PURWASUKA - Tiktok Shop resmi akan menghentikan praktik jualbeli di platfoamnya mulai hari ini 4 oktober 2023, sekira pukul 17.00 WIB sore ini. Penutupan ini berkaitan dengan aturan dari Kementerian Perdagangan yang melarang media sosial yang merangkap media perdagangan daring atau social commerce.
"Prioritas utama kami adalah untuk menghormati dan mematuhi peraturan dan hukum yang berlaku di Indonesia," ujar TikTok Indonesia dalam sebuah pernyataan, Selasa (3/10).
"Dengan demikian, kami tidak akan lagi memfasilitasi transaksi e-commerce di dalam TikTok Shop Indonesia, efektif per tanggal 4 Oktober, pukul 17.00 WIB," lanjut perusahaan.
"Kami akan terus berkoordinasi dengan Pemerintah Indonesia terkait langkah dan rencana kami ke depan," imbuh pernyataan itu.
Sebelumnya, Kemendag resmi melarang social commerce seperti TikTok Shop untuk berjualan dan melayani transaksi jual-beli.
Larangan tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 31 Tahun 2023 tentang Perizinan Berusaha, Periklanan, Pembinaan, dan Pengawasan Pelaku Usaha Dalam Perdagangan Melalui Sistem Elektronik yang diundangkan pada 26 September 2023.
Meski disahkan sejak pekan lalu, Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan memberikan kelonggaran bagi para social commerce untuk mematuhinya dalam waktu sepekan.
"Berlaku mulai kemarin, tapi kita memberitahukan dulu beberapa hari ini, kita surati, ya seminggu ini lah," ujar Zulhas saat konferensi pers di Kementerian Perdagangan, Rabu (27/9).
Dengan demikian, Selasa (3/10) merupakan tepat sepekan dari penetapan Permendag tersebut.
Baca Juga: Penyebab Skizofrenia: Benarkah Tidak Seimbangnya Dopamin di Otak?
Lebih lanjut, Zulhas menyebut platform social media seperti TikTok tetap bisa menyediakan layanan jual-beli, tetapi mereka perlu membuat platform terpisah. Nantinya, platform social media mereka hanya digunakan untuk keperluan promosi.
Zulhas sebelumnya juga mengklaim TikTok Shop, lewat sebuah surat, sudah ikhlas dengan kebijakan pemerintah melarang mereka berjualan di RI.
Dalam surat itu, Zulhas mengklaim TikTok sudah siap mematuhi Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 31 Tahun 2023 tentang Perizinan Berusaha, Periklanan, Pembinaan, dan Pengawasan Pelaku Usaha Dalam Perdagangan Melalui Sistem Elektronik.***
Berita Terkait
Terpopuler
- 30 Wakil Menteri Rangkap Jabatan Jadi Komisaris BUMN, Ini Daftar Namanya
- Petinggi FPI Novel Bamukmin Ditunjuk Jadi Komisaris Hotel Indonesia Natour
- 'Daripada Liburan Mending Melawan', Ibu-ibu di Jogja Geruduk Bundaran UGM Gugat Kebijakan Korup
- Ramalan 12 Shio Bulan di Juli 2026: Peruntungan Karier, Keuangan, Asmara, dan Kesehatan
- 5 Sepatu Running Asics Diskon di Sports Station, Potongan Harga hingga 64 Persen
Pilihan
-
Tangis Bayi Pecah Pagi Hari, Warga Temukan Bayi Perempuan Baru Lahir di Teras Rumah
-
Rupiah Nyaris ke Rp18.000 Lagi Hari Ini
-
Ole Romeny Bakal Satu Tim dengan Justin Hubner di Liga Belanda, Fortuna Sittard Siapkan Tawaran
-
Antar Timnas Perancis ke 16 Besar, Mbappe Pecahkan Sejumlah Rekor Piala Dunia 2026
-
Prabowo ke Polisi: Gaji dan Senjata Kalian dari Rakyat, Jadi Jangan Menyusahkan Rakyat
Terkini
-
Perbedaan Lip Tint dan Lip Gloss, Mana yang Paling Tahan Lama di Bibir?
-
5 Flat Shoes Matahari di Shopee yang Diskon Besar-besaran, Jadi Rp60 Ribuan Saja!
-
Kia Seltos akan Lahir Kembali? Begini Spesifikasi Calon Penantang HR-V Terbaru
-
Direkomendasikan Dokter Estetika, Ini Jenis Sunscreen yang Pas untuk Wajah dengan Flek Hitam
-
Desakan Copot Kapolresta Pekanbaru Imbas Dugaan Oknum Polisi Aniaya Mahasiswa
-
Wangi Kopi yang Elegan! 5 Parfum Lokal Ini Siap Temani Malammu agar Lebih Istimewa
-
Flek Hitam Susah Hilang? Dokter Estetika Rekomendasikan Serum Ampuh Atasi Hiperpigmentasi
-
Spesifikasi Pesawat Sukhoi Su-35 Milik Iran yang Disiapkan Oleh Rusia
-
5 Motor 125cc Paling Murah buat Pelajar: Irit Bensin, Powerful, Perawatan Nggak Nyusahin
-
Kasus HIV di Riau Meningkat, Pekanbaru Catat Jumlah Terbanyak