masyarakat
-
Arus Peti Kemas IPC TPK Panjang Melonjak 73,7 Persen
-
Gandeng TP PKK Hingga Tingkat RT, Bupati Bogor Rudy Susmanto Pacu Kesejahteraan Warga