PURWASUKA - Mahkamah Agung (MA), menjatuhkan vonis kurungan penjara 10 tahun terhadap mantan Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Jawa Barat (Jabar), Irfan Suryanagara dan istrinya Endang Kusumawaty.
Kabar Irfan Suryanagara dan Endang Kusumawaty dijatuhi vonis kurungan penjara 10 tahun ini sebagaimana dinformasikan langsung oleh MA lewat laman resminya pada Jumat (16/6/2023).
Dalam situs resmi tersebut, MA menganulir putusan Pengadilan Negeri Bandung yang membebaskan kedua terdakwa tersebut.
Dalam amar putusannya, MA memvonis kepada Irfan Suryanagara dan istrinya Endang Kusumawaty dengan hukuman 10 tahun penjara dan denda Rp 2 miliar subsidair 6 bulan kurungan atas perkara bisnis Pom Bensin.
"Kabul penuntut umum. Membatalkan judex facti adili sendiri terbukti pasal 372 KUHP, Pasal 3 Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) pidana 10 tahun penjara denda Rp 2 miliar subsidair 6 bulan kurungan,” tulis putusan majelis kasasi di situs resmi MA, Jumat (16/6/2023).
Perkara ini bermula saat Irfan yang juga sebagai politikus Partai Demokrat (PD) bekerjasama dengan Stelly Gandawidjaja untuk berbisnis Pom Bensin. Namun dalam perjalanannya, terjadi sengketa mencapai miliaran rupiah yang berujung pidana.***
Berita Terkait
Terpopuler
- Daftar Prodi Berpotensi Ditutup Imbas Fokus Industri Strategis Nasional
- Promo Alfamart Hari Ini 30 April 2026, Tebus Suka Suka Diskon 60 Persen
- 5 Rekomendasi HP POCO RAM Besar dan Kamera Bagus, Cek di Sini!
- 7 Cushion Wudhu Friendly dengan Hasil Flawless Seharian, RIngan dan Aman di Kulit
- Heboh Lagi, Ahmad Dhani Klaim Punya Bukti Perselingkuhan Maia Estianty dengan Petinggi Stasiun TV
Pilihan
-
10 Spot Wisata Paling Hits di Solo 2026: Paduan Sempurna Budaya, Estetika, dan Gaya Hidup Modern!
-
7 Sabun Mandi Cair Wangi Mewah yang Bikin Rileks Setelah Pulang Kerja, Ada yang Mirip Aroma Spa
-
Mantan Istri Andre Taulany Dilaporkan ke Polisi, Diduga Aniaya Karyawan
-
Stasiun Bekasi Timur akan Kembali Beroperasi Lagi Siang Ini
-
Truk Tangki BBM Meledak Hebat di Banyuasin, 4 Pekerja Terbakar saat Api Membumbung Tinggi
Terkini
-
Pemerintah Bebaskan Pajak untuk 5 Kendaraan Ini, Apakah Kendaraanmu Termasuk yang 'Kebal?
-
Aturan Baru, Hanya 6 Jenis Pekerjaan Ini yang Boleh Dikelola Perusahaan Outsourcing
-
Musim Kemarau Sudah Datang, Tapi Kok Masih Hujan? Ini Penjelasan BMKG
-
Jangan Asal Cuci! Begini Cara Merawat Sepatu Lari ala dr. Tirta Biar Tak Bau dan Lebih Awet
-
Darurat Kekerasan di Daycare, HNW Desak Negara Hadir dan Tindak Tegas Pelaku
-
5 Rekomendasi Produk Wardah Wudhu Friendly untuk Perawatan dan Makeup Sehari-hari
-
Saat Crush Mengetahui Rahasia Terbesarmu dalam Web Series To Two
-
Jembatan Ampera Ditutup Saat CFD Palembang Besok, Meluas ke Jakabaring: Ini Rute Alternatifnya
-
Antara Adab dan Inferioritas: Membaca Ulang Warisan Mentalitas Kolonial
-
Harga Pangan Hari Ini: Cabai Rawit Tembus Rp60.000 per Kg, Telur Ayam Rp31.000