SUARAPURWOKERTO. ID, Zakat fitrah adalah zakat yang diwajibkan atas setiap muslim dan muslimah yang dilakukan di Bulan Ramadan hingga menjelang Salat Idul Fitri.
Umumnya masyarakat muslim di Indonesia, zakat fitrah biasa dibayarkan tunai baik dengan makanan pokok atau beras maupun dalam bentuk uang. Zakat fitrah menggunakan uang pun sudah umum di kalangan umat muslim di Indonesia.
Meskipun masih ada perdebatan mengenai zakat fitrah menggunakan uang maupun mengenai besarannya.
Ustaz Abdul Somad (UAS) pernah menyinggung soal ini saat ditanya jamaah dalam sebuah sesi pengajian yang disiarkan di channel Youtube.
Secara pribadi, UAS mengaku tidak pernah zakat fitrah menggunakan duit. Sejak pulang dari Maroko pada 2008 sampai 2017, ia selalu membayar zakat fitrah menggunakan beras.
"Saya selalu bayar pakai beras. Belanjanya di tempat orang Islam," katanya
Untuk besaran zakat yang dikeluarkan, UAS memilih menggunakan standar 3 kilogram beras. Ini mengacu besaran zakat fitrah 1 sha' yang sama dengan 4 mud. 1 mud sama dengan 7,5 ons. Sehingga jika dikonversikan ke beras menjadi 3 kilogram.
Namun UAS enggan menyalahkan umat Islam yang membayar zakat fitrah dengan patokan 2,5 kilogram beras.
Hanya bagi UAS, jika zakat fitrah yang dibayarkannya ternyata lebih dari ukuran syar'i, itu lebih baik karena kelebihannya dihitung sedekah.
Dari pada membayar zakat fitrah dengan mengacu standar ukuran minimal namun ternyata kurang. Karena zakat fitrah adalah wajib hukumnya.
"Andai lebih hitung sodaqoh. Andai kurang nauzubillah, " katanya
UAS pun tidak menyalahkan umat Islam yang memilih berzakat fitrah menggunakan uang.
"Yang tidak betul itu dari rumah bawa duit, beli beras di masjid, "katanya
Berita Terkait
-
Bacaan Niat Zakat Fitrah untuk Anak Laki-Laki, Lengkap dengan Arab dan Latinnya
-
Bacaan Niat Zakat Fitrah untuk Anak Perempuan, Ini Ketentuan dan Tata Cara Membayarnya
-
Niat Zakat Fitrah untuk Diri Sendiri dan Keluarga Lengkap Bacaan Arab Latin dan Artinya
-
Zakat Fitrah di Era Digital: Boleh Uang atau Harus Beras?
-
Apakah Gaji Rp5 Juta Wajib Zakat? Ini Batas Nisab Terbaru Tahun 2026
Terpopuler
- Apakah Jateng Tak Punya Gubernur? Ketua TPPD: Buktinya Pertumbuhan Ekonomi Jateng Nomor Dua di Jawa
- Terpopuler: 5 HP Samsung RAM 8 GB Termurah, Sinyal Xiaomi 17T Series Masuk Indonesia
- Ayatollah Ali Khamenei Diklaim Tewas, Foto Jasadnya Ditunjukkan ke Benjamin Netanyahu
- 4 Seri MacBook yang Harganya Terjun Bebas di Awal 2026, Mulai Rp8 Jutaan
- Promo Indomaret 26 Februari Sampai 1 Maret 2026, Diskon Besar Minyak Goreng dan Pampers
Pilihan
-
Istri Ayatollah Ali Khamenei Juga Gugur Sehari Setelah Sang Suami, Dibom Israel-AS
-
Istri Ali Khamenei Meninggal Dunia Akibat Luka Serangan AS-Israel ke Iran
-
Bakal Gelap Gulita! Pemkot Solo Stop Sementara Pembayaran Listrik Keraton Surakarta ke PLN
-
Imbas Perang Iran, Pemerintah Cari Minyak dari AS demi Cegah Harga BBM Naik
-
Info Orang Dalam, Iran Hampir Pasti Tak Ikut Piala Dunia 2026
Terkini
-
Konflik Timur Tengah Memanas, Pemkab Cianjur Berjuang Pulangkan Ratusan Buruh Migran
-
45 Tahun PTBA: Dari Jantung Tanjung Enim, Transformasi Energi dan Sinergi untuk Negeri Terus Menguat
-
5 Fakta Ngeri Petugas Pembersih Kaca Terombang-ambing di Gondola Apartemen Surabaya
-
Apresiasi Langkah Menpora, Kementerian PPPA Dorong Penguatan Sistem Pencegahan Kekerasan Seksual
-
AS Tambah Pasukan ke Timur Tengah, Operasi Epic Fury Dinilai Masih Panjang
-
Polisi Gempur Judi Sabung Ayam di Selaawi Garut, Arena Ilegal Kini Rata dengan Tanah
-
Angkatan Udara Qatar Tembak Jatuh 2 Pesawat Tempur Iran
-
Suhu Sumsel Tembus 35 Derajat Saat Ramadan, BMKG Beri Peringatan Ini untuk Warga
-
Trump Tak Tutup Opsi Kirim Pasukan Darat ke Iran, Isyaratkan Gelombang Serangan Lebih Besar
-
6 Fakta Tragis Ledakan Petasan Balon Udara di Ponorogo, Pelajar SMP Tewas dan 2 Luka Parah