PURWASUKA - Dittipidsiber Bareskrim Polri menggerebek lokasi yang dijadikan markas untuk mengelola judi online di wilayah Sanur, Denpasar Selatan, Bali dengan mengamankan puluhan orang yang kemudian ditetapkan sebagai tersangka.
Dirtipidsiber Bareskrim Polri Brigjen Pol Adi Vivid Agustiadi Bachtiar mengatakan pengungkapan tersebut atas hasil dari patroli siber Dittipidsiber Bareskrim Polri dan Subdit Siber Polda jajaran.
“Kami melakukan penindakan atau penggerebekan yaitu dilaksanakan pada Jumat tanggal 18 Agustus 2023 sekitar pukul 02.30 WITA,” ujar Adi Vivid dalam konferensi pers di Mabes Polri, Rabu (30/8/2023).
“Dalam penggerebekan tersebut Alhamdulillah kita mengamankan 31 orang yang diduga pelaku pengelola website,” imbuhnya.
Adi Vivid menjelaskan, dari penggerebekan tersebut terungkap bahwa lokasi tersebut dijadikan markas untuk mengelola beberapa website judi online,.
“Di lokasi kami temukan berbagai peralatan elektronik yang diduga digunakan untuk menunjang operasional praktek judi online tersebut di antaranya ada beberapa hp, ada sarana untuk koneksi internet kemudian ada juga PC dan laptop,” ucap Adi Vivid.
“Sejumlah 240 personal komputer atau laptop dengan merk Lenovo, Dell dan Asus. Selanjutnya kami temukan juga 253 handphone diantaranya merk Redmi, Vivo, Ovo, dan Iphone. Kemudian 58 rekening bank diantaranya BCA, BRI, Mandiri dan Permata,” tambahnya.
Lebih lanjut, Adi Vivid menjelaskan bahwa setelah dilakukan penangkapan, polisi kemudian memeriksa 31 orang itu dan diketahui mereka memiliki peran yang berbeda-beda.
“Pertama peran mereka adalah sebagai administrator dan leader telemarketing website. Kemudian ada juga petugas telemarketing, dan ada juga petugas administrator dan koordinator dari seluruh website,” kata Adi Vivid.
Baca Juga: Wakili Isi Hati Rakyat, Kiky Saputri Buka Suara soal Kualitas Udara di Jakarta
Dalam kasus tersebut, penyidik terhadap tersangka yang merupakan koordinator ataupun leader dengan jeratan Pasal 45 ayat 2 juncto Pasal 27 ayat 2 Undang-Undang ITE dan atau Pasal 303 ayat 1 ke 1 dan ke 2 KUHP dan juga Pasal 3 dan Pasal 10 Undang-Undang TPPU.
Sementara untuk tersangka yang berperan sebagai karyawan telemarketing dikenakan Pasal 45 ayat 2 juncto Pasal 27 ayat 2 Undang-Undang ITE dan Pasal 303 ayat 1 ke 1 dan ke 2 KUHP.***
Berita Terkait
Terpopuler
- Asal-usul Kenapa Semua Pejabat hingga Diplomat Iran Tak Pakai Dasi
- 5 HP Infinix Kamera Beresolusi Tinggi Terbaru 2026 dengan Harga Murah
- 7 Rekomendasi Parfum Lokal Tahan Lama dengan Wangi Musky
- Nyanyi Sambil Rebahan di Aspal, Aksi Ekstrem Pinkan Mambo Cari Nafkah Jadi Omongan
- Penyebab BRImo Sempat Terkendala Pagi Ini, Kini Layanan Pulih Sepenuhnya
Pilihan
-
Diperiksa Kasus Penggelapan Rp2,4 Triliun, Apa Peran Dude Harlino dan Istri di PT DSI?
-
Diguncang Gempa M 7,6, Plafon Gereja Paroki Rumengkor Ambruk Jelang Ibadah Kamis Putih
-
Isak Tangis Pecah di Kulon Progo, Istri Praka Farizal Romadhon Tiba di Rumah Duka
-
Bareskrim Periksa Pasangan Artis Dude Herlino-Alyssa Terkait Skandal Kasus PT DSI Rp2,4 Triliun
-
BREAKING NEWS: Peringatan Dini Tsunami 3, BMKG Minta Evakuasi Warga
Terkini
-
7 Alasan Lapangan Hatta Jadi Spot Olahraga Pagi Favorit di Palembang, Ramai Komunitas Sehat
-
BRI Dominasi Penghargaan Dealer Utama 2025, Dukung Pembiayaan Negara
-
Dana BOS SMAN 2 Prabumulih Hampir Rp1 Miliar Dikuras Hacker, Pelaku Pesta Sabu Saat Ditangkap!
-
Konsisten di Pasar Keuangan, BRI Borong 3 Gelar Dealer Utama Terbaik
-
Dua Tahun Beroperasi, Bos Judi Online Beromzet Miliaran Rupiah Diamankan Bareskrim
-
Saingan Berat! 6 Serial Barat Non-Netflix yang Wajib Ditonton April 2026
-
41 Kode Redeem FF 2 April 2026, Waspada April Mop dari Garena
-
Perkuat Pasar SBN, BRI Sabet Tiga Penghargaan Dealer Utama 2025
-
Hati-Hati "Antek" Asing Berinsang: Sisi Gelap Ikan Sapu-Sapu yang Merusak Ekosistem
-
Sebut Kajari Karo Lakukan Dua Kesalahan Fatal dalam Kasus Amsal Sitepu, Anggota DPR: Pindahin Saja!