PURWASUKA - Dalam Sidang Komisi Kode Etik Profesi (KKEP) Polri akhirnya resmi memecat mantan Kapolres Bukittinggi AKBP Dody Prawiranegara berkenaan kasus penyalagunaan narkoba bersama Teddy Minahasa .
Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) AKBP Dody Prawiranegara itu diputus dalam sidang KKEP di Gedung TNCC Mabes Polri pada Kamis (10/8/2023) kemarin.
"Sanksi administratif berupa pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) sebagai anggota Polri," terang Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Pol Ahmad Ramadhan kepada awak media, di Jakarta, Jumat (11/8/2023).
Adapun sidang KKEP dipimpin oleh Wairwasum Polri Irjen Pol Tornagogo Sihombing.
Menurut Ramadhan, Komisi Etik menilai keterlibatan AKBP Dody dalam pusaran kasus peredaran narkoba juga dianggap sebagai perbuatan tercela.
AKBP Dody terbukti melanggar Pasal 13 Ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2003 tentang Pemberhentian Anggota Polri Juncto Pasal 5 Ayat 1 huruf b dan atau Pasal 5 Ayat 1 huruf c dan atau Pasal 8 huruf c angka 1 dan atau Pasal 10 Ayat 1 huruf f dan atau Pasal 10 Ayat 2 huruf h dan atau Pasal 11 Ayat 1 huruf a dan atau Pasal 13 huruf e Perpol Nomor 7 Tahun 2022 tentang
Kode Etik Profesi dan Komisi Kode Etik Polri. Atas putusan sidang itu, lanjut Ramadhan, AKBP Dody mengajukan banding.
AKBP Dody divonis 17 tahun penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Barat. Ia terbukti menjual 5 kilogram sabu bersama-sama mantan atasannya, Irjen Teddy Minahasa selaku Kapolda Sumatera Barat, serta sejumlah terdakwa lain.
Perbuatan Dody dinilai oleh hakim sudah memenuhi seluruh unsur Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.***
Baca Juga: Berperan Jadi Penyanyi, Seung Hee Oh My Girl Akan Gabung Drama Jeong Nyeon
Berita Terkait
Terpopuler
- Hadir ke Cikeas Tanpa Undangan, Anies Baswedan Dapat Perlakuan Begini dari SBY dan AHY
- Peta 30 Suara Mulai Terbaca, Munafri Unggul Sementara di Musda Golkar Sulsel
- 7 Rekomendasi Bedak Tabur yang Bagus dan Tahan Lama untuk Makeup Harian
- 5 HP Murah RAM 8 GB Harga Rp1 Jutaan di Akhir Maret 2026
- Harga Mobil BYD per Maret 2026: Mulai Rp199 Jutaan, Ini Daftar Lengkapnya
Pilihan
-
Arus Balik Susulan, 14 Ribu Kendaraan Diprediksi Lewat GT Purwomartani Sabtu Ini
-
Fokus Timnas Indonesia, John Herdman Ogah Ikut Campur Polemik Paspor Dean James
-
Video Jusuf Kalla di Pesawat Menuju Iran adalah Hoaks
-
Kabais Dicopot Buntut Aksi Penyiraman Air Keras Terhadap Andrie Yunus
-
Puncak Arus Balik! 50 Ribu Orang Padati Jakarta, KAI Daop 1 Tebar Diskon Tiket 20 Persen
Terkini
-
Updata Kondisi Pemain Persib Bandung usai Libur Lebaran, Kebugaran Terjaga?
-
5 Rekomendasi Deodorant Tanpa Alkohol dan Tidak Buat Baju Kuning
-
Perang Meja Makan: Melawan Gempuran Makanan Instan Demi Generasi Sehat di Tengah Gaya Hidup Modern
-
BMKG Prakirakan Hujan Guyur Mayoritas Wilayah Indonesia pada Jumat
-
Cara Mengaktifkan Kembali Rekening BRI Dormant Tanpa Perlu ke Kantor Bank
-
Tubuh Lebam-Lebam Saat Syuting Aku Harus Mati, Amara Sophie Curiga 'Ketempelan'
-
Demi Menit Bermain di Timnas Indonesia, Ini Usaha yang Dilakukan Beckham Putra
-
4 Zodiak Paling Beruntung Hari Ini 27 Maret 2026, Cek Apakah Kamu Termasuk!
-
Subsidi Penerbangan Pemprov Sulsel Permudah Akses Mudik dan Konektivitas Wilayah Kepulauan
-
5 HP Samsung Layar Super AMOLED Termurah 2026, Tampilan Lebih Jernih