- Bareskrim Polri menggerebek sindikat judi daring internasional yang melibatkan 321 warga negara asing di Jakarta Barat, Sabtu (9/5/2026).
- Aparat menyita barang bukti berupa uang tunai miliaran rupiah serta mata uang asing dari lokasi operasional dua lantai tersebut.
- Sebanyak 275 warga asing resmi ditetapkan sebagai tersangka dan sedang menjalani proses interogasi intensif terkait pelanggaran hukum yang dilakukan.
Suara.com - Direktorat Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri berhasil mengungkap sindikat judi daring internasional yang melibatkan 321 warga negara asing dari sebuah gedung perkantoran di kawasan Hayam Wuruk, Jakarta Barat.
Aparat penegak hukum menelisik tumpukan barang bukti berupa uang bernilai fantastis yang terdiri dari berbagai macam pecahan mata uang asing.
"Untuk uang rupiah ini diperkirakan sekitar 1,9 kalau tidak salah, 1,9 sekian miliar yang ada. Kemudian pecahan uang, ada uang Vietnam itu 53.820.000, kemudian pecahan dolar itu sebanyak 10.210. Itu dari pecahan uang yang berhasil kami sita," ungkap Dirtipidum Bareskrim Polri Brigjen Wira Satya Triputra di lokasi penggerebekan, Sabtu (9/5/2026).
Keberhasilan Korps Bhayangkara membongkar markas rahasia ini berawal dari laporan masyarakat mengenai adanya anomali aktivitas yang dilakukan oleh para ekspatriat di gedung tersebut.
Sindikat internasional ini diketahui menyewa dua lantai di menara tersebut untuk memutar roda operasional perjudian, bukan sebagai tempat permukiman.
Ratusan warga asing yang dipekerjakan pun terbagi ke dalam berbagai peran terstruktur layaknya sebuah jawatan profesional.
"Ada bagian customer service, ada yang bagian marketing, ada yang bagian customer service, kemudian ada yang bagian accounting, kemudian ada juga yang telemarketing, customer service, bagian keuangan, dan mungkin akan kami kembangkan peran yang lain nantinya, masuk nanti ke tingkat atasnya," terang Wira.
Sampai saat ini, kepolisian masih mengurung para terduga pelaku di gedung tersebut untuk menjalani proses interogasi secara maraton.
Berdasarkan hasil penyidikan sementara, 275 pesakitan yang mayoritas menyasar mangsa dari mancanegara itu kini telah resmi disematkan status sebagai tersangka.
Baca Juga: Penggerebekan Besar di Hayam Wuruk, Polda Metro Jaya Bongkar Jaringan Judi Online Internasional
Mereka dikenakan Pasal 426 dan atau Pasal 607 juncto Pasal 20 dan atau Pasal 21 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, dan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.
"Sisanya nanti masih akan kami pendalaman lebih lanjut," pungkas Wira.
Berita Terkait
Terpopuler
- 4 HP dengan Baterai 7000 mAh Terbaik 2026, Anti Lowbat Seharian Cocok untuk Ojol
- Siapa Ginka Febriyanti yang Dituding Ikut Demo Bayaran dan Kini jadi Komisaris Pertamina Retail
- Isu Rapat Khusus Berisi Perintah Awasi Gibran, Gerindra Sebut Hanya Mengawasi Harga Sembako
- 4 Sepatu Lari Ardiles Terbaik Paling Laris di Shopee, Lengkap Review dan Harganya
- Sering Mati Listrik? Ini 4 Genset Mini 1000 Watt yang Irit dan Tidak Berisik
Pilihan
-
Lagi! Peserta Latsarmil Kopdes Merah Putih Meninggal, Rifki Renaldi Jadi Korban Ke-4
-
Jelang Lawan Mesir, Striker Iran Mehdi Taremi Ditahan Otoritas AS
-
Semua Pengurus BEM FH UBK Dipecat, Kasus Suap Rp 20 Juta dari Polisi
-
Satu Kapal Tanker Pertamina Lolos dari Selat Hormuz
-
Tahan Inggris, Pelatih Ghana Sindir VAR: Saya Tak Yakin Masih Berfungsi
Terkini
-
Prabowo Tanya Akademisi: Kenapa 81 Tahun RI Tidak Bisa Bikin Mobil Buatan Sendiri?
-
Sikat Parkir Liar di Cawang, 250 Personel Gabungan Derek Mobil yang Nekat Bandel!
-
Perempuan Didorong Jadi Aktor Utama Ekonomi Restoratif, Tak Lagi Sekadar Penerima Manfaat
-
Terkuak! Ini Pemicu Longsor Petamburan: Dari Abrasi Kali BKB hingga Bangunan di Sempadan
-
Sekjen Partai Buruh Ferri Nuzarli Mundur! 1,3 Juta Anggota ORI Kompak Tinggalkan Partai
-
Prabowo Singgung Kegaduhan Usai Pemilu, Istana Langsung Klarifikasi
-
Sentil Pihak yang Suka Gaduh Usai Pemilu, Prabowo: Saya Kalah 4 Kali Tak Pernah Ribut
-
Penolakan JC Sony Sonjaya Dinilai Hambat Pengungkapan Nama-Nama Penting di Kasus MBG
-
Lagi! Peserta Latsarmil Kopdes Merah Putih Meninggal, Rifki Renaldi Jadi Korban Ke-4
-
Dishub DKI Siapkan Shelter hingga Relaksasi Parkir bagi Ojek Online