Suara.com - TikTok mengklaim bahwa mereka telah memperoleh izin e-commerce di Indonesia melalui Kementerian Perdagangan. Hal ini diungkapkan dalam pemberitahuan di laman berita TikTok dengan judul "Kebenaran mengenai TikTok: Membedakan Fakta dan Fiksi".
Manajemen TikTok sebelumnya juga mengklaim kepada Menteri Komunikasi dan Informatika Budi bahwa mereka telah mendapatkan izin operasional e-commerce dari Kementerian Perdagangan (Kemendag).
Namun, Kementerian Perdagangan membantah klaim tersebut. Wakil Menteri Perdagangan Jerry Sambuaga menjelaskan bahwa izin yang dimiliki TikTok hanyalah izin mendirikan usaha di Indonesia sebagai perwakilan dan bukan izin operasional e-commerce.
Dirjen Perdagangan Dalam Negeri Kemendag Isy Karim juga membenarkan hal ini, menyatakan bahwa saat ini TikTok hanya memiliki izin penyelenggara sistem elektronik (PSE) dari Kementerian Komunikasi dan Informatika. Izin dari Kemendag hanya terkait Kantor Perwakilan Perusahaan Perdagangan Asing (KPPA).
Dengan demikian, TikTok Shop belum memperoleh izin PMSE dari Kemendag. Jerry menekankan bahwa izin e-commerce diatur oleh Kemendag, sedangkan TikTok saat ini hanya memiliki izin PSE dari Kominfo.
Sebelumnya, TikTok menginisiasi Project S dengan tujuan menjual produk buatannya sendiri di platform. Hal ini memicu perhatian Menteri Komunikasi dan Informatika Budi Arie Setiadi, yang melihatnya sebagai potensi ancaman terhadap pertumbuhan UMKM dalam negeri.
Pemerintah melalui Kemenkominfo berencana membentuk satuan tugas (satgas) untuk melindungi pelaku UMKM dari ancaman social commerce asing. Satgas ini akan melibatkan berbagai kementerian dan instansi terkait untuk merumuskan kebijakan bersama terkait hal ini.
Berita Terkait
-
Pakai Filter TikTok, Wajah Aurel Hermansyah Dibilang Jadi Ivan Gunawan Versi Hijab
-
TikTok Shop Resmi Dilarang Pemerintah, Melaney Ricardo Gak Takut: Masih Bisa Nge-MC
-
Larangan Social Commerce ala TikTok Shop di Indonesia dan Dampak bagi UMKM
-
TikTok Dilarang Buat Jualan, Baim Wong Malah Bangga Pamer Pencapaian Jualan Live Rp9 Miliar
-
TikTok Shop Dilarang untuk Transaksi Jual Beli, Begini Tanggapan Seller dan Warga Medan
Terpopuler
- Aliansi BEM Bersatu: Mobil Fortuner Tiyo Ardianto Tercatat Milik Adik Letjen Purn Setyo Sularso
- Jadwal Pemadaman Listrik PLN Kamis 18 Juni 2026 Wilayah Jogja Jateng, Cek Daftar Lokasinya
- 6 Sepatu Adidas Samba Lagi Diskon 50 Persen di Website Resmi, Kesempatan Langka Separuh Harga
- Struktur Kuno Muncul Kembali di Sendang Kamulyan Trenggalek
- 7 Sunscreen Flek Hitam untuk Usia 50 Tahun ke Atas sesuai Review dan Harga
Pilihan
-
Kejagung Tetapkan Glory Harimas Sihombing Tersangka, Dugaan Jual Beli Titik Dapur MBG Terungkap
-
Wamensesneg Terluka Kena Batu, Kivlan Zen Berdarah Saat Eksekusi Hotel Sultan GBK Ricuh
-
Ketegangan Memuncak di Hotel Sultan: Eksekusi Lahan Jadi Arena Perlawanan
-
'Sempurna Hanya Milik Allah!' Massa Gelar Aksi Damai Minta MBG Lanjut dan Sikat Koruptornya!
-
Link Live Streaming Portugal vs Kongo: Panggung Sesungguhnya CR7?
Terkini
-
Rupiah Terus Tertekan, Dolar AS Kembali Sentuh Level Rp17.850
-
Dibuka Melemah, IHSG Langsung Gacor Setelah Pengumuman MSCI
-
88 Persen UMKM Masih Andalkan Dana Pribadi, Perbanas Dorong Penggunaan Kredit
-
Negara Hemat Rp3 Triliun Karena MBG Disetop, Pengusaha Protes: Ganggu Stabilitas
-
MSCI Bongkar Borok Bursa RI di Mata Investor Global, Informasi Saham Tidak Selalu Berbahasa Inggris
-
Tak Lagi Bebas, OJK Batasi Kepemilikan Asing dan Atur Ulang Bisnis BNPL
-
Ekspor Sawit Terancam Mandek, Pengusaha Wanti-wanti Layanan DSI
-
Layani 301 Ribu Penumpang, ASDP Perbesar Pelabuhan Tanjung Uban
-
Emiten Teknologi ELIT Tahan Dividen untuk Ekspansi Bisnis
-
PGN-BRIN Kembangkan Minapadi Salin, Bidik Hasil Padi 7 Ton per Hektare