PURWASUKA - Pemerintah resmi melarang Tiktok Shop transaksi jual beli produk. Mereka, hanya diperbolehkan untuk promosi saja.
Menteri Perdagangan, Zulkifli menyebutkan, larangan tersebut akan tertuang dalam revisi Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 50 Tahun 2020 tentang Ketentuan Perizinan Usaha, Periklanan, Pembinaan dan Pengawasan Pelaku Usaha dalam Perdagangan melalui Sistem Elektronik.
“Social commerce itu hanya boleh memfasilitasi promosi barang atau jasa, tidak boleh transaksi langsung, bayar langsung tidak boleh lagi,” ujar Zulkifli usai rapat, Senin, 25 September 2023.
“Dia hanya boleh untuk promosi seperti TV. TV kan iklan boleh, tapi TV tidak bisa terima uang kan, jadi dia semacam platform digital. Jadi tugasnya mempromosikan,” tambahnya.
Zulkifli memaparkan, pasca putusan Pemerintah akan memisahkan social commerce dan e-commerce. Artinya, tidak boleh ada platform seperti Tiktok yang menjadi sosial media sekaligus e-commerce secara bersamaan.
Karena menurutnya, jika social commerce dan e-commerce disatukan, pihak platform tentu sangat diuntungkan. Pasalnya, ia mengantongi algoritma pengguna yang bisa digunakan untuk mengatur iklan kepada yang bersangkutan.
“Pemerintah juga akan mengatur barang impor apa saja yang boleh dijual di dalam negeri. Selain itu, pemerintah juga akan memperlakukan barang impor sama dengan barang dari dalam negeri,” pungkasnya.***
Resmi! Pemerintah Larang Tiktok Shop Melakukan Transaksi Jual Beli
PURWASUKA - Pemerintah resmi melarang Tiktok Shop transaksi jual beli produk. Mereka, hanya diperbolehkan untuk promosi saja.
Baca Juga: Cepat Beri Izin Ekspor, Pemprov Jatim Raih Penghargaan IPSKA Terbaik dari Kemendag
Menteri Perdagangan, Zulkifli menyebutkan, larangan tersebut akan tertuang dalam revisi Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 50 Tahun 2020 tentang Ketentuan Perizinan Usaha, Periklanan, Pembinaan dan Pengawasan Pelaku Usaha dalam Perdagangan melalui Sistem Elektronik.
“Social commerce itu hanya boleh memfasilitasi promosi barang atau jasa, tidak boleh transaksi langsung, bayar langsung tidak boleh lagi,” ujar Zulkifli usai rapat, Senin, 25 September 2023.
“Dia hanya boleh untuk promosi seperti TV. TV kan iklan boleh, tapi TV tidak bisa terima uang kan, jadi dia semacam platform digital. Jadi tugasnya mempromosikan,” tambahnya.
Zulkifli memaparkan, pasca putusan Pemerintah akan memisahkan social commerce dan e-commerce. Artinya, tidak boleh ada platform seperti Tiktok yang menjadi sosial media sekaligus e-commerce secara bersamaan.
Karena menurutnya, jika social commerce dan e-commerce disatukan, pihak platform tentu sangat diuntungkan. Pasalnya, ia mengantongi algoritma pengguna yang bisa digunakan untuk mengatur iklan kepada yang bersangkutan.
“Pemerintah juga akan mengatur barang impor apa saja yang boleh dijual di dalam negeri. Selain itu, pemerintah juga akan memperlakukan barang impor sama dengan barang dari dalam negeri,” pungkasnya.***
Berita Terkait
Terpopuler
- Promo Indomaret 12-18 Maret: Sirup Mulai Rp7 Ribuan, Biskuit Kaleng Rp15 Ribuan Jelang Lebaran
- Media Israel Jawab Kabar Benjamin Netanyahu Meninggal Dunia saat Melarikan Diri
- Netanyahu Siap Gunakan Bom Nuklir? Eks Kolonel AS Lawrence Wilkerson Bongkar Skenario Kiamat Iran
- 10 Singkatan THR Lucu yang Bikin Ngakak, Bukan Tunjangan Hari Raya!
- 35 Kode Redeem FF Max Terbaru Aktif 11 Maret 2026: Klaim MP40, Diamond, dan Sayap Ungu
Pilihan
-
Teror Beruntun di AS: Sinagoge Diserang, Eks Tentara Garda Nasional Tembaki Kampus
-
KPK OTT Bupati Cilacap, Masih Berlangsung!
-
Detik-Detik Aktivis KontraS Andrie Yunus Disiram Air Keras Usai Podcast di YLBHI
-
Indonesia Beli Rudal Supersonik Brahmos Rp 5,9 Triliun! Terancam Sanksi Donald Trump
-
Kronologi Lengkap Aktivis KontraS Andrie Yunus Disiram Air Keras Usai Podcast Militerisme
Terkini
-
Skenario Perang Nuklir Israel-Iran, Pakar: Opsi Terakhir yang Risikonya Terlalu Besar
-
7 Hal yang Wajib Diketahui Soal Kebijakan Angkot Puncak Diliburkan Saat Lebaran
-
Kronologis Mobil Berisi Bom Tabrak Sinagoge Michigan: 140 Anak Nyaris Jadi Korban, 30 Orang Dirawat
-
Dukung Pemkab Bogor, Ketua DPRD Sastra Winara Ajak Masyarakat Rayakan Idul Fitri di Pakansari
-
Nekat Narik Angkot dan Becak di Jalur Mudik Jabar, Ini Sanksinya
-
AS Diteror Mantan Tentaranya Sendiri: Tembaki Kampus, 4 Orang Jadi Korban
-
Menegangkan! Evakuasi Bayi 3 Hari Lewat Jendela Saat Banjir 1 Meter Kepung Ciledug
-
Terbukti Pungli Miliaran ke Ribuan Guru, Pejabat Kemenag Bogor Hanya Turun Pangkat
-
Jika Prabowo-DPR Sepakat, Purbaya Siap Naikkan Defisit APBN 3 Persen
-
Teror Beruntun di AS: Sinagoge Diserang, Eks Tentara Garda Nasional Tembaki Kampus