Suara.com - TikTok mengklaim bahwa mereka telah memperoleh izin e-commerce di Indonesia melalui Kementerian Perdagangan. Hal ini diungkapkan dalam pemberitahuan di laman berita TikTok dengan judul "Kebenaran mengenai TikTok: Membedakan Fakta dan Fiksi".
Manajemen TikTok sebelumnya juga mengklaim kepada Menteri Komunikasi dan Informatika Budi bahwa mereka telah mendapatkan izin operasional e-commerce dari Kementerian Perdagangan (Kemendag).
Namun, Kementerian Perdagangan membantah klaim tersebut. Wakil Menteri Perdagangan Jerry Sambuaga menjelaskan bahwa izin yang dimiliki TikTok hanyalah izin mendirikan usaha di Indonesia sebagai perwakilan dan bukan izin operasional e-commerce.
Dirjen Perdagangan Dalam Negeri Kemendag Isy Karim juga membenarkan hal ini, menyatakan bahwa saat ini TikTok hanya memiliki izin penyelenggara sistem elektronik (PSE) dari Kementerian Komunikasi dan Informatika. Izin dari Kemendag hanya terkait Kantor Perwakilan Perusahaan Perdagangan Asing (KPPA).
Dengan demikian, TikTok Shop belum memperoleh izin PMSE dari Kemendag. Jerry menekankan bahwa izin e-commerce diatur oleh Kemendag, sedangkan TikTok saat ini hanya memiliki izin PSE dari Kominfo.
Sebelumnya, TikTok menginisiasi Project S dengan tujuan menjual produk buatannya sendiri di platform. Hal ini memicu perhatian Menteri Komunikasi dan Informatika Budi Arie Setiadi, yang melihatnya sebagai potensi ancaman terhadap pertumbuhan UMKM dalam negeri.
Pemerintah melalui Kemenkominfo berencana membentuk satuan tugas (satgas) untuk melindungi pelaku UMKM dari ancaman social commerce asing. Satgas ini akan melibatkan berbagai kementerian dan instansi terkait untuk merumuskan kebijakan bersama terkait hal ini.
Berita Terkait
-
Pakai Filter TikTok, Wajah Aurel Hermansyah Dibilang Jadi Ivan Gunawan Versi Hijab
-
TikTok Shop Resmi Dilarang Pemerintah, Melaney Ricardo Gak Takut: Masih Bisa Nge-MC
-
Larangan Social Commerce ala TikTok Shop di Indonesia dan Dampak bagi UMKM
-
TikTok Dilarang Buat Jualan, Baim Wong Malah Bangga Pamer Pencapaian Jualan Live Rp9 Miliar
-
TikTok Shop Dilarang untuk Transaksi Jual Beli, Begini Tanggapan Seller dan Warga Medan
Terpopuler
- 5 Rekomendasi Serum Malam untuk Hempas Flek Hitam Usia 50 Tahun ke Atas
- 5 Pilihan Sepatu Running Lokal Rp100 Ribuan, Murah tapi Kualitas Bukan Kaleng-Kaleng
- Promo Alfamart Hari Ini 2 Mei 2026, Menang Banyak Diskon hingga 60 Persen Kebutuhan Harian
- 5 Cushion Waterproof dan Tahan Lama, Makeup Awet Seharian di Cuaca Panas
- Urutan Skincare Pagi Viva untuk Mencerahkan Wajah, Cukup 3 Langkah Praktis Murah Meriah!
Pilihan
-
Kapal Perang AS Dihantam 2 Rudal karena Coba Masuk Selat Hormuz, Klaim Iran
-
Teror di London: Penembakan Brutal dari Dalam Mobil, 4 Orang Jadi Korban
-
RESMI! Klub Milik Prabowo Subianto Promosi ke Super League
-
Dibayar Rp50 Ribu Sebulan, Guru Ngaji di Kampung Tak Terjamah Sistem Pendidikan
-
10 Spot Wisata Paling Hits di Solo 2026: Paduan Sempurna Budaya, Estetika, dan Gaya Hidup Modern!
Terkini
-
Kapal Tanker Iran Masuk Wilayah Indonesia Menuju Kepri, Lolos dari Militer AS!
-
Prabowo Targetkan 71 Kota Sulap Sampah Jadi Listrik di 2029
-
Jangan Menduga-duga, Menhub Minta Semua Pihak Tunggu Hasil Investigasi Kecelakaan KRL
-
Emiten LPKR Bukukan Laba Bersih Rp 107 Miliar di Kuartal I-2026
-
Pemerintah Mulai Ubah Sampah di Jakarta Jadi Listrik
-
Akui Kecolongan, Purbaya Copot 2 Pejabat Kemenkeu Buntut Kasus Restitusi Pajak
-
Alasan Target Harga BBRI Tembus Rp4.000, Ini Analisa Lengkapnya
-
Pengelola Kopdes Merah Putih Bakal Digembleng Latihan Komcad
-
Laba BBRI Melesat, Analis Beri Target Harga Segini
-
Emiten MPMX Raup Laba Bersih Rp 173 Miliar di Kuartal I-2026