PURWASUKA - Pemerintah resmi melarang Tiktok Shop transaksi jual beli produk. Mereka, hanya diperbolehkan untuk promosi saja.
Menteri Perdagangan, Zulkifli menyebutkan, larangan tersebut akan tertuang dalam revisi Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 50 Tahun 2020 tentang Ketentuan Perizinan Usaha, Periklanan, Pembinaan dan Pengawasan Pelaku Usaha dalam Perdagangan melalui Sistem Elektronik.
“Social commerce itu hanya boleh memfasilitasi promosi barang atau jasa, tidak boleh transaksi langsung, bayar langsung tidak boleh lagi,” ujar Zulkifli usai rapat, Senin, 25 September 2023.
“Dia hanya boleh untuk promosi seperti TV. TV kan iklan boleh, tapi TV tidak bisa terima uang kan, jadi dia semacam platform digital. Jadi tugasnya mempromosikan,” tambahnya.
Zulkifli memaparkan, pasca putusan Pemerintah akan memisahkan social commerce dan e-commerce. Artinya, tidak boleh ada platform seperti Tiktok yang menjadi sosial media sekaligus e-commerce secara bersamaan.
Karena menurutnya, jika social commerce dan e-commerce disatukan, pihak platform tentu sangat diuntungkan. Pasalnya, ia mengantongi algoritma pengguna yang bisa digunakan untuk mengatur iklan kepada yang bersangkutan.
“Pemerintah juga akan mengatur barang impor apa saja yang boleh dijual di dalam negeri. Selain itu, pemerintah juga akan memperlakukan barang impor sama dengan barang dari dalam negeri,” pungkasnya.***
Resmi! Pemerintah Larang Tiktok Shop Melakukan Transaksi Jual Beli
PURWASUKA - Pemerintah resmi melarang Tiktok Shop transaksi jual beli produk. Mereka, hanya diperbolehkan untuk promosi saja.
Baca Juga: Cepat Beri Izin Ekspor, Pemprov Jatim Raih Penghargaan IPSKA Terbaik dari Kemendag
Menteri Perdagangan, Zulkifli menyebutkan, larangan tersebut akan tertuang dalam revisi Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 50 Tahun 2020 tentang Ketentuan Perizinan Usaha, Periklanan, Pembinaan dan Pengawasan Pelaku Usaha dalam Perdagangan melalui Sistem Elektronik.
“Social commerce itu hanya boleh memfasilitasi promosi barang atau jasa, tidak boleh transaksi langsung, bayar langsung tidak boleh lagi,” ujar Zulkifli usai rapat, Senin, 25 September 2023.
“Dia hanya boleh untuk promosi seperti TV. TV kan iklan boleh, tapi TV tidak bisa terima uang kan, jadi dia semacam platform digital. Jadi tugasnya mempromosikan,” tambahnya.
Zulkifli memaparkan, pasca putusan Pemerintah akan memisahkan social commerce dan e-commerce. Artinya, tidak boleh ada platform seperti Tiktok yang menjadi sosial media sekaligus e-commerce secara bersamaan.
Karena menurutnya, jika social commerce dan e-commerce disatukan, pihak platform tentu sangat diuntungkan. Pasalnya, ia mengantongi algoritma pengguna yang bisa digunakan untuk mengatur iklan kepada yang bersangkutan.
“Pemerintah juga akan mengatur barang impor apa saja yang boleh dijual di dalam negeri. Selain itu, pemerintah juga akan memperlakukan barang impor sama dengan barang dari dalam negeri,” pungkasnya.***
Berita Terkait
Terpopuler
- Pelatih FC Twente Usir Mees Hilgers: Saya Tak Berharap Dia Kembali ke Klub!
- PIP Termin II 2026 Kapan Cair? Ini Jadwal Lengkap dan Cara Ceknya agar Dana Tidak Hangus!
- 4 Shio yang Menarik Keberuntungan Hari Ini 5 Agustus 2026: Segalanya Berjalan Lancar
- 4 Shio Beruntung Hari Ini 4 Agustus 2026: Macan hingga Babi Berpeluang Dapat Kabar Baik
- Link Resmi Pandang.istanapresiden.go.id buat Daftar Upacara Bendera HUT RI di Istana Negara
Pilihan
-
Bocoran Reshuffle Kabinet Agustus: Norman Joesoef Bakal Dilantik Jadi Wamenhan RI
-
Aktris Sali Irsalina Dianiaya Pacar di Fatmawati, Mata Lebam Hingga Diselamatkan Polantas
-
Dipilih Lewat Seleksi Ketat, Bank Dunia Kembali Tunjuk Sri Mulyani Duduki Jabatan Strategis
-
Pagar Besi di Mal-mal, Benarkah untuk Antisipasi Plot Kerusuhan Agustus?
-
Desa Kecil, Mimpi Mendunia: Ketika Kolaborasi Mengubah Wajah Kemiren
Terkini
-
Bank Sumsel Babel Raih Apresiasi Hari Anak Nasional, Tegaskan Komitmen Bangun Generasi Emas
-
Bank Sumsel Babel Perkuat Peran Dukung 100.000 Sultan Muda, Perluas Inklusi Keuangan Sumsel
-
El Nino 2026 Lampaui Level Kuat, Abdul Azis Desak Pemerintah Serius Atasi Kekeringan
-
Bank Sumsel Babel Perkuat Kemitraan Strategis dengan Pemkab Lahat, Dukung Akselerasi Ekonomi Daerah
-
6 Fakta Pemecatan dan Sanksi Pungli 4 ASN di Pemprov Banten
-
Usut Mutilasi Depok, Polisi Temukan HP Pelaku Tergabung dalam Grup Komunitas Gay
-
Macet Jalur Bojonegara Bikin Sopir Angkot Merugi, Pemprov Banten Janjikan Keputusan Baru 4 Hari Lagi
-
Tumbangkan Persib Bandung, Persebaya Surabaya Juara Piala Presiden 2026
-
KPK Bedah Dugaan Permainan Jalur Hijau dan Jalur Merah di Kasus Suap Bea Cukai
-
74 Kontraktor SPPG Minta Kepastian Pembayaran dan Penyelesaian Administrasi Proyek