PURWASUKA - Mahkamah Konstitusi (MK) menolak permohonan perubahan batas usia Capres-Cawapres pada 16 Oktober 2023 di Gedung MKRI 1, Lantai 2 dengan batas minimal 35 tahun.
Sekedar diketahui, batas usia Capres-Cawapres memiliki batas minimal 40 tahun. Itu sebagaiman tertuang dalam Pasal 169 huruf q UU Pemilu 2017.
"Amar Putusan. Mengadili: Menolak permohonan para pemohon untuk seluruhnya." kata Ketua MK, Anwar Usman.
Anwar menyebut, pokok permohonan para pemohon tidak berlasan menurut hukum untuk seluruhnya.
Untuk diketahui sejauh ini ada sejumlah gugatan terkait usia capres-cawapres di MK. Gugatan itu salah satunya diajukan oleh PSI saat partai tersebut masih dipimpin Giring Ganesha.
Permohonan yang diajukan PSI itu terdaftar dengan Nomor 29/PUU-XXI/2023.
Dalam gugatannya, PSI meminta MK mengubah syarat usia minimal capres-cawapres dari semula 40 tahun menjadi 35 tahun.
Sebelumnya, Partai Solidaritas Indonesia, PSI mengungkapkan mereka akan menerima apapun keputusan yang diberikan MK.
"Kami berharap permohonan kami dikabulkan, tetapi apapun nanti putusan dari MK kita akan hargai," kata Direktur LBH Partai Solidaritas Indonesia, Francine Widjojo, Senin (16/10).
Baca Juga: Biasa Pakai Barang Branded Ratusan Juta, Nagita Slavina Ternyata Juga Punya Piyama 'Sejuta Umat'
Dalam kesempatan itu Francine turut menekankan bahwa permohonan gugatan ini tak ada sangkut paut dengan sosok tertentu.
Selain PSI, gugatan juga diajukan Ketua Umum Partai Garuda Ahmad Ridha Sabana dan Sekretaris Jenderal DPP Partai Garuda Yohanna Murtika yang teregistrasi dengan Nomor 51/PUU-XXI/2023.
Dalam berita MK, Partai Garuda sebagai peserta Pemilu 2024 hendak mencalonkan kepala daerah yang berusia di bawah 40 tahun untuk menjadi calon wakil presiden.
Adapun perkara lainnya soal usia capres-cawapres akan diputus pada sidang hari ini, yakni perkara Nomor 90/PUU-XXI/2023, yang diajukan warga negara Indonesia (WNI) bernama Almas Tsaqibbirru Re A.
Kemudian Nomor 91/PUU-XXI/2023, yang diajukan oleh mahasiswa Ilmu Hukum Universitas Sebelas Maret (UNS) Arkaan Wahyu Re A. Sertra Nomor 92/PUU-XXI/2023, yang diajukan oleh WNI bernama Melisa Mylitiachristi Tarandung.
Para pemohon dari berbagai perkara ini meminta MK untuk mengubah batas minimal capres cawapres menjadi 21 tahun, 25 tahun, 30 tahun, hingga 35 tahun, atau memiliki pengalaman sebagai penyelenggara negara.***
Berita Terkait
Terpopuler
- Lupakan Aerox atau NMAX, Skutik Baru Yamaha Ini Punya Traksi dan Agresivitas Sempurna di Trek Basah
- Ratusan Honorer NTB Diberikan Tali Asih Rp3,5 Juta Usai Putus Kontrak
- 3 Sampo yang Mengandung Niacinamide untuk Atasi Rambut Rontok dan Ketombe
- Anggota DPR RI Mendadak Usul Bangun 1.000 Bioskop di Desa Pakai Dana APBN 2027
- Promo Superindo Terbaru, Minyak Goreng Cuma Rp20 Ribuan, Susu dan Kecap Diskon Besar
Pilihan
-
Cara Buka Tabungan Pesirah Bank Sumsel Babel dari HP, Tak Perlu Antre di Bank
-
Nathalie Holshcer Sebut Pengawal Pribadinya Ditembak Polisi, Minta Tanggung Jawab Polri
-
Modus Oknum Ustad di Lubuk Linggau Ajak Santri ke Kebun Sawit, Berujung Kasus Pencabulan
-
Bawa Bukti ke Istana, Purbaya 'Bongkar' 10 Perusahaan Sawit Manipulasi Harga Ekspor
-
Beredar Salinan Dokumen Danantara Sumberdaya Indonesia Perusahaan Swasta Bukan BUMN
Terkini
-
Teuku Ryan Kewalahan Perankan Pengacara Narsis dan Bermuka Dua di Istiqomah Cinta
-
Jadwal Puasa Arafah 2026: Jangan Lewatkan Waktu Mustajab Berdoa, Dosa 2 Tahun Dihapus
-
Soroti Rentetan Kasus Kekerasan, Lukman Hakim Saifuddin: Kondisi Saat Ini Sangat Mencemaskan
-
Ditipu Wedding Organizer, Pengantin Menangis Resepsi Tanpa Dekorasi dan Makanan
-
Blackout Sumatra Nyaris Makan Korban, Mahasiswi UMP Terjebak di Lift Kampus
-
Listrik Sumatra Utara Sudah Pulih 100 Persen, PLN Minta Warga Waspada Hoaks
-
Dari Chat 5 Menit Menjadi FBI Kasur Lipat: Saat Cinta Menjadi Obsesi
-
Blackberry Comeback 2026, Bukan Sekedar HP Tapi Keamanan Siber Paling Dicari
-
4 Zodiak Paling Mengerikan dan Horor Ketika Marah, Ada yang Tak Segan Balas Dendam
-
Daftar Lokasi dan Jadwal Perbaikan Tol Jakarta - Tangerang Periode Mei 2026