- Bareskrim Polri menangkap 321 operator judi daring internasional di kawasan Hayam Wuruk, Jakarta Barat, pada Sabtu, 9 Mei 2026.
- Sindikat tersebut mengelola 75 situs judi yang disamarkan menggunakan teknologi canggih untuk menghindari pemblokiran selama dua bulan beroperasi.
- Sebanyak 275 warga negara asing ditetapkan sebagai tersangka, sementara kepolisian terus menelusuri dalang utama serta aliran dana ilegal tersebut.
Suara.com - Bareskrim Polri berhasil menyingkap tabir kelam dengan menggulung 321 operator sindikat judi daring internasional di sebuah kawasan menara di Hayam Wuruk, Jakarta Barat.
Komplotan mafia siber ini menjalankan aksi haramnya dengan sangat rapi dan memanfaatkan teknologi canggih tanpa sekat teritorial.
"Hal tersebut dilakukan secara terselubung dengan memanfaatkan sarana elektronik dan secara serta pola operasional digital lintas negara yang terorganisir," ujar Dirtipidum Bareskrim Polri, Brigjen Wira Satya Triputra di lokasi, Sabtu (9/5/2026).
Komplotan yang tersentralisasi di sebuah gedung perkantoran ini diketahui baru beroperasi sekitar dua bulan lalu, dan mengelola puluhan situs judi daring yang sengaja disamarkan untuk mengecoh pantauan otoritas hukum.
"Dari hasil pemeriksaan, penyidik telah menemukan kurang lebih sebanyak 75 domain dan website yang diduga digunakan sebagai sarana perjudian online, yang juga menggunakan kombinasi karakter tertentu dan variasi label perjudian guna menghindari pemblokiran," beber Wira.
Sebagian besar warga negara asing yang terlibat dalam aktivitas ilegal di ibu kota ini juga sudah mengetahui bahwa mereka akan dipekerjakan untuk operasional situs judi online.
Kepolisian pun menegaskan tidak akan berpuas diri, lantaran proses penyidikan masih akan terus dikembangkan untuk memburu sang dalang utama.
"Yang sekarang ini hanya taraf sebagai koordinator daripada masing-masing jenis pekerjaan mereka," kata Wira.
Selain sang aktor utama, jejak finansial komplotan juga akan ditelusuri hingga ke akar-akarnya melalui alamat protokol internet yang mereka gunakan.
Baca Juga: Brimob Bersenjata Lengkap Kepung Hayam Wuruk: Markas Judi Online Jaringan Internasional Terendus
"Kami akan lakukan tracing terhadap aliran dana, dan melakukan penelusuran terhadap server ataupun IP address daripada jaringan komunikasi," pungkas Wira.
275 dari 321 warga negara asing yang diamankan kini sudah menyandang status tersangka, dan dikenakan Pasal 426 dan atau Pasal 607 juncto Pasal 20 dan atau Pasal 21 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, dan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.
Berita Terkait
Terpopuler
- Profil Norman Joesoef, Pengusaha Muda yang Disebut-sebut Bakal Dilantik Jadi Wamenhan RI
- Bocoran Reshuffle Kabinet Agustus: Norman Joesoef Bakal Dilantik Jadi Wamenhan RI
- 4 HP Murah Baterai 7000 mAh, Tahan hingga 2 Hari dengan Performa Kencang
- Rumah Lansia 82 Tahun Dieksekusi PN Jakbar Meski Masih Sengketa
- 6 HP Samsung Rp2 Jutaan Terbaik: Kamera Tajam, NFC hingga Koneksi 5G
Pilihan
-
100 Personel Damkar Masih Berjibaku Padamkan Kebakaran Gedung Bapenda DKI
-
Kantor Bapenda DKI Jakarta Dilalap si Jago Merah, Api Semakin Membesar
-
Bocoran Reshuffle Kabinet Agustus: Norman Joesoef Bakal Dilantik Jadi Wamenhan RI
-
Aktris Sali Irsalina Dianiaya Pacar di Fatmawati, Mata Lebam Hingga Diselamatkan Polantas
-
Dipilih Lewat Seleksi Ketat, Bank Dunia Kembali Tunjuk Sri Mulyani Duduki Jabatan Strategis
Terkini
-
Mengenal Pendidikan Profesi Arsitek, Bekal Sebelum Terjun ke Dunia Praktik
-
IPEKA RUN 2026 Jadikan Olahraga sebagai Bagian dari Pengalaman Belajar Langsung
-
5 Conditioner untuk Rambut Kering, Bebas Kusut dan Lembut Berkilau
-
Deretan Mobil Keluarga dengan Kabin Lapang yang Melantai di GIIAS 2026
-
Kredit Macet Hantui Industri Pinjol
-
Lestarikan Kuliner Nusantara, Pertamina Bright Gas Cooking Competition Tegal Lahirkan Juara Baru
-
Gebrakan Bentor Nazaruddin: Misi 50 Kursi PRI dan Sinyal Barometer Lampung
-
Saat Jas Putih Diuji: Selelah-lelahnya Tenaga Kesehatan, Tetap Lebih Melelahkan Jadi Pasien
-
Rp17 Triliun Aliran Modal Asing Masuk ke Pinjol RI
-
Buntut Kasus Komentar Nirempati Pasien BPJS, RS Sardjito Hentikan Praktik dr. Elda Putri Rahard