Suara.com - Mahkamah Konstitusi (MK) bakal membacakan keputusan soal gugatan terhadap usia Calon Presiden (Capres) dan Calon Wakil Presiden (Cawapres) pada Senin (16/10/2023). Namun, Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) menganggap momen ini sebagai bentuk penggunaan kekuasaan hukum untuk mengatur atau yudisialisasi Pemilu.
Dewan Pembina Perludem, Titi Anggraini mengatakan Undang-Undang Pemilu yang digugat telah diuji sebanyak 120 kali. Seharusnya, mekanisme dan prosesnya telah berjalan secara presisi tanpa perlu ada yang diubah.
Pernyataan itu disampaikan Titi lewat diskusi bertajuk "MK: Mahkamah Konstitusi atau Mahkamah Kekuasaan?" yang digelar di Tebet, Jakarta Selatan, Minggu, (15/10/2023).
"Apa yang terjadi hari ini kita menghadapi yudisilaisi politik dalam menghadapi pemilu, yang akhirnya berdampak pada ketidakpastian regulasi menghadapi pemilu itu sendiri," ujar Titi ditulis, Senin (16/10/2023).
Selain itu, gugatan tersebut juga mengandung unsur problematik, yakni adanya permintaan opsi pengecualian bagi yang pernah menjabat kepala daerah untuk menjadi Capres atau Cawapres.
Karena sebelumnya dalam perkara No. 58 tahun 2019 yang diajukan oleh Faldo maldini, MK memutuskan bahwa pengaturan soal usia adalah kewenangan pembentuk undang-undang bukan soal konstitusionalitas," jelasnya.
Ia pun khawatir akan ada kepentingan salah satu pihak yang akan diakomodir. Jika memang benar, artinya hakim MK saat ini bukan negarawan yang seharusnya juga mementingkan peningkatan demokrasi.
"Atas kepentingan siapa dan orang banyak mana yang membuat MK nanti akan mengubah argumentasi terkait hal ini," katanya.
Di tempat yang sama, Pakar Hukum Tatanegara sekaligus Akademisi Jentera Law School Bivitri Susanti menilai adanya tindakan illegal yang berlangsung selama proses gugatan batas usia Capres-Cawapres berjalan, yakni dukungan terhadap Wali Kota Solo Gibran Rakabumingraka untuk maju menjadi Cawapres pasangan Prabowo Subianto.
Baca Juga: Permohonan Batas Usia Capres-cawapres 30 Tahun di MK Ditarik Kembali
"Terkait gugatan batas usia Capres dan Cawapres, saat ini ada kelompok yang berani mengkampanyekan Gibran sebagai Cawapres, padahal masih illegal secara hukum setidaknya sampai putusan MK nanti. Elit politik secara tidak beretika mendorong sesuatu yang masih illegal," ungkap Bivitri.
Ia mengakui, memang sejatinya yang menjadi Presiden adalah orang berpengalaman memimpin daerah. Namun, isu ini bukanlah hal yang bersifat konstitusional dan tak perlu di bahas di MK, melainkan DPR.
"Pun jika argumennya itu, maka perdebatannya di DPR bukan di MK karena ini buka isu konstitusional. Silahkan diperdebatkan secara partisitatif di DPR, kalau di MK itu strict adalah urusan konstitusional," pungkasnya.
Berita Terkait
-
Permohonan Batas Usia Capres-cawapres 30 Tahun di MK Ditarik Kembali
-
Adu Orasi di Patung Kuda Jakpus, Ada Massa Tolak dan Dukung Batas Usia Capres-Cawapres!
-
Dipimpin Ketua MK Anwar Usman, Ini Nama-nama 9 Hakim Di Sidang Putusan Batas Usia Capres-Cawapres
-
Jaga Ketat Sidang Putusan Batas Usia Capres-Capres di MK, Polisi: Hindari Jalan Medan Merdeka Barat
Terpopuler
- 5 Sampo Uban Sachet Bikin Rambut Hitam Praktis dan Harga Terjangkau
- 5 HP Helio G99 Termurah di Awal Tahun 2026, Anti Lemot
- 6 Rekomendasi HP OPPO Murah dengan Performa Cepat, RAM 8 GB Mulai Rp2 Jutaan
- 5 Rekomendasi Sepatu Adidas untuk Lari selain Adizero, Harga Lebih Terjangkau!
- 28 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 10 Januari 2026, Ada 15.000 Gems dan Pemain 111-115
Pilihan
-
Klaim Pakai Teknologi Canggih, Properti PIK2 Milik Aguan Banjir
-
6 HP Murah dengan Kamera Terbaik Januari 2026, Harga Mulai 2 Jutaan
-
Cek Fakta: Yaqut Cholil Qoumas Minta KPK Periksa Jokowi karena Uang Kuota Haji, Ini Faktanya
-
Kontroversi Grok AI dan Ancaman Kekerasan Berbasis Gender di Ruang Digital
-
Hasil Akhir: Kalahkan Persija, Persib Bandung Juara Paruh Musim
Terkini
-
Ngaku Lagi di Luar Pulau Jawa, Ridwan Kamil Tidak Hadir Penetapan Gubernur dan Wakil Gubernur Jakarta Besok
-
Paslon Bupati-Wakil Bupati Bogor nomor 2 Pecah Kongsi, Soal Pencabutan Gugatan Sengketa Pilkada ke MK
-
Miris, Warga Bali 'Dibuang' Adat Karena Beda Pilihan Politik
-
Meski Sudah Diendorse di Kampanye, Pramono Diyakini Tak akan Ikuti Cara Anies Ini Saat Jadi Gubernur
-
Pilkada Jakarta Usai, KPU Beberkan Jadwal Pelantikan Pramono-Rano
-
MK Harus Profesional Tangani Sengketa Pilkada, Jangan Ulangi Sejarah Kelam
-
Revisi UU Jadi Prioritas, TII Ajukan 6 Rekomendasi Kebijakan untuk Penguatan Pengawasan Partisipatif Pemilu
-
Menang Pilkada Papua Tengah, Pendukung MeGe Konvoi Keliling Kota Nabire
-
Pasangan WAGI Tempati Posisi Kedua Pilkada Papua Tengah, Siap Tempuh Jalur Hukum ke MK
-
Sah! KPU Tetapkan Pasangan MeGe Pemenang Pilgub Papua Tengah 2024