/
Sabtu, 09 September 2023 | 13:52 WIB
Bawaslu. (Istimewa)

PURWASUKA - Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Purwakarta imbau Aparatur Sipil Negara (ASN) dan Kepala Desa di Kabupaten Purwakarta untuk bersikap netral dalam menyikapi Pemilu 2024.

"Hari ini kami buatkan surat himbauan. Ini sebagai upaya kami untuk mengingatkan dan menegaskan bahwa ASN dan Kepala Desa harus bersikap netral di Pemilu 2024," ungkap Komisioner Bawaslu Purwakarta, Wahyudin, Pada Sabtu, 9 September 2023.

Ia menambah, surat yang dibuatkan hari ini terkait dengan himbauan netralitas ASN dan kepala desa pada Pemilu 2024. Hal ini menjadi perhatian khusus bagi Bawaslu. 

Karena sekalipun memiliki hak memilih, tapi terdapat hal-hal yang dilarang bagi ASN dan kepala desa beserta perangkatnya termasuk Badan Permusyawaratan Desa pada pelaksanaan Pemilu 2024, sesuai dengan amanat perundang-undangan.

"Surat himbauan ini kami akan sampaikan ke Bupati Purwakarta. Nanti Bupati yang akan menindak lanjuti surat tersebut," Sebut Pria yang akrab disapa Aweng itu. 

Dia menjelaskan, di UU 7 Tahun 2017 pasal 282 menerangkan bahwa pejabat negara, pejabat struktural dan pejabat fungsional dalam jabatan negeri, serta kepala desa dilarang membuat keputusan dan/atau melakukan tindakan yang menguntungkan atau merugikan salah satu peserta Pemilu selama masa kampanye.

"Termasuk di pasal 283, pejabat negara, pejabat struktural dan pejabat fungsional dalam jabatan negeri serta aparatur sipil negara lainnya dilarang mengadakan kegiatan yang mengarah kepada keberpihakan terhadap peserta pemilu baik sebelum, selama dan sesudah masa kampanye," jelasnya.

Sanksinya cukup jelas lanjut Dia. Jika ASN dan kepala desa melanggar ketentuan pasal tadi, maka akan dikenakan pasal 490 dan 494 dengan disanksikan pidana penjara paling lama 1 tahun dan denda Rp 12 juta.***

Baca Juga: Rating Rendah, 'Destined With You' tetap Layak Ditonton karena Alasan Ini

Load More