Suara.com - Polri resmi menjatuhkan sanksi pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) atau memecat eks Kapolres Bukittinggi Dody Prawiranegara. Sanksi tersebut dijatuhkan lantaran tindakannya mengedarkan barang bukti sabu bersama eks Kapolda Sumatera Barat Teddy Minahasa sebagai pelanggaran berat.
Kelapa Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Divisi Humas Polri Brigjen Pol Ahmad Ramadhan menyampaikan keputusan ini diambil berdasar sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) yang digelar pada Kamis (10/8/2023) kemarin. Sidang dipimpin langsung oleh Wairwasum Polri Irjen Tornagogo Sihombing.
"Hasil putusan sidang KKEP dinyatakan bahwa; kesatu, sanksi etika yaitu perilaku pelanggar dinyatakan sebagai perbuatan tercela. Kedua, sanksi administratif berupa pemberhentian tidak dengan hormat atau PTDH sebagai anggota Polri," kata Ramadhan kepada wartawan, Jumat (11/8/2023).
Atas putusan tersebut, lanjut Ramadhan, Dody selaku pelanggar menyatakan banding. Kekinian, tim KKEP masih menunggu naskah bandingnya.
"Pelanggar menyatakan banding," ungkapnya.
Vonis 17 Tahun
Pada 10 Mei 2023 lalu, Pengadilan Negeri Jakarta Barat menjatuhkan vonis 17 tahun penjara kepada Dody. Tak hanya itu, Dody juga diminta membayar denda sebesar Rp2 miliar subsider 6 bulan penjara.
Dalam persidangan ketua majelis hakim Jon Sarman Saragih menyatakan Dody terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 114 Ayat 2 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP.
"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Dody Prawiranegara dengan pidana 17 tahun penjara," ujarnya.
Baca Juga: Kerap Muncul di Kasus Besar, Ini Sosok Jamin Ginting yang Kini Jadi Saksi Ringankan Mario Dandy
Dody kemudian mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi DKI Jakarta. Namun, majelis hakim Pengadilan Tinggi DKI Jakarta memutuskan menguatkan vonis 17 tahun yang dijatuhkan Pengadilan Negeri Jakarta Barat.
Berita Terkait
-
Kerap Muncul di Kasus Besar, Ini Sosok Jamin Ginting yang Kini Jadi Saksi Ringankan Mario Dandy
-
Usaha Teddy Minahasa Lawan Vonis Seumur Hidup: Banding Ditolak, Kini Ajukan Kasasi
-
Terbuktinya Insting Hotman Paris, Dua Kali Prediksi Teddy Minahasa Tak Bakal Divonis Mati
-
Rentetan Kasus Polisi Nakal di Era Listyo Sigit Terungkap: Ferdy Sambo hingga Teddy Minahasa
Terpopuler
- Rumor Cerai Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie Memanas, Ini Pernyataan Tegas Sang Asisten Pribadi
- 5 Sepeda Murah Kelas Premium, Fleksibel dan Awet Buat Goweser
- 5 HP Murah RAM Besar di Bawah Rp1 Juta, Cocok untuk Multitasking
- 5 City Car Bekas yang Kuat Nanjak, Ada Toyota hingga Hyundai
- Link Epstein File PDF, Dokumen hingga Foto Kasus Kejahatan Seksual Anak Rilis, Indonesia Terseret
Pilihan
-
Viral Dugaan Penganiayaan Mahasiswa, UNISA Tegaskan Sanksi Tanpa Toleransi
-
5 HP RAM 8 GB untuk Multitasking Lancar Harga Rp1 Jutaan Terbaik Februari 2026
-
Ivar Jenner Gabung Dewa United! Sudah Terbang ke Indonesia
-
3 Emiten Lolos Pemotongan Kuota Batu Bara, Analis Prediksi Peluang Untung
-
CV Joint Lepas L8 Patah saat Pengujian: 'Definisi Nama Adalah Doa'
Terkini
-
Sejumlah Masyarakat Sipil Laporkan Kejahatan Genosida Israel ke Kejaksaan Agung
-
Kapolda Metro ke Anggota: Jangan Sakiti Hati Masyarakat, Satu Kesalahan Bisa Hapus Seluruh Prestasi!
-
Thomas Djiwandono Geser ke BI, Benarkah Juda Agung Jadi Wamenkeu Baru Pilihan Prabowo?
-
Usut Kasus Korupsi Rumah Jabatan, KPK Periksa Sekjen DPR Indra Iskandar Hari Ini
-
70 Anak Indonesia Terpapar Komunitas Kekerasan TCC, Komisi X DPR: Tentu Ini Jadi Persoalan Serius
-
Sanksi Menanti! Mahasiswa UNISA Yogyakarta Pelaku Kekerasan Akhirnya Mengaku
-
Jokowi Solid Dukung Prabowo 2 Periode, Gibran Dinilai Lebih Matang untuk Maju Pilpres 2034
-
Pria 55 Tahun di Pasar Minggu Diduga Lecehkan Anak, Polisi Evakuasi dari Amukan Warga
-
Pengamat: Dasco Temani Prabowo saat Umumkan Kabinet Jadi Simbol Partisipasi Rakyat
-
Skandal Narkoba Polres Bima: Kasatresnarkoba AKP Malaungi Diperiksa Terkait Jaringan Bripka Karol