Suara.com - TikTok mengklaim bahwa mereka telah memperoleh izin e-commerce di Indonesia melalui Kementerian Perdagangan. Hal ini diungkapkan dalam pemberitahuan di laman berita TikTok dengan judul "Kebenaran mengenai TikTok: Membedakan Fakta dan Fiksi".
Manajemen TikTok sebelumnya juga mengklaim kepada Menteri Komunikasi dan Informatika Budi bahwa mereka telah mendapatkan izin operasional e-commerce dari Kementerian Perdagangan (Kemendag).
Namun, Kementerian Perdagangan membantah klaim tersebut. Wakil Menteri Perdagangan Jerry Sambuaga menjelaskan bahwa izin yang dimiliki TikTok hanyalah izin mendirikan usaha di Indonesia sebagai perwakilan dan bukan izin operasional e-commerce.
Dirjen Perdagangan Dalam Negeri Kemendag Isy Karim juga membenarkan hal ini, menyatakan bahwa saat ini TikTok hanya memiliki izin penyelenggara sistem elektronik (PSE) dari Kementerian Komunikasi dan Informatika. Izin dari Kemendag hanya terkait Kantor Perwakilan Perusahaan Perdagangan Asing (KPPA).
Dengan demikian, TikTok Shop belum memperoleh izin PMSE dari Kemendag. Jerry menekankan bahwa izin e-commerce diatur oleh Kemendag, sedangkan TikTok saat ini hanya memiliki izin PSE dari Kominfo.
Sebelumnya, TikTok menginisiasi Project S dengan tujuan menjual produk buatannya sendiri di platform. Hal ini memicu perhatian Menteri Komunikasi dan Informatika Budi Arie Setiadi, yang melihatnya sebagai potensi ancaman terhadap pertumbuhan UMKM dalam negeri.
Pemerintah melalui Kemenkominfo berencana membentuk satuan tugas (satgas) untuk melindungi pelaku UMKM dari ancaman social commerce asing. Satgas ini akan melibatkan berbagai kementerian dan instansi terkait untuk merumuskan kebijakan bersama terkait hal ini.
Berita Terkait
-
Pakai Filter TikTok, Wajah Aurel Hermansyah Dibilang Jadi Ivan Gunawan Versi Hijab
-
TikTok Shop Resmi Dilarang Pemerintah, Melaney Ricardo Gak Takut: Masih Bisa Nge-MC
-
Larangan Social Commerce ala TikTok Shop di Indonesia dan Dampak bagi UMKM
-
TikTok Dilarang Buat Jualan, Baim Wong Malah Bangga Pamer Pencapaian Jualan Live Rp9 Miliar
-
TikTok Shop Dilarang untuk Transaksi Jual Beli, Begini Tanggapan Seller dan Warga Medan
Terpopuler
- Selamat Tinggal Jay Idzes? Sassuolo Boyong Amunisi Pertahanan Baru dari Juventus Jelang Deadline
- Kakek Penjual Es Gabus Dinilai Makin 'Ngelunjak' Setelah Viral, Minta Mobil Saat Dikasih Motor
- 26 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 31 Januari 2026: Buru Gullit 117 OVR dan Voucher Draft Gratis
- 4 Calon Pemain Naturalisasi Baru Era John Herdman, Kapan Diperkenalkan?
- Muncul Isu Liar Soal Rully Anggi Akbar Setelah Digugat Cerai Boiyen
Pilihan
-
Mundur Berjamaah, Petinggi OJK dan BEI Kalah dengan Saham Gorengan?
-
Kisah Pilu Randu Alas Tuksongo, 'Raksasa yang Harus Tumbang' 250 Tahun Menjadi Saksi
-
Insentif Mobil Listrik Dipangkas, Penjualan Mobil BYD Turun Tajam
-
Pasar Modal RI Berpotensi Turun Kasta, Kini Jepang Pangkas Rekemondasi Saham BEI
-
Jeffrey Hendrik Belum Resmi jadi Pjs Direktur Utama BEI
Terkini
-
PT Agincourt Resources Digugat Rp 200 Miliar oleh KLH
-
Kemenkeu Akui Inflasi Januari 2026 Naik Akibat Kebijakan Diskon Listrik
-
PMI Manufaktur Indonesia Naik ke 52,6 per Januari 2026, Unggul dari Vietnam
-
OJK Klaim Pertemuan dengan MSCI Berbuah Positif
-
Pandu Sjahrir Ingatkan Investor, Koreksinya IHSG Jadi Momentum Borong Saham
-
Purbaya Diminta Bereskan Piutang Dana BLBI, Berpotensi Rugikan Hak Keuangan Negara
-
BRI Apresiasi Nasabah Lewat Undian dan Kick Off BRI Consumer Expo 2026
-
Harga Emas dan Perak Dunia Turun Berturut-turut, Ini Penyebabnya
-
Mundur Berjamaah, Petinggi OJK dan BEI Kalah dengan Saham Gorengan?
-
AdMedika dan TelkoMedika Bersinergi Dukung Pemulihan Kesehatan Korban Bencana di Sumatra