Suara.com - TikTok mengklaim bahwa mereka telah memperoleh izin e-commerce di Indonesia melalui Kementerian Perdagangan. Hal ini diungkapkan dalam pemberitahuan di laman berita TikTok dengan judul "Kebenaran mengenai TikTok: Membedakan Fakta dan Fiksi".
Manajemen TikTok sebelumnya juga mengklaim kepada Menteri Komunikasi dan Informatika Budi bahwa mereka telah mendapatkan izin operasional e-commerce dari Kementerian Perdagangan (Kemendag).
Namun, Kementerian Perdagangan membantah klaim tersebut. Wakil Menteri Perdagangan Jerry Sambuaga menjelaskan bahwa izin yang dimiliki TikTok hanyalah izin mendirikan usaha di Indonesia sebagai perwakilan dan bukan izin operasional e-commerce.
Dirjen Perdagangan Dalam Negeri Kemendag Isy Karim juga membenarkan hal ini, menyatakan bahwa saat ini TikTok hanya memiliki izin penyelenggara sistem elektronik (PSE) dari Kementerian Komunikasi dan Informatika. Izin dari Kemendag hanya terkait Kantor Perwakilan Perusahaan Perdagangan Asing (KPPA).
Dengan demikian, TikTok Shop belum memperoleh izin PMSE dari Kemendag. Jerry menekankan bahwa izin e-commerce diatur oleh Kemendag, sedangkan TikTok saat ini hanya memiliki izin PSE dari Kominfo.
Sebelumnya, TikTok menginisiasi Project S dengan tujuan menjual produk buatannya sendiri di platform. Hal ini memicu perhatian Menteri Komunikasi dan Informatika Budi Arie Setiadi, yang melihatnya sebagai potensi ancaman terhadap pertumbuhan UMKM dalam negeri.
Pemerintah melalui Kemenkominfo berencana membentuk satuan tugas (satgas) untuk melindungi pelaku UMKM dari ancaman social commerce asing. Satgas ini akan melibatkan berbagai kementerian dan instansi terkait untuk merumuskan kebijakan bersama terkait hal ini.
Berita Terkait
-
Pakai Filter TikTok, Wajah Aurel Hermansyah Dibilang Jadi Ivan Gunawan Versi Hijab
-
TikTok Shop Resmi Dilarang Pemerintah, Melaney Ricardo Gak Takut: Masih Bisa Nge-MC
-
Larangan Social Commerce ala TikTok Shop di Indonesia dan Dampak bagi UMKM
-
TikTok Dilarang Buat Jualan, Baim Wong Malah Bangga Pamer Pencapaian Jualan Live Rp9 Miliar
-
TikTok Shop Dilarang untuk Transaksi Jual Beli, Begini Tanggapan Seller dan Warga Medan
Terpopuler
- 4 Model Honda Jazz Bekas Paling Murah untuk Anak Kuliah, Performa Juara
- 4 Motor Matic Terbaik 2025 Kategori Rp 20-30 Jutaan: Irit BBM dan Nyaman Dipakai Harian
- 7 Sunscreen Anti Aging untuk Ibu Rumah Tangga agar Wajah Awet Muda
- Mobil Bekas BYD Atto 1 Berapa Harganya? Ini 5 Alternatif untuk Milenial dan Gen Z
- Pilihan Sunscreen Wardah yang Tepat untuk Umur 40 Tahun ke Atas
Pilihan
-
Pabrik VinFast di Subang Resmi Beroperasi, Ekosistem Kendaraan Listrik Semakin Lengkap
-
ASUS Vivobook 14 A1404VAP, Laptop Ringkas dan Kencang untuk Kerja Sehari-hari
-
JK Kritik Keras Hilirisasi Nikel: Keuntungan Dibawa Keluar, Lingkungan Rusak!
-
Timnas Indonesia U-22 Gagal di SEA Games 2025, Zainudin Amali Diminta Tanggung Jawab
-
BBYB vs SUPA: Adu Prospek Saham, Valuasi, Kinerja, dan Dividen
Terkini
-
Peran PU Berubah, Kini Tak Hanya Bangun Proyek Infrastruktur
-
PLN Jamin Ketersediaan SPKLU demi Kenyamanan Pengguna Kendaraan Listrik Sepanjang Nataru
-
Kapitalisasi DRX Token Tembus Rp2,4 Triliun, Proyek Kripto Lokal Siap Go Global
-
Saham Emiten Keluarga Bakrie Mulai Bangkit dari Kubur
-
Eks Tim Mawar Untung Budiharto Kini Bos Baru Antam
-
Sempat Rusak Karena Banjir, Jasa Marga Jamin Tol Trans Sumatera Tetap Beroperasi
-
Banyak Materai Palsu di E-Commerce, Pos Indonesia Lakukah Hal Ini
-
Mendag Dorong Pembentukan Indonesia Belarus Business Council
-
Tekanan Jual Dorong IHSG Merosot ke Level 8.649 Hari Ini
-
Bank Mega Syariah Luncurkan Program untuk Tingkatkan Frekuensi Transaksi