PURWASUKA - Juru Bicara Satgas Pengendalian Pencemaran Udara Pemprov DKI Jakarta, Ani Ruspitawati mengungkap alasan sanksi tilang uji emisi kembali diterapkan setelah sebelumnya dinyatakan kurang efektif.
"Kemarin sempat dihentikan karena kita fokus memberikan akses seluas mungkin, memberikan akses masyarakat ikuti uji emisi," ujar Ani Ruspitawati kepada wartawan, Jumat (6/10/2023).
"Sekarang setelah sekian lama dianggap sudah cukup jadi tilang akan kembali diberlakukan. Harapannya partisipasi masyarakat bahwa kendaraan pribadi lulus uji emisi akan lebih banyak lagi," sambungnya.
Menurut Ani, saat itu rentang pemberlakuan sanksi tilang dengan sosialisasi masih sedikit sehingga banyak masyarakat yang tak melaksanakan uji emisi kendaraannya.
"Mungkin kemarin kurang efektif karena kesempatan uji emisi sedikit kesempatan uji emisi belum terlalu lama. Jadi masih dikit masyarakat yang mengakses uji emisi. Karena itu kita berikan waktu biar lebih banyak lagi yang uji emisi," tuturnya.
Dalam penerapan kembali tilang uji emisi, Ani menybut pihaknya telah berkoordinasi dengan Ditlantas Polda Metro Jaya. Kedua pihak sepakat uji emisi diterapkan di awal bulan depan.
"Kita sudah komunikasikan dengan Dirlantas (soal) tilang ini. Sudah disepakati dilaksanakan awal November," tukasnya.***
Berita Terkait
Terpopuler
- Daftar Prodi Berpotensi Ditutup Imbas Fokus Industri Strategis Nasional
- 5 Parfum Scarlett yang Wanginya Paling Tahan Lama, Harga Terjangkau
- Perjalanan Terakhir Nuryati, Korban Tragedi KRL Bekasi Timur yang Ingin Menengok Cucu
- Meledak! ! Ahmad Dhani Serang Maia Estianty Sampai Ungkit Dugaan Perselingkuhan dengan Petinggi TV
- Membedah 'Urat Nadi' Baru Lampung: Shortcut 37 KM dan Jalur Ganda Siap Usir Macet Akibat Babaranjang
Pilihan
-
7 Sabun Mandi Cair Wangi Mewah yang Bikin Rileks Setelah Pulang Kerja, Ada yang Mirip Aroma Spa
-
Mantan Istri Andre Taulany Dilaporkan ke Polisi, Diduga Aniaya Karyawan
-
Stasiun Bekasi Timur akan Kembali Beroperasi Lagi Siang Ini
-
Truk Tangki BBM Meledak Hebat di Banyuasin, 4 Pekerja Terbakar saat Api Membumbung Tinggi
-
RS Polri Berhasil Identifikasi 10 Jenazah Korban Tabrakan Kereta di Bekasi Timur, Ini Nama-namanya
Terkini
-
Mandiri Inhealth Raup Laba Rp82,8 Miliar di Kuartal I 2026, Apa Pendorongnya?
-
5 Krim Malam Mengandung Peptide untuk Wajah Lebih Kencang dan Bebas Kerutan
-
Hari Buruh 2026: Saat Harapan Berjalan Berdampingan dengan Kekhawatiran
-
Negara Akan Ambil Alih! Prabowo Terbitkan Keppres Satgas PHK, Pasang Badan Bela Buruh yang Terancam
-
Hukum Pakai Nama Suami di Belakang Nama Istri, Apakah Boleh dalam Islam?
-
Audiensi di DPR, Buruh Tuntut Upah Layak dan Hapus Outsourcing
-
Aurel Tak Tahan dengan Kebiasaan Suami dan Ingin Sudahi Pernikahan, Atta Halilintar Beri Klarifikasi
-
Khamenei Klaim Kemenangan atas AS, Iran Pertegas Kendali Selat Hormuz
-
Konvoi Global Sumud Tembus Blokade Israel, Lanjutkan Misi Kemanusiaan ke Gaza
-
Tak Sekadar Demo, 7 Tuntutan Buruh di Palembang Ini Bisa Ubah Gaji dan Masa Depan Pekerja