/
Selasa, 12 Juli 2022 | 15:34 WIB
Kronologi Penangkapan Jaringan Pengedar Narkoba Banyumas, Polisi Sita 400 Gram Sabu Senilai Rp 489 Juta

PURWOKERTO.SUARA.COM, BANYUMAS - Polresta Banyumas mengungkap jaringan pengedar narkoba di Kabupaten Banyumas. Dari kasus ini, Polisi menyita barang bukti berupa 400 gram lebih sabu senilai Rp 489 juta.

Pengungkapan kasus ini bermula dari informasi seorang pengedar berinisial OK yang hendak transaksi di Bogor pada 7 Juli 2022. 

OK ke Bogor menggunakan mobil sewaan. Tim Resmob Polresta Banyumas kemudian mengikuti OK hingga ke Bogor.

Tim Resmob terus mengikuti OK hingga perjalanan pulang ke Banyumas. Sampai di Pekuncen, Tim Resmob mencegat dan menggeledah OK.

Tim Resmob menggeledah mobil yang dikendarai OK. Polisi menemukan 304 gram sabu dalam plastik klip besar dan 102 gram. Tim Resmob kemudian menangkap OK.

"Ini penangkapan terbesar Polresta Banyumas," kata Kapolresta Banyumas Kombes Edi Suranta Sitepu dalam konferensi pers di Mapolresta Banyumas, Selasa 12 Juli 2022.

Dari penangkapan ini, polisi mengembangkan kasus narkotika ini. Keterangan polisi menyatakan OK memesan sabu ke seseorang berinisial RN lewat PW yang merupakan residivis kasus narkoba sebanyak tiga kali.

Hasil pengembangan berikutnya, Polisi menangkap HT di Purwokerto Timur tanggal 8 Juli 2022. Dari hasil penggeledahan, polisi menemukan paket sabu yang telah dikemas dalam paket kecil dan siap diedarkan.

Pada tanggal 9 Juli 2022, Polisi menangkap ADN alias Luwak di Sokaraja. Polisi menemukan 10,27 gram sabu dalam paket kecil siap edar.

Baca Juga: Viral Ngaku Hafal 15 Juz Alquran, Wanita Berjilbab ini Mendadak Lepas Baju di Depan Pengunjung Klub Komedi

"Total 407.83 gram senilai Rp 489 juta. Satu gram sabu dihargai Rp 1,2 juta," kata dia.

Tersangka OK dan PW dijerat dengan UU Narkotika dan terancam pidana penjara maksimal 20 tahun. Sementara PW terancam pidana 12 tahun.

Perlu Hukuman yang Bikin Jera

Profesor Hibnu Nugroho, Dosen Fakultas Hukum Unsoed, menyatakan narkoba merupakan kejahatan yang merusak generasi muda. 

"Kalau Unsud ada 6 ribu mahasiswa baru UMP ada mungkin 4 ribu mahasiswa baru, kalau tidak diantisipasi itu jadi pasar yang empuk," ucapnya. 

Namun jumlah kasus narkoba menjadi satu di antara yang terbanyak. Menurutnya ini karena hukuman bagi pelaku kejahatan narkoba tidak membuat jera.

"Sebanyak 70 persen lapas dihuni napi narkoba," ujar dia.

Hibnu mengusulkan pemberatan sanksi, terutama bagi pelaku kejahatan berstatus residivis. Ini agar pelaku jera dan tak mengulangi tindak kejahatannya.

"Perlu pemberatan, tambah sepertiga hukumannya," tuturnya. (rudal afgani dirgantara)

Load More