PURWASUKA - Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Purwakarta imbau Aparatur Sipil Negara (ASN) dan Kepala Desa di Kabupaten Purwakarta untuk bersikap netral dalam menyikapi Pemilu 2024.
"Hari ini kami buatkan surat himbauan. Ini sebagai upaya kami untuk mengingatkan dan menegaskan bahwa ASN dan Kepala Desa harus bersikap netral di Pemilu 2024," ungkap Komisioner Bawaslu Purwakarta, Wahyudin, Pada Sabtu, 9 September 2023.
Ia menambah, surat yang dibuatkan hari ini terkait dengan himbauan netralitas ASN dan kepala desa pada Pemilu 2024. Hal ini menjadi perhatian khusus bagi Bawaslu.
Karena sekalipun memiliki hak memilih, tapi terdapat hal-hal yang dilarang bagi ASN dan kepala desa beserta perangkatnya termasuk Badan Permusyawaratan Desa pada pelaksanaan Pemilu 2024, sesuai dengan amanat perundang-undangan.
"Surat himbauan ini kami akan sampaikan ke Bupati Purwakarta. Nanti Bupati yang akan menindak lanjuti surat tersebut," Sebut Pria yang akrab disapa Aweng itu.
Dia menjelaskan, di UU 7 Tahun 2017 pasal 282 menerangkan bahwa pejabat negara, pejabat struktural dan pejabat fungsional dalam jabatan negeri, serta kepala desa dilarang membuat keputusan dan/atau melakukan tindakan yang menguntungkan atau merugikan salah satu peserta Pemilu selama masa kampanye.
"Termasuk di pasal 283, pejabat negara, pejabat struktural dan pejabat fungsional dalam jabatan negeri serta aparatur sipil negara lainnya dilarang mengadakan kegiatan yang mengarah kepada keberpihakan terhadap peserta pemilu baik sebelum, selama dan sesudah masa kampanye," jelasnya.
Sanksinya cukup jelas lanjut Dia. Jika ASN dan kepala desa melanggar ketentuan pasal tadi, maka akan dikenakan pasal 490 dan 494 dengan disanksikan pidana penjara paling lama 1 tahun dan denda Rp 12 juta.***
Baca Juga: Rating Rendah, 'Destined With You' tetap Layak Ditonton karena Alasan Ini
Berita Terkait
Terpopuler
- Gaji di Bawah Rp 8 Juta Kini Masuk Kategori Berpenghasilan Rendah
- 4 Genset Mini Portable Praktis dan Senyap, Solusi Saat Mati Listrik
- Mahasiswa UBK Tuntut Pengurus BEM Mundur usai Diduga Terima Suap dari Wapres Gibran
- 3 Pompa Air Otomatis untuk Sumur Dalam, Air Deras dan Mesin Awet
- 4 AC Hemat Listrik untuk Rumah Daya Listrik 450 VA, Pilihan Terbaik agar Tidak Jeglek
Pilihan
-
Pelarian Berakhir! Taufik Hidayat Penyekap dan Penyiksa Pacar 3 Tahun Ditangkap di Bandung Raya
-
UBK Nonaktifkan Ketua BEM FH dari Jabatan Usai Mengaku Terima Suap Rp20 Juta dari Oknum Polisi
-
Sisi Gelap 'Operasi Penertiban Sawit' Satgas PKH dan Tentara di Tesso Nilo
-
Pertama Kali Dalam Sejarah Piala Dunia! Badai Petir Hentikan Prancis vs Irak
-
Anak Mantan Bupati Sleman, Raudi Akmal Jadi Tersangka Korupsi Dana Hibah Pariwisata
Terkini
-
Sering Menatap Layar? Waspadai Miopia dan Mata Silinder yang Kini Banyak Menyerang Usia Produktif
-
Usut Psikologis Taufik Hidayat Buntut Tersangka Penyekapan, Polda Jabar Gandeng Ahli Kejiwaan
-
Harga Durian Anjlok, Musang King Dijual Rp23 Ribu per Kg
-
Immanuel Ebenezer 'Noel' Resmi Dijebloskan ke Lapas Sukamiskin, Jalani Vonis 4,5 Tahun
-
Apa Perbedaan AC dan Air Cooler? Kenali Sebelum Membeli Pendingin Ruangan
-
Misteri Hantu dari Tumpukan Sampah Desa Changnan
-
Rekap Hari Ini: IHSG Ambruk, Rupiah Anjlok!
-
Tegaskan Program Tetap Lanjut, Pemerintah Buka Suara soal Kematian Dua Calon Pengelola Kopdes
-
Resmi Debut Solo, Evan Ungkap Dedikasi dan Janji Setia di Lagu Ride or Die
-
Segera Diadili Pengadilan, 13 Tersangka Kasus Little Aresha Dipindah ke Lapas Perempuan Gunungkidul