News / Metropolitan
Sabtu, 09 Mei 2026 | 19:41 WIB
Suasana lokasi penggerebekan markas judi online. (Suara.com/Adiyoga)
Baca 10 detik
  • Bareskrim Polri menggerebek sindikat judi daring internasional yang melibatkan 321 warga negara asing di Jakarta Barat, Sabtu (9/5/2026).
  • Aparat menyita barang bukti berupa uang tunai miliaran rupiah serta mata uang asing dari lokasi operasional dua lantai tersebut.
  • Sebanyak 275 warga asing resmi ditetapkan sebagai tersangka dan sedang menjalani proses interogasi intensif terkait pelanggaran hukum yang dilakukan.

Suara.com - Direktorat Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri berhasil mengungkap sindikat judi daring internasional yang melibatkan 321 warga negara asing dari sebuah gedung perkantoran di kawasan Hayam Wuruk, Jakarta Barat.

Aparat penegak hukum menelisik tumpukan barang bukti berupa uang bernilai fantastis yang terdiri dari berbagai macam pecahan mata uang asing.

"Untuk uang rupiah ini diperkirakan sekitar 1,9 kalau tidak salah, 1,9 sekian miliar yang ada. Kemudian pecahan uang, ada uang Vietnam itu 53.820.000, kemudian pecahan dolar itu sebanyak 10.210. Itu dari pecahan uang yang berhasil kami sita," ungkap Dirtipidum Bareskrim Polri Brigjen Wira Satya Triputra di lokasi penggerebekan, Sabtu (9/5/2026).

Keberhasilan Korps Bhayangkara membongkar markas rahasia ini berawal dari laporan masyarakat mengenai adanya anomali aktivitas yang dilakukan oleh para ekspatriat di gedung tersebut.

Sindikat internasional ini diketahui menyewa dua lantai di menara tersebut untuk memutar roda operasional perjudian, bukan sebagai tempat permukiman.

Ratusan warga asing yang dipekerjakan pun terbagi ke dalam berbagai peran terstruktur layaknya sebuah jawatan profesional.

"Ada bagian customer service, ada yang bagian marketing, ada yang bagian customer service, kemudian ada yang bagian accounting, kemudian ada juga yang telemarketing, customer service, bagian keuangan, dan mungkin akan kami kembangkan peran yang lain nantinya, masuk nanti ke tingkat atasnya," terang Wira.

Sampai saat ini, kepolisian masih mengurung para terduga pelaku di gedung tersebut untuk menjalani proses interogasi secara maraton.

Berdasarkan hasil penyidikan sementara, 275 pesakitan yang mayoritas menyasar mangsa dari mancanegara itu kini telah resmi disematkan status sebagai tersangka.

Baca Juga: Penggerebekan Besar di Hayam Wuruk, Polda Metro Jaya Bongkar Jaringan Judi Online Internasional

Mereka dikenakan Pasal 426 dan atau Pasal 607 juncto Pasal 20 dan atau Pasal 21 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, dan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.  

"Sisanya nanti masih akan kami pendalaman lebih lanjut," pungkas Wira.

Load More