PURWOKERTO.SUARA.COM, JAKARTA-Dalam kasus dugaan penistaan agama terkait promo minuman alkohol Holywings, para pelaku pembantu dianggap tidak boleh diadili sebelum pelaku utama terbukti bersalah. Polisi diharuskan menemukan personel directing Mind (aktor utamanya).
"Polisi harus meluaskan penyidikan, mengambil langkah langkah terukur serta menemukan directing mind personil yaitu pengendali pada perusahaan hollywings, harus ditelusuri siapakah yang memerintahkan dan menyuruh maupun menyetujui promo minuman beralkohol untuk yang bernama Muhammad dan Maria (dugaan penistaan agama), yang dilakukan manajemen Holywings," ujar Dosen Hukum Pidana Universitas Trisakti, Azmi Syahputra dalam siaran tertulisnya pada Rabu (29/06/2022).
Ia menerangkan, polisi harus menelusuri permufakatan jahat berupa promo minuman keras ini dilakukan oleh beberapa orang yang berkapasitas sebagai personal pengendali yang secara serentak menyepakati promo minuman alkohol tersebut atau ada beberapa bagian yang terpisah dari perbuatan pelaku pengendali tersebut atas 6 orang yang sudah berstatus tersangka.
Menurut Azmi, hal ini harus dilihat peran apa yang diperbuat dari personal pengendali pada level management yang semestinya dapat mencegah atau membiarkan promo tersebut.
"Karena sejatinya pelaku yang berdasarkan hubungan kerja ini, adalah kesalahan bagi management jika kegiatan bisnisnya membahayakan karyawan sehingga jadi tersangka, termasuk bila kesalahan semata dibebankan pada level anak buah, secara pegawai hanya melakukan perintah atasannya," ungkapnya
Azmi melanjutkan, semestinya tindakan pegawainya merupakan representatif perbuatan pemimpinnya. Hal itu dkarenakan tindakan anak buahnya tersebut sudah di ketahui oleh personal pengendali pada level atas manajemen.
Artinya, lanjut dia, sepanjang ada bukti dan relevansi bahwa personal pengendali korporasi yang bersangkutan bertindak sebagai pemimpin atau pemberi perintah dan memiliki mens rea yang ianya tahu akan promo dimaksud, maka dapat dibebani pertangungjawaban pidana.
Azmi menjelaskan, secara faktual perbuatannya yang jika dihubungkan dengan rumusan delik, peran kontribusinya sebagai pemberi perintah termasuk dengan adanya hubungan kerja terhadap enam pegawai dimaksud hanya sebagai kategori pelaku pembantu.
"Maka personal pengendali pada level manajemenlah yang semestinya sebagai pelaku utama bukan anak buahnya, dan dalam hukum pidana pelaku pembantu tidak boleh diadili sebelum pelaku utama terbukti bersalah," tegasbya.
Baca Juga: Nyore Spesial Hari Anak Nasional: Harapan dan cita-cita Generasi Penerus Bangsa
Ia menambahkan, untuk adanya keadilan hukum, pihaknya mendorong kepolisian untuk terus mengungkap dan menemukan siapakah pimpinan di level manajemen yang mengendalikan, termasuk menggerakkan penyetujuan dugaan penistaan agama promo minuman alkohol untuk yang bernama Muhammad dan Maria oleh pihak Holywings. (Arif KF)
Berita Terkait
Terpopuler
- 50 Orang Berambut Cepak 'Serbu' Polda Metro Jaya: 'Mau Ambil Saksi Kasus Jampidsus'
- Jampidsus Febrie Adriansyah Tengah Disorot Publik, Keberadaannya Masih Misterius
- Mencekam! 50 Pria diduga Tentara Datangi Polda Metro Jaya Usai Penggeledahan Rumah Febrie Adriansyah
- Surat Edaran Rahasia Kejagung Bocor, Jaksa Diminta Waspada dan Dilarang Berkomentar soal Perkara
- Rumah Jampidsus Febrie Adriansyah Dijaga Ketat Tentara Usai Polisi Geledah Kafe deClan Signature
Pilihan
-
BREAKING NEWS: Penyidik Geledah Ruko di Cipete terkait 3 Perkara Korupsi
-
BREAKING NEWS! KPK Dikabarkan OTT Bupati Sukoharjo dan Sejumlah Orang
-
Jampidsus Febrie Adriansyah Tengah Disorot Publik, Keberadaannya Masih Misterius
-
Mobil Dinas TNI Tabrak Tiang Rambu di Depan DPR, Polisi Duga Pengemudi Microsleep
-
Bantah Isu TNI 'Serbu' Polda Metro Usai Ramai Kasus Jampidsus, Kapuspen: Waspada Provokator!
Terkini
-
Bupati Sukoharjo Tak Sendiri, KPK Amankan Empat Orang dalam OTT di Solo Raya
-
Gagal Pecahkan Rekor, Enola Holmes 3 Debut Angka 20,7 Juta Views di Netflix
-
CBR Dinilai Mampu Ciptakan Lapangan Kerja, Ini Ajakan Menteri UMKM ke Korporasi
-
Bupati Sukoharjo Terjaring OTT KPK, Diduga Peras Perangkat Daerah
-
KPK Pastikan Kembangkan Kasus Suap Impor Bea Cukai, Tunggu Fakta Persidangan
-
Bupati Sukoharjo Etik Suryani dari Partai Apa? Ini Kronologi Kena OTT KPK
-
Tragis! Remaja Madiun Tewas Terjebak Lumpur Sungai Bengawan Solo
-
PNM Bawa Suara Jutaan Pengusaha Ultra Mikro di Halal Expo Indonesia 2026
-
Penjualan Eceran Juni 2026 Turun Tipis, BI Pastikan Konsumsi Rumah Tangga Masih Solid
-
50 Bundel Dokumen dan Misteri Perubahan Merek: Proyek Ambulans Malang Dibidik Jaksa