PURWASUKA - Satuan Reserse Narkoba Kepolisian Resor Karawang kembali menangkap 8 pengedar barang haram, dalam Operasi Anti Narkotik (Antik) Lodaya 2023. Dari semua tersangka, 6 di antaranya adalah pengedar narkoba jenis sabu-sabu dan dua tersangka pengedar obat keras tertentu (OKT).
Dari tangan para pengedar, polisi menyita barang bukti 67,83 gram sabu-sabu dan 3,06 gram serbuk ekstasi. Sementara dari pengedar OKT disita 6.500 butir narkoba jenis pil hexymer, tramadol serta uang tunai Rp1,7 juta.
Para pengedar sabu-sabu yang tertangkap di antaranya MMF alias TB wilayah edar di Kecamatan Klari, FA alias Fadly wilayah edar Kecamatan Majalaya.
Kemudian SM alias Surya wilayah edar Kecamatan Majalaya, HKJ alias wilayah edar sekitar Ramayana, DTAP alias Ipang dan Hen yang biasa beroperasi di wilayah Karawang Kota.
Kepala Satuan Reserse Narkoba Polres Karawang, Ajun Komisaris Arief Zainal Abidin menuturkan, bahwa untuk jenis OKT diedarkan di Kelurahan Tunggakjati, Kecamatan Karawang Barat.
Para pengedar sabu-sabu menggunakan sistem tempel saat mendistribusikan jualannya. Ada juga yang berupaya mengelabui petugas dengan mengemas sabu-sabu dalam kemasan permen merek tertentu.
Salah satu pengedar berinisial D (29) merupakan residivis dalam kasus yang sama. Dari tangannya ditemukan barang bukti sabu-sabu 50 gram lebih.
"Tersangka D masih satu jaringan dengan tersangka TF (56), lansia bandar sabu-sabu yang ditangkap lebih awal," tutur Arief.
Arief pun menambahkan, OTK jenis hexymer dan tramadol dipasarkan di sebuah warung bekas tempat penjualan seblak. Para tersangka memanfaatkan warung kosong untuk bertransaksi dengan konsumennya.
Baca Juga: BREAKING NEWS! Warga Palembang Tewas Dibegal Dengan Empat Luka Tusuk
Guna mempertanggung jawabkan perbuatannya, para tersangka narkotika jenis sabu-sabu dijerat Pasal 114 Ayat (1) jo 112 Ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
"Tersangka dapat dipidana dengan ancaman hukuman minimal 4 (empat) tahun dan paling lama 12 (dua belas) tahun kurungan atau hukuman mati,"
Sementara penyalahgunaan obat keras tertentu (OKT) dijerat pasal 196 Jo 197 yang berbunyi, "Setiap orang yang dengan sengaja memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi dan/atau alat kesehatan yang tidak memenuhi standar dan/atau persyaratan keamanan, khasiat atau kemanfaatan, dan mutu dan atau tidak memiliki izin edar, dapat dipidana dengan pidana penjara paling lama 15 (lima belas) tahun," pungkasnya.***
Berita Terkait
Terpopuler
- Kecil tapi Lega: Hatchback Bermesin Avanza Kini Cuma 50 Jutaan, Makin Layak Dilirik?
- Promo JCO Mei 2026, Paket Hemat Donat dan Kopi yang Sayang Dilewatkan
- 5 Rekomendasi Bedak Wardah Colorfit yang Warnanya Auto Menyatu di Kulit
- 4 Rekomendasi Parfum Lokal Wangi Tidak Lebay dan Tahan Lama untuk Perempuan
- 6 Rekomendasi Sepatu Lokal Rp 200 Ribuan, Kualitas Bintang Lima
Pilihan
-
16 Korban Tewas Bus ALS Terbakar di Muratara Berhasil Dievakuasi, Jalinsum Masih Mencekam
-
'Celana Saya Juga Hancur', Cerita Saksi yang Kena Sisa Air Keras Saat Bantu Andrie Yunus
-
Kala Harga Kebutuhan Meroket, Menulis Jadi Andalan Saya untuk Nambal Dompet
-
Hakim Gemas Anggota BAIS Siram Air Keras ke Andrie Yunus: Amatir Banget, Malu-maluin!
-
10 WNI Diamankan di Arab Saudi Terkait Haji Ilegal, Kemenhaj Pastikan Tak Akan Intervensi
Terkini
-
Ancaman Baru Setelah COVID? Argentina Dituding Jadi Sumber Wabah Hantavirus
-
Sepeda United untuk Dewasa Berapa Harganya? Ini 4 Pilihan Termurah Sesuai Tipe
-
Rupiah Tembus Rp17.400: Mending Beli Honda BeAT, Genio, atau Scoopy Buat Ngantor?
-
Jadwal Final Liga Champions 2025/2026: PSG vs Arsenal di Budapest
-
Rieta Amilia Jadi Juri Lagi di Chef Expo 2026, Ungkap Penilaian dari Rasa hingga Kecepatan
-
Drakor The Scarecrow Pecahkan Rekor ENA, Kepala Produksi Ungkap Alasannya
-
Percepat Adopsi Digital, BRI Perkuat Sinergi dengan UMKM lewat Program Akseptasi
-
Kelicikan Zionis Israel, Beirut Selatan Dibombardir Saat Gencatan Senjata
-
Terpopuler: 5 HP Murah Terlaris Global Q1 2026 hingga Tablet Stylus Pen Rp2 Jutaan
-
Satu Ekor Sapi Kurban untuk Berapa Orang? Ini Anjuran Ulama Jika Ingin Patungan