PURWOKERTO.SUARA.COM, KEBUMEN- Satreskrim Polres Kebumen menggelar rekonstruksi pembunuhan pasangan suami istri (pasutri) lanjut usia (lansia) Warsono (69) dan Tari Sulastri (67), Rabu (8/6/2022).
Pasutri lansia ini dihabisi adik korbannya sendiri dengan sadis menggunakan pipa besi, di rumahnya di Desa Karanggedang, Kecamatan Sruweng.
Proses rekonstruksi dilaksanakan di lapangan tenis Mapolres Kebumen, dan bukan di lokasi TKP Kejadian untuk menghindari adanya kerumunan dan amarah pihak keluarga korban. Dalam reka ulang, tersangka memeragakan 16 adegan.
Tersangka merupakan adik kandung korban perempuan bernama Teguh Santoso (58) warga Desa Karanggedang, Kecamatan Sruweng. Adegan pertama dimulai dari tersangka mendatangi rumah korban yang tak jauh dari rumahnya, pukul 19.30 WIB dengan membawa sebatang pipa besi yang sudah tersangka siapkan.
Dalam adegan, sebelum membunuh, tersangka cek cok terlebih dahulu dengan korban (LS) di kamar depan.
Cek cok berakhir dengan pelaku memukul korban berulang kali dengan pipa besi kepada korban (LS) di bagian kepala yang mengakibatkan korban tewas seketika dilokasi. Melihat kakaknya tewas, tersangka kemudian menyeret jasad korban ke kamar tidur belakang.
"Usai dipastikan tewas jasad perempuan oleh tersangka diseret ke kamar tidur belakang. Selang beberapa lama suami korban datang, dan melihat ceceran darah diikuti sampai ke kamar. Sampai depan kamar disambut dengan hantaman pipa besi di bagian kepala dan tersungkur," ujar KBO Reskrim Polres Kebumen Ipda Edy Wibowo yang memimpin jalannya rekonstruksi, Rabu (8/6/2022).
Tim Forensik dari Rumah Sakit Margono Soekarjo dokter Zaenuri menambahkan untuk korban laki-laki selain luka di bagian kepala, penyebab tewas adalah terdapat luka benturan di jantung korban.
"Hasil autopsi pada jasad korban laki-laki ada luka tepat di jantung. Dilihat dari rekontruksi tadi setelah dipukul pada bagian kepala korban terjatuh dan dada korban tepat mengenai kursi," jelas dokter Zaenuri usai menyaksikan langsung rekontruksi.
Rekonstruksi ini untuk menyesuaikan keterangan tersangka, saksi dan fakta di lapangan. Hasil rekontruksi menunjukkan penyebab pasti kematian kedua korban akibat pukulan benda keras dari pipa besi yang berulang kali dibagian kepala korban.
Kapolres Kebumen AKBP Burhanuddin melalui PS Kasubsi Penmas Aiptu Catur menerangkan, dalam waktu dekat kasus ini akan dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Kebumen. Kedua pelaku dijerat Pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana, dengan ancaman hukuman maksimal seumur hidup.
Terpopuler
- 7 HP Baru Paling Murah Rilis Awal 2026, Fitur Canggih Mulai Rp1 Jutaan
- 5 Smart TV 43 Inci Full HD Paling Murah, Watt Rendah Nyaman Buat Nonton
- Klaten Berduka! Wakil Bupati Benny Indra Ardianto Meninggal Dunia
- Pendidikan dan Karier Wakil Bupati Klaten Benny Indra Ardhianto yang Meninggal Dunia
- 5 Sepeda Lipat yang Ringan Digowes dan Ngebut di Tanjakan
Pilihan
-
Iran Susah Payah Kalahkan Timnas Indonesia di Final Piala Futsal Asia 2026
-
LIVE Final Piala Asia Futsal 2026: Israr Megantara Menggila, Timnas Indonesia 3-1 Iran
-
Menuju Juara Piala Asia Futsal 2026: Perjalanan Timnas Futsal Indonesia Cetak Sejarah
-
PTBA Perkuat Hilirisasi Bauksit, Energi Berkelanjutan Jadi Kunci
-
Klaten Berduka! Wakil Bupati Benny Indra Ardianto Meninggal Dunia
Terkini
-
Tok! OJK Bekukan Izin Underwriter UOB Kay Hian Sekuritas, Buntut Skandal IPO REAL
-
Sempat Dikira Kain Popok, Begini Cerita Fatmawati Saat Pertama Kali Terima Bahan Bendera Pusaka
-
Pekerja BRI Insurance Galang Dana Mandiri demi Bencana Sumatra
-
Liam Rosenior Tuduh Arsenal Tak Hormati Chelsea, Mikel Arteta Bantah Keras
-
Mensos Gus Ipul: Digitalisasi Bansos Signifikan Tekan Kesalahan Data
-
Kemensos Rehabilitasi 7 PMI Korban TPPO di Turki
-
Sulis Jadi Simbol Perempuan Muslim Berdaya Fatayat NU
-
WN China Tersangka Kasus Tambang Emas Kabur, Ditangkap Imigrasi di Entikong
-
Iran Susah Payah Kalahkan Timnas Indonesia di Final Piala Futsal Asia 2026
-
Soroti Kematian Bocah SD di NTT, Hasto PDIP: Bangunlah Jiwanya, Tapi Anak Tak Bisa Beli Pena