/
Selasa, 08 Agustus 2023 | 15:23 WIB
Press Conference pengkapan pengedar narkotika Polres Karawang. (ist)

PURWASUKA - Satuan Reserse Narkoba Kepolisian Resor Karawang kembali menangkap 8 pengedar barang haram, dalam Operasi Anti Narkotik (Antik) Lodaya 2023. Dari semua tersangka, 6 di antaranya adalah pengedar narkoba jenis sabu-sabu dan dua tersangka pengedar obat keras tertentu (OKT).

Dari tangan para pengedar, polisi menyita barang bukti 67,83 gram sabu-sabu dan 3,06 gram serbuk ekstasi. Sementara dari pengedar OKT disita 6.500 butir narkoba jenis pil hexymer, tramadol serta uang tunai Rp1,7 juta.

Para pengedar sabu-sabu yang tertangkap di antaranya MMF alias TB wilayah edar di Kecamatan Klari, FA alias Fadly wilayah edar Kecamatan Majalaya.

Kemudian SM alias Surya wilayah edar Kecamatan Majalaya, HKJ alias wilayah edar sekitar Ramayana, DTAP alias Ipang dan Hen yang biasa beroperasi di wilayah Karawang Kota.

Kepala Satuan Reserse Narkoba Polres Karawang, Ajun Komisaris Arief Zainal Abidin menuturkan, bahwa untuk jenis OKT diedarkan di Kelurahan Tunggakjati, Kecamatan Karawang Barat.

Para pengedar sabu-sabu menggunakan sistem tempel saat mendistribusikan jualannya. Ada juga yang berupaya mengelabui petugas dengan mengemas sabu-sabu dalam kemasan permen merek tertentu.

Salah satu pengedar berinisial D (29) merupakan residivis dalam kasus yang sama. Dari tangannya ditemukan barang bukti sabu-sabu 50 gram lebih.

"Tersangka D masih satu jaringan dengan tersangka TF (56), lansia bandar sabu-sabu yang ditangkap lebih awal," tutur Arief.

Arief pun menambahkan, OTK jenis hexymer dan tramadol dipasarkan di sebuah warung bekas tempat penjualan seblak. Para tersangka memanfaatkan warung kosong untuk bertransaksi dengan konsumennya.

Baca Juga: BREAKING NEWS! Warga Palembang Tewas Dibegal Dengan Empat Luka Tusuk

Guna mempertanggung jawabkan perbuatannya, para tersangka narkotika jenis sabu-sabu dijerat Pasal 114 Ayat (1) jo 112 Ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

"Tersangka dapat dipidana dengan ancaman hukuman minimal 4 (empat) tahun dan paling lama 12 (dua belas) tahun kurungan atau hukuman mati,"

Sementara penyalahgunaan obat keras tertentu (OKT) dijerat pasal 196 Jo 197 yang berbunyi, "Setiap orang yang dengan sengaja memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi dan/atau alat kesehatan yang tidak memenuhi standar dan/atau persyaratan keamanan, khasiat atau kemanfaatan, dan mutu dan atau tidak memiliki izin edar, dapat dipidana dengan pidana penjara paling lama 15 (lima belas) tahun," pungkasnya.***

Load More