PURWASUKA - Satuan Reserse Narkoba Kepolisian Resor Karawang kembali menangkap 8 pengedar barang haram, dalam Operasi Anti Narkotik (Antik) Lodaya 2023. Dari semua tersangka, 6 di antaranya adalah pengedar narkoba jenis sabu-sabu dan dua tersangka pengedar obat keras tertentu (OKT).
Dari tangan para pengedar, polisi menyita barang bukti 67,83 gram sabu-sabu dan 3,06 gram serbuk ekstasi. Sementara dari pengedar OKT disita 6.500 butir narkoba jenis pil hexymer, tramadol serta uang tunai Rp1,7 juta.
Para pengedar sabu-sabu yang tertangkap di antaranya MMF alias TB wilayah edar di Kecamatan Klari, FA alias Fadly wilayah edar Kecamatan Majalaya.
Kemudian SM alias Surya wilayah edar Kecamatan Majalaya, HKJ alias wilayah edar sekitar Ramayana, DTAP alias Ipang dan Hen yang biasa beroperasi di wilayah Karawang Kota.
Kepala Satuan Reserse Narkoba Polres Karawang, Ajun Komisaris Arief Zainal Abidin menuturkan, bahwa untuk jenis OKT diedarkan di Kelurahan Tunggakjati, Kecamatan Karawang Barat.
Para pengedar sabu-sabu menggunakan sistem tempel saat mendistribusikan jualannya. Ada juga yang berupaya mengelabui petugas dengan mengemas sabu-sabu dalam kemasan permen merek tertentu.
Salah satu pengedar berinisial D (29) merupakan residivis dalam kasus yang sama. Dari tangannya ditemukan barang bukti sabu-sabu 50 gram lebih.
"Tersangka D masih satu jaringan dengan tersangka TF (56), lansia bandar sabu-sabu yang ditangkap lebih awal," tutur Arief.
Arief pun menambahkan, OTK jenis hexymer dan tramadol dipasarkan di sebuah warung bekas tempat penjualan seblak. Para tersangka memanfaatkan warung kosong untuk bertransaksi dengan konsumennya.
Baca Juga: BREAKING NEWS! Warga Palembang Tewas Dibegal Dengan Empat Luka Tusuk
Guna mempertanggung jawabkan perbuatannya, para tersangka narkotika jenis sabu-sabu dijerat Pasal 114 Ayat (1) jo 112 Ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
"Tersangka dapat dipidana dengan ancaman hukuman minimal 4 (empat) tahun dan paling lama 12 (dua belas) tahun kurungan atau hukuman mati,"
Sementara penyalahgunaan obat keras tertentu (OKT) dijerat pasal 196 Jo 197 yang berbunyi, "Setiap orang yang dengan sengaja memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi dan/atau alat kesehatan yang tidak memenuhi standar dan/atau persyaratan keamanan, khasiat atau kemanfaatan, dan mutu dan atau tidak memiliki izin edar, dapat dipidana dengan pidana penjara paling lama 15 (lima belas) tahun," pungkasnya.***
Berita Terkait
Terpopuler
- Pelatih FC Twente Usir Mees Hilgers: Saya Tak Berharap Dia Kembali ke Klub!
- PIP Termin II 2026 Kapan Cair? Ini Jadwal Lengkap dan Cara Ceknya agar Dana Tidak Hangus!
- 4 Shio yang Menarik Keberuntungan Hari Ini 5 Agustus 2026: Segalanya Berjalan Lancar
- 4 Shio Beruntung Hari Ini 4 Agustus 2026: Macan hingga Babi Berpeluang Dapat Kabar Baik
- Link Resmi Pandang.istanapresiden.go.id buat Daftar Upacara Bendera HUT RI di Istana Negara
Pilihan
-
Bocoran Reshuffle Kabinet Agustus: Norman Joesoef Bakal Dilantik Jadi Wamenhan RI
-
Aktris Sali Irsalina Dianiaya Pacar di Fatmawati, Mata Lebam Hingga Diselamatkan Polantas
-
Dipilih Lewat Seleksi Ketat, Bank Dunia Kembali Tunjuk Sri Mulyani Duduki Jabatan Strategis
-
Pagar Besi di Mal-mal, Benarkah untuk Antisipasi Plot Kerusuhan Agustus?
-
Desa Kecil, Mimpi Mendunia: Ketika Kolaborasi Mengubah Wajah Kemiren
Terkini
-
Bank Sumsel Babel Raih Apresiasi Hari Anak Nasional, Tegaskan Komitmen Bangun Generasi Emas
-
Bank Sumsel Babel Perkuat Peran Dukung 100.000 Sultan Muda, Perluas Inklusi Keuangan Sumsel
-
El Nino 2026 Lampaui Level Kuat, Abdul Azis Desak Pemerintah Serius Atasi Kekeringan
-
Bank Sumsel Babel Perkuat Kemitraan Strategis dengan Pemkab Lahat, Dukung Akselerasi Ekonomi Daerah
-
6 Fakta Pemecatan dan Sanksi Pungli 4 ASN di Pemprov Banten
-
Usut Mutilasi Depok, Polisi Temukan HP Pelaku Tergabung dalam Grup Komunitas Gay
-
Macet Jalur Bojonegara Bikin Sopir Angkot Merugi, Pemprov Banten Janjikan Keputusan Baru 4 Hari Lagi
-
Tumbangkan Persib Bandung, Persebaya Surabaya Juara Piala Presiden 2026
-
KPK Bedah Dugaan Permainan Jalur Hijau dan Jalur Merah di Kasus Suap Bea Cukai
-
74 Kontraktor SPPG Minta Kepastian Pembayaran dan Penyelesaian Administrasi Proyek