PURWASUKA - Dittipidsiber Bareskrim Polri menggerebek lokasi yang dijadikan markas untuk mengelola judi online di wilayah Sanur, Denpasar Selatan, Bali dengan mengamankan puluhan orang yang kemudian ditetapkan sebagai tersangka.
Dirtipidsiber Bareskrim Polri Brigjen Pol Adi Vivid Agustiadi Bachtiar mengatakan pengungkapan tersebut atas hasil dari patroli siber Dittipidsiber Bareskrim Polri dan Subdit Siber Polda jajaran.
“Kami melakukan penindakan atau penggerebekan yaitu dilaksanakan pada Jumat tanggal 18 Agustus 2023 sekitar pukul 02.30 WITA,” ujar Adi Vivid dalam konferensi pers di Mabes Polri, Rabu (30/8/2023).
“Dalam penggerebekan tersebut Alhamdulillah kita mengamankan 31 orang yang diduga pelaku pengelola website,” imbuhnya.
Adi Vivid menjelaskan, dari penggerebekan tersebut terungkap bahwa lokasi tersebut dijadikan markas untuk mengelola beberapa website judi online,.
“Di lokasi kami temukan berbagai peralatan elektronik yang diduga digunakan untuk menunjang operasional praktek judi online tersebut di antaranya ada beberapa hp, ada sarana untuk koneksi internet kemudian ada juga PC dan laptop,” ucap Adi Vivid.
“Sejumlah 240 personal komputer atau laptop dengan merk Lenovo, Dell dan Asus. Selanjutnya kami temukan juga 253 handphone diantaranya merk Redmi, Vivo, Ovo, dan Iphone. Kemudian 58 rekening bank diantaranya BCA, BRI, Mandiri dan Permata,” tambahnya.
Lebih lanjut, Adi Vivid menjelaskan bahwa setelah dilakukan penangkapan, polisi kemudian memeriksa 31 orang itu dan diketahui mereka memiliki peran yang berbeda-beda.
“Pertama peran mereka adalah sebagai administrator dan leader telemarketing website. Kemudian ada juga petugas telemarketing, dan ada juga petugas administrator dan koordinator dari seluruh website,” kata Adi Vivid.
Baca Juga: Wakili Isi Hati Rakyat, Kiky Saputri Buka Suara soal Kualitas Udara di Jakarta
Dalam kasus tersebut, penyidik terhadap tersangka yang merupakan koordinator ataupun leader dengan jeratan Pasal 45 ayat 2 juncto Pasal 27 ayat 2 Undang-Undang ITE dan atau Pasal 303 ayat 1 ke 1 dan ke 2 KUHP dan juga Pasal 3 dan Pasal 10 Undang-Undang TPPU.
Sementara untuk tersangka yang berperan sebagai karyawan telemarketing dikenakan Pasal 45 ayat 2 juncto Pasal 27 ayat 2 Undang-Undang ITE dan Pasal 303 ayat 1 ke 1 dan ke 2 KUHP.***
Berita Terkait
Terpopuler
- 3 Bedak yang Mengandung Niacinamide, Bantu Cerahkan Wajah dan Kontrol Sebum
- 5 HP Snapdragon untuk Budget Rp2 Juta, Multitasking Stabil dan Hemat Baterai
- Mitsubishi Destinator dan XForce Lagi Promo di Bulan Mei, Harga Jadi Segini
- Beredar Salinan Dokumen Danantara Sumberdaya Indonesia Perusahaan Swasta Bukan BUMN
- Ratusan Honorer NTB Diberikan Tali Asih Rp3,5 Juta Usai Putus Kontrak
Pilihan
-
Nathalie Holshcer Sebut Pengawal Pribadinya Ditembak Polisi, Minta Tanggung Jawab Polri
-
Modus Oknum Ustad di Lubuk Linggau Ajak Santri ke Kebun Sawit, Berujung Kasus Pencabulan
-
Bawa Bukti ke Istana, Purbaya 'Bongkar' 10 Perusahaan Sawit Manipulasi Harga Ekspor
-
Beredar Salinan Dokumen Danantara Sumberdaya Indonesia Perusahaan Swasta Bukan BUMN
-
Bertambah Dua, 7 WNI Kini Ditangkap Israel dalam Misi Kemanusiaan Flotilla Gaza
Terkini
-
Harga Sapi Kurban di Palembang 2026 Mulai Rp15 Juta, Jenis Limosin Jumbo Bisa Tembus Rp50 Juta
-
PLN Klaim Seluruh Gardu Induk Listrik Sumbar Telah Menyala
-
PLN Bilang 540 Penyulang Rusak Jadi Penyebab Listrik Sumatera Padam, 199 Dipulihkan
-
Jasad Anak Perempuan dalam Kardus di Rangai, Orang Tua Minta Maaf Tak Mampu Memakamkan
-
BURN: Trance Metal Karya Isyana Sarasvati Dobrak Arus Utama
-
HP Vivo yang Bagus Seri Apa? Ini Rekomendasi Seri X, V, dan Y Sesuai Kebutuhan
-
Harga Naik, Gaya Hidup Jalan Terus: Paylater Jadi Jalan Pintas?
-
Kisah Pilu Anak Kembar di Surabaya yang Diperkosa Ayah Sambung Selama Bertahun-tahun
-
Apakah Lip Balm Bisa Memerahkan Bibir? Ini 4 Rekomendasi yang Layak Dicoba
-
Black Ops 7 Tak Sesuai Harapan, Infinity Ward Kerjakan Game Call of Duty Terbaru