SUARA.COM, BANYUMAS - Bermula dari keributan antara sopir bus dan pengemudi Toyota Alphard di Jalan Ajibarang-Purwokerto, petugas Polsek Ajibarang berhasil menguak kasus narkoba, Rabu (20/4/2022). Polisi menahan dua orang yang kedapatan menyimpan narkoba jenis sabu.
Keributan ini memicu kemacetan lalu lintas sehingga petugas polisi datang ke lokasi. Petugas Polsek Ajibarang kemudian membawa mereka ke kantor polisi.
Tanpa disangka, polisi menemukan barang bukti yang diduga merupakan alat isap narkoba di dalam mobil.
Dari keterangan yang diperoleh polisi, dua orang pengenudi Alphard berinisial SJ (49) dan AK (30). Keduanya berdomisili di Teluk Jambe, Karawang, Jawa Barat.
Mereka diamankan petugas setelah kedapatan membawa alat bong dari kaca yang ditemukan.
Dari Polsek Ajibarang, kasus ini kemudian dilimpahkan ke Satuan Reserse Narkoba Polresta Banyumas.
“Kami menggeledah SJ dan AK, ditemukan barang berupa dua plastik klip transparan berisi serbuk kristal yang diduga narkotika jenis sabu yang disimpan atau disembunyikan didalam celana jeans warna biru yang dipakai oleh tersangka SJ dan telah diakuinya," kata Kasat Narkoba Polresta Banyumas, AKP Guntar Arif Setiyoko.
Dari tersangka, polisi menemukan barang berupa satu plastik klip transparan yang berisi serbuk kristal yang diduga narkotika golongan I jenis sabu dengan berat bruto 1.2 gram, satu plastik klip transparan yang berisi serbuk kristal yang diduga narkotika golongan I jenis sabu dengan berat bruto 0.8 gram, satu buah bong alat hisap narkotika jenis sabu terbuat dari kaca yang terhubung dengan sedotan warna putih dan pipet kaca.
Selain itu petugas juga menyita satu buah kardus bekas bungkus handphone warna putih bertuliskan Oppo A3s yang berisi 11 pipet kaca, empat buah cutton bud, enam potongan selang transparan, tiga gulungan alumunium foil, satu potongan sedotan yang ujungnya dibuat runcing warna putih kombinasi merah dan kuning, satu potongan sedotan warna putih, satu buah celana panjang jeans warna biru dan satu mobil Toyota Alphard warna putih.
Tersangka terjerat pasal 112 ayat (1) subsider pasal 127 ayat (1) huruf a Undang Undang RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotikaotika dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.
"Saat ini pelaku dan barang bukti telah kita amankan di Mapolresta Banyumas guna dilakukan proses penyidikan lebih lanjut," ujarnya.
Berita Terkait
-
Ketika Seragam Mengaburkan Empati: Tragedi Tual dan Psikologi Kekuasaan
-
Demo Mahasiswa di Bulan Ramadan, Polisi Turunkan Tim Sholawat untuk Pengamanan
-
Demo Mahasiswa di Mabes Polri saat Ramadan, Polisi Berpeci dan Bersorban Siap Bagi Takjil
-
Ratusan Mahasiswa UI dan UPNVJ Mulai Datang! 'Polisi Pembunuh' Menggema di Depan Mabes Polri
-
Kronologi Penangkapan Koko Erwin, Diringkus Saat Hendak Menyeberang ke Malaysia
Terpopuler
- DPR akan Panggil Kajari Batam Buntut Tuntutan Mati ABK Pembawa 2 Ton Sabu, Ada Apa?
- Mahasiswi Tergeletak Bersimbah Darah Dibacok Mahasiswa di UIN Suska Riau
- 6 Fakta Mencekam Pembacokan di UIN Suska Riau: Pelaku Sempat Sandera Korban di Ruang Seminar
- Viral Bocah Beragama Kristen Ikut Salat Tarawih 3 Hari Berurut-turut, Celetukannya Bikin Ngakak
- Habiburokhman Ngamuk di DPR, Perwakilan Pengembang Klaster Vasana Diusir Paksa Saat Rapat di Senayan
Pilihan
-
Update Kuota PINTAR BI Wilayah Jawa dan Luar Jawa untuk Penukaran Uang
-
Jenazah Alex Noerdin Disalatkan di Masjid Agung Palembang, Ini Suasana Lengkapnya
-
John Tobing Sang Maestro 'Darah Juang' Berpulang, Ini Kisah di Balik Himne Reformasi
-
Pencipta Lagu 'Darah Juang' John Tobing Meninggal Dunia di RSA UGM
-
Hidup Tak Segampang Itu Ferguso! Ilusi Slow Living di Magelang yang Bikin Perantau Gulung Tikar
Terkini
-
Harga Genteng Rp4.300 Per Unit, Transaksi Awal Program Gentengisasi di Jabar Capai Rp12,6 Miliar
-
Lolos ke Semifinal, Gloria Emanuelle Widjaja Bertekad Akhiri Kutukan Runner-up di German Open 2026
-
Ilmuwan China Kembangkan Baterai Mobil Listrik dari Bahan Plastik Organik
-
SHECURE Digital Resmi Diluncurkan, Perlindungan Perempuan dan Anak dari Kekerasan Online
-
Proses Bangun Chemistry Berlanjut, Apriyani/Lanny Petik Pelajaran Berharga di German Open 2026
-
MBG dan Pergeseran Peran Psikologis Orang Tua
-
Badai Cedera Manchester United: Perkembangan Pemulihan Matthijs de Ligt Berjalan Lambat
-
Kapan Gaji ke-14 ASN Cair? Simak Jadwal serta Besarannya
-
Fitur 4x4 Pick Up India untuk Mobil Koperasi Desa Merah Putih Bakal Jadi Pajangan Saja?
-
Film Tensura: Tears of the Azure Sea Umumkan Jadwal Tayang Bioskop Global