News / Metropolitan
Sabtu, 09 Mei 2026 | 19:35 WIB
Brimob Kawal Penggerebekan Judi Online Jaringan Internasional di Hayam Wuruk (dok. Istimewa)
Baca 10 detik
  • Bareskrim Polri menangkap 321 operator judi daring internasional di kawasan Hayam Wuruk, Jakarta Barat, pada Sabtu, 9 Mei 2026.
  • Sindikat tersebut mengelola 75 situs judi yang disamarkan menggunakan teknologi canggih untuk menghindari pemblokiran selama dua bulan beroperasi.
  • Sebanyak 275 warga negara asing ditetapkan sebagai tersangka, sementara kepolisian terus menelusuri dalang utama serta aliran dana ilegal tersebut.

Suara.com - Bareskrim Polri berhasil menyingkap tabir kelam dengan menggulung 321 operator sindikat judi daring internasional di sebuah kawasan menara di Hayam Wuruk, Jakarta Barat.

Komplotan mafia siber ini menjalankan aksi haramnya dengan sangat rapi dan memanfaatkan teknologi canggih tanpa sekat teritorial.

"Hal tersebut dilakukan secara terselubung dengan memanfaatkan sarana elektronik dan secara serta pola operasional digital lintas negara yang terorganisir," ujar Dirtipidum Bareskrim Polri, Brigjen Wira Satya Triputra di lokasi, Sabtu (9/5/2026).

Komplotan yang tersentralisasi di sebuah gedung perkantoran ini diketahui baru beroperasi sekitar dua bulan lalu, dan mengelola puluhan situs judi daring yang sengaja disamarkan untuk mengecoh pantauan otoritas hukum.

"Dari hasil pemeriksaan, penyidik telah menemukan kurang lebih sebanyak 75 domain dan website yang diduga digunakan sebagai sarana perjudian online, yang juga menggunakan kombinasi karakter tertentu dan variasi label perjudian guna menghindari pemblokiran," beber Wira.

Sebagian besar warga negara asing yang terlibat dalam aktivitas ilegal di ibu kota ini juga sudah mengetahui bahwa mereka akan dipekerjakan untuk operasional situs judi online.

Kepolisian pun menegaskan tidak akan berpuas diri, lantaran proses penyidikan masih akan terus dikembangkan untuk memburu sang dalang utama.

"Yang sekarang ini hanya taraf sebagai koordinator daripada masing-masing jenis pekerjaan mereka," kata Wira.

Selain sang aktor utama, jejak finansial komplotan juga akan ditelusuri hingga ke akar-akarnya melalui alamat protokol internet yang mereka gunakan.

Baca Juga: Brimob Bersenjata Lengkap Kepung Hayam Wuruk: Markas Judi Online Jaringan Internasional Terendus

"Kami akan lakukan tracing terhadap aliran dana, dan melakukan penelusuran terhadap server ataupun IP address daripada jaringan komunikasi," pungkas Wira.

275 dari 321 warga negara asing yang diamankan kini sudah menyandang status tersangka, dan dikenakan Pasal 426 dan atau Pasal 607 juncto Pasal 20 dan atau Pasal 21 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, dan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.  

Load More