PURWASUKA - Mahkamah Konstitusi (MK) menolak permohonan perubahan batas usia Capres-Cawapres pada 16 Oktober 2023 di Gedung MKRI 1, Lantai 2 dengan batas minimal 35 tahun.
Sekedar diketahui, batas usia Capres-Cawapres memiliki batas minimal 40 tahun. Itu sebagaiman tertuang dalam Pasal 169 huruf q UU Pemilu 2017.
"Amar Putusan. Mengadili: Menolak permohonan para pemohon untuk seluruhnya." kata Ketua MK, Anwar Usman.
Anwar menyebut, pokok permohonan para pemohon tidak berlasan menurut hukum untuk seluruhnya.
Untuk diketahui sejauh ini ada sejumlah gugatan terkait usia capres-cawapres di MK. Gugatan itu salah satunya diajukan oleh PSI saat partai tersebut masih dipimpin Giring Ganesha.
Permohonan yang diajukan PSI itu terdaftar dengan Nomor 29/PUU-XXI/2023.
Dalam gugatannya, PSI meminta MK mengubah syarat usia minimal capres-cawapres dari semula 40 tahun menjadi 35 tahun.
Sebelumnya, Partai Solidaritas Indonesia, PSI mengungkapkan mereka akan menerima apapun keputusan yang diberikan MK.
"Kami berharap permohonan kami dikabulkan, tetapi apapun nanti putusan dari MK kita akan hargai," kata Direktur LBH Partai Solidaritas Indonesia, Francine Widjojo, Senin (16/10).
Baca Juga: Biasa Pakai Barang Branded Ratusan Juta, Nagita Slavina Ternyata Juga Punya Piyama 'Sejuta Umat'
Dalam kesempatan itu Francine turut menekankan bahwa permohonan gugatan ini tak ada sangkut paut dengan sosok tertentu.
Selain PSI, gugatan juga diajukan Ketua Umum Partai Garuda Ahmad Ridha Sabana dan Sekretaris Jenderal DPP Partai Garuda Yohanna Murtika yang teregistrasi dengan Nomor 51/PUU-XXI/2023.
Dalam berita MK, Partai Garuda sebagai peserta Pemilu 2024 hendak mencalonkan kepala daerah yang berusia di bawah 40 tahun untuk menjadi calon wakil presiden.
Adapun perkara lainnya soal usia capres-cawapres akan diputus pada sidang hari ini, yakni perkara Nomor 90/PUU-XXI/2023, yang diajukan warga negara Indonesia (WNI) bernama Almas Tsaqibbirru Re A.
Kemudian Nomor 91/PUU-XXI/2023, yang diajukan oleh mahasiswa Ilmu Hukum Universitas Sebelas Maret (UNS) Arkaan Wahyu Re A. Sertra Nomor 92/PUU-XXI/2023, yang diajukan oleh WNI bernama Melisa Mylitiachristi Tarandung.
Para pemohon dari berbagai perkara ini meminta MK untuk mengubah batas minimal capres cawapres menjadi 21 tahun, 25 tahun, 30 tahun, hingga 35 tahun, atau memiliki pengalaman sebagai penyelenggara negara.***
Berita Terkait
Terpopuler
- 6 HP 5G Terbaru Paling Murah Mulai Rp1 Jutaan, Performa Jempolan
- Proyek 3 Triliun Dimulai: Makassar Bakal Kebanjiran 200 Ton Sampah dari Maros dan Gowa Setiap Hari
- 5 Sunscreen Wardah Terbaik untuk Flek Hitam Segala Usia
- Berapa Gaji Pratama Arhan? Kini Dikabarkan Bakal Balik ke Liga 1
- 3 HP Murah Rp1 Jutaan RAM 8 GB April 2026 untuk Multitasking Lancar
Pilihan
-
Menkeu Purbaya Pastikan BBM Subsidi Tak Naik hingga Akhir 2026: DPR Beri Tepuk Tangan!
-
Simalakama Plastik: Antara Lonjakan Harga dan Napas UMKM yang Sesak
-
Hizbullah Klaim Hancurkan Kapal Militer Israel Sebelum Serang Lebanon
-
Jusuf Kalla Mau Laporkan Rismon Sianipar ke Polisi! Ini Masalahnya
-
Di Balik Lahan Hindoli, Seperti Apa Perkebunan yang Jadi Lokasi 11 Sumur Minyak Ilegal?
Terkini
-
Jelang Duel, Persik Kediri Soroti Lini Pertahanan Persijap Jepara
-
Alasan 50 Staf Wapres Gibran Mulai Berkantor di IKN
-
Aset Krom Bank (BBSI) Tembus Rp12,21 Triliun, Tumbuh Hampir Dua Kali Lipat
-
Siklus Kekuasaan dalam Animal Farm: Cermin Retak Realitas Indonesia
-
Mantan Desainer iPhone Pilih Tombol Fisik untuk Mobil Listrik Ferrari Ketimbang Layar Sentuh
-
Jelang May Day 2026, KSPI Umumkan Aksi Besar 16 April hingga 1 Mei
-
Berapa Biaya Charge Mobil Listrik di Rumah? Segini Daya Listrik yang Dibutuhkan
-
Laba PTBA Anjlok 42,5 Persen
-
Inayah Wahid Menikah, Suaminya Kiai Asal Sumenep
-
4 Rekomendasi Sunscreen Facetology untuk Mencerahkan Sesuai Jenis Kulit