Suara.com - Mahkamah Konstitusi (MK) bakal membacakan keputusan soal gugatan terhadap usia Calon Presiden (Capres) dan Calon Wakil Presiden (Cawapres) pada Senin (16/10/2023). Namun, Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) menganggap momen ini sebagai bentuk penggunaan kekuasaan hukum untuk mengatur atau yudisialisasi Pemilu.
Dewan Pembina Perludem, Titi Anggraini mengatakan Undang-Undang Pemilu yang digugat telah diuji sebanyak 120 kali. Seharusnya, mekanisme dan prosesnya telah berjalan secara presisi tanpa perlu ada yang diubah.
Pernyataan itu disampaikan Titi lewat diskusi bertajuk "MK: Mahkamah Konstitusi atau Mahkamah Kekuasaan?" yang digelar di Tebet, Jakarta Selatan, Minggu, (15/10/2023).
"Apa yang terjadi hari ini kita menghadapi yudisilaisi politik dalam menghadapi pemilu, yang akhirnya berdampak pada ketidakpastian regulasi menghadapi pemilu itu sendiri," ujar Titi ditulis, Senin (16/10/2023).
Selain itu, gugatan tersebut juga mengandung unsur problematik, yakni adanya permintaan opsi pengecualian bagi yang pernah menjabat kepala daerah untuk menjadi Capres atau Cawapres.
Karena sebelumnya dalam perkara No. 58 tahun 2019 yang diajukan oleh Faldo maldini, MK memutuskan bahwa pengaturan soal usia adalah kewenangan pembentuk undang-undang bukan soal konstitusionalitas," jelasnya.
Ia pun khawatir akan ada kepentingan salah satu pihak yang akan diakomodir. Jika memang benar, artinya hakim MK saat ini bukan negarawan yang seharusnya juga mementingkan peningkatan demokrasi.
"Atas kepentingan siapa dan orang banyak mana yang membuat MK nanti akan mengubah argumentasi terkait hal ini," katanya.
Di tempat yang sama, Pakar Hukum Tatanegara sekaligus Akademisi Jentera Law School Bivitri Susanti menilai adanya tindakan illegal yang berlangsung selama proses gugatan batas usia Capres-Cawapres berjalan, yakni dukungan terhadap Wali Kota Solo Gibran Rakabumingraka untuk maju menjadi Cawapres pasangan Prabowo Subianto.
Baca Juga: Permohonan Batas Usia Capres-cawapres 30 Tahun di MK Ditarik Kembali
"Terkait gugatan batas usia Capres dan Cawapres, saat ini ada kelompok yang berani mengkampanyekan Gibran sebagai Cawapres, padahal masih illegal secara hukum setidaknya sampai putusan MK nanti. Elit politik secara tidak beretika mendorong sesuatu yang masih illegal," ungkap Bivitri.
Ia mengakui, memang sejatinya yang menjadi Presiden adalah orang berpengalaman memimpin daerah. Namun, isu ini bukanlah hal yang bersifat konstitusional dan tak perlu di bahas di MK, melainkan DPR.
"Pun jika argumennya itu, maka perdebatannya di DPR bukan di MK karena ini buka isu konstitusional. Silahkan diperdebatkan secara partisitatif di DPR, kalau di MK itu strict adalah urusan konstitusional," pungkasnya.
Berita Terkait
-
Permohonan Batas Usia Capres-cawapres 30 Tahun di MK Ditarik Kembali
-
Adu Orasi di Patung Kuda Jakpus, Ada Massa Tolak dan Dukung Batas Usia Capres-Cawapres!
-
Dipimpin Ketua MK Anwar Usman, Ini Nama-nama 9 Hakim Di Sidang Putusan Batas Usia Capres-Cawapres
-
Jaga Ketat Sidang Putusan Batas Usia Capres-Capres di MK, Polisi: Hindari Jalan Medan Merdeka Barat
Terpopuler
- 5 HP Murah dengan NFC Harga Rp1 Jutaan untuk Multitasking dan Transaksi Cashless Lancar
- 6 Shio yang Menarik Keberuntungan 14 Juli 2026, Banyak Teka-teki Akhirnya Terjawab
- Bagaimana Dody Hanggodo Memanfaatkan Kekuasaannya sebagai Menteri di Kementerian PU
- 11 Merek Sepatu Lari Buatan Indonesia yang Populer, Kualitas Lokal Tak Bisa Diremehkan
- Eks Jampidsus Febrie Adriansyah Potensi Menang Praperadilan: Siasat Redam Konflik Polri-Kejagung
Pilihan
-
Isu Mutasi Besar-besaran di Kementerian PU Buntut Dokumen Menteri Dody Tersebar
-
Gianni Infantino Resmi Digugat! Hubungan Gelap dengan Donald Trump Dibongkar
-
Niat Hindari Ribut dengan Alasan Beli Kuota, Pria Palembang Malah Dikejar dan Ditembak
-
Kejagung Akhirnya Buka Suara Soal Temuan 74 Kg Emas di Rumah Febrie Adriansyah: Kami Tak Tahu
-
Ada Ancaman Teror Bom, Seluruh Siswa dan Guru SDN 15 Srengseh Sawah Dipulangkan
Terkini
-
Kontestasi 2029: Menguji Batas Antara Pelayanan Publik dan Modal Politik
-
7 HP All-Rounder Terbaik Mulai Rp2 Jutaan, Performa Mantap untuk Hiburan dan Multitasking
-
Rawan Titipan, ADAKSI Tolak Menteri Jadi Penentu Rektor di RUU Sisdiknas
-
Sentil Polisi dan Lembaga Negara, MenHAM Pigai Curhat Jadi Korban Rasisme: Kenapa Tak Mau Hentikan?
-
KPK Sejalan dengan Mahfud MD: Pengalihan Perkara Febrie ke Kejagung Tak Sesuai KUHAP
-
Bedak atau Blush On Dulu? Panduan Terbaik untuk Makeup Flawless dan Cantik
-
Sering Terpapar Berita Krisis Iklim, Bisakah Picu Gangguan Kesehatan Mental?
-
Resmi Terbitkan 3 Sprindik, Kejagung Jamin Status Tersangka Febrie Adriansyah Tak Gugur
-
IHSG Masih di Level 6.000, Saham RANS Melonjak Hampir 25 Persen
-
Kuasa Hukum Sebut Kematian Santri di Lombok Murni Kecelakaan, Bantah Ada Unsur Kesengajaan