PURWOKERTO.SUARA.COM, KEBUMEN - FT alias Fitri Crypto (36), warga Desa Krandegan, Kecamatan Puring, Kebumen, Jawa Tengah terntunduk lesu saat dihadirkan ke hadapan awak media pada konferensi pers Polres Kebumen, Jumat 1 Juli 2022. Fitri Crypto ditangkap setelah mantan tenaga kerja wanita (TKW) Hong Kong itu terlibat penipuan bermodus investasi bodong perdagangan mata uang digital alias crypto curency.
"Yang kita ungkap ini adalah kasus investasi trading, yang mengandung tindak pidana penipuan dan penggelapan," kata Kapolres Kebumen, AKBP Burhanuddin saat konferensi pers, Jumat 1 Juli 2022.
Mengenal Trading saat Jadi TKW di Hong Kong
Tersangka Fitri Crypto merupakan mantan tenaga kerja wanita atau TKW di Hong Kong pada tahun 2017 hingga 2021. Fitri Crypto mengenal trading crypto curency pada tahun 2020. Ia memulai bermain trading crypto saat menjadi TKW di Hong Kong.
Awalnya ia mengaku untung dengan modal yang saat itu sebesar Rp 5 juta. Tak puas dengan keuntungan yang didapat, ia lalu berambisi mendapatkan keuntungan yang banyak dengan mengajak banyak orang agar bergabung bersamanya.
Namun uang yang terkumpul dari para investor itu rupanya digunakan untuk menutup setoran hasil investasi dari investor lain. Hasil investasi dari investor baru digunakan untuk menutup "profit" investor yang lebih dahulu bergabung.
Sebagian uang dari investor digunakan untuk membeli sejumlah properti seperti tanah dan ruko, serta barang mewah lainnya.
Raup Dana Rp 200 Miliar dari 2.800 Investor
Dari pengakuan Fitri Crypto, kurang lebih sudah ada 2800 investor yang telah bergabung dan menyetorkan uang kepadanya. Menurut tersangka, korbannya tersebar di seluruh Indonesia, dari Jawa hingga Papua.
Baca Juga: Kebumen International Expo Jaring Investasi Hingga Rp704 Miliar, Ini Daftar Investornya
Total kurang lebih Rp 200 miliar telah masuk ke dalam rekening tersangka FT, mulai dari yang deposit paling kecil Rp 1 juta hingga Rp 2 miliar .
Untuk meyakinkan para korbannya, FT sering mengadakan ghatering dua bulan sekali agar para investor lebih semangat lagi menyetorkan uang kepadanya dan mengajak orang lain bergabung.
Salah satu korban inisial RZ (48) yang juga tetangga tersangka FT, ia mengalami kerugian lebih dari Rp 1,6 miliar.
Awal mula ia diperdaya dari iming-iming keuntungan besar. Pada tanggal 23 Juli 2021, mendaftarkan diri untuk menjadi investor kepada tersangka di Kantor Plan Titip Trading PTT Fitri Crypto yang beralamat di Desa Sitiadi Kecamatan Puring, Kebumen.
Lantaran Iming-iming mendapatkan keuntungan yang besar, RZ selalu menambahkan saldo, atau top up setiap mendapatkan keuntungan. Total uang yang telah diserahkan tersangka hingga mencapai Rp 1,62 miliar.
Namun setelah tanggal 28 Maret 2022, korban tak lagi mendapatkan profit dari yang semula dijanjikan tersangka. Korban mulai mempertanyakan PT Fitri Crypto yang dikelola tersangka FT. Celakanya, uang yang telah masuk ke rekening tersangka tidak bisa ditarik kembali.
"Total ada 2800 investor yang sudah bergabung. Mereka masuk dan tergiur dari cerita mulut ke mulut," kata tersangka FT.
Kini FT pemilik PTT Fitri Crypto harus mempertanggungjawabkan perbuatannya di hadapan hukum. Ia dijerat dengan Pasal 378 KUH Pidana dan/atau 372 KUH Pidana dengan ancaman pidana penjara paling lama 4 tahun dan Pasal 3 Juncto Pasal 2 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 8 tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang dengan ancaman pidana penjara paling lama 20 tahun dan denda denda paling banyak Rp10 miliar.
Kapolres Kebumen berpesan kepada warga yang merasa pernah berinvestasi pada tersangka Fitri Crypto agar melapor ke Polres Kebumen.
Berita Terkait
Terpopuler
- Gaji di Bawah Rp 8 Juta Kini Masuk Kategori Berpenghasilan Rendah
- 4 Genset Mini Portable Praktis dan Senyap, Solusi Saat Mati Listrik
- Mahasiswa UBK Tuntut Pengurus BEM Mundur usai Diduga Terima Suap dari Wapres Gibran
- Ikuti Jejak Hotel Sultan, Otto Hasibuan Diminta Ikhlas Lepas Lapangan Golf Ottolima ke Negara
- Isu Rapat Khusus Berisi Perintah Awasi Gibran, Gerindra Sebut Hanya Mengawasi Harga Sembako
Pilihan
-
Jelang Lawan Mesir, Striker Iran Mehdi Taremi Ditahan Otoritas AS
-
Semua Pengurus BEM FH UBK Dipecat, Kasus Suap Rp 20 Juta dari Polisi
-
Satu Kapal Tanker Pertamina Lolos dari Selat Hormuz
-
Tahan Inggris, Pelatih Ghana Sindir VAR: Saya Tak Yakin Masih Berfungsi
-
Pelarian Berakhir! Taufik Hidayat Penyekap dan Penyiksa Pacar 3 Tahun Ditangkap di Bandung Raya
Terkini
-
Venezuela Mirip Zona Perang, Kisah Orianna Cari Ayahnya di Reruntuhan Gedung
-
Review Film Phi Phong: The Blood Demon, Misteri Ritual Kuno yang Mencekam!
-
Pedagang Asing Jualan di E-Commerce RI Sekarang Semakin Sulit
-
Daftar 11 Rusun yang akan Dibangun Jakarta pada 2027, Ada di Mana Saja?
-
Industri Alas Kaki Masih Butuh SDM, Difabel Punya Peluang Besar
-
Teruji di Papua Motor Listrik Yadea VELAX H yang Digunakan Wapres Gibran Kini Mejeng di Kemayoran
-
Heboh Dugaan Uang Rp20 Juta untuk Alihkan Demo Mahasiswa, DPR: Jangan Beli Idealisme!
-
First Look Film Werwulf, Aaron Taylor-Johnson Jadi Manusia Serigala
-
Purbaya Tunda Penerbitan Panda Bond Usai Dirayu Investor China
-
Prabowo Kantongi Data Pendana Demo, KSP Dudung Pastikan akan Ada Langkah Hukum