SUARA.COM, BANYUMAS - Bermula dari keributan antara sopir bus dan pengemudi Toyota Alphard di Jalan Ajibarang-Purwokerto, petugas Polsek Ajibarang berhasil menguak kasus narkoba, Rabu (20/4/2022). Polisi menahan dua orang yang kedapatan menyimpan narkoba jenis sabu.
Keributan ini memicu kemacetan lalu lintas sehingga petugas polisi datang ke lokasi. Petugas Polsek Ajibarang kemudian membawa mereka ke kantor polisi.
Tanpa disangka, polisi menemukan barang bukti yang diduga merupakan alat isap narkoba di dalam mobil.
Dari keterangan yang diperoleh polisi, dua orang pengenudi Alphard berinisial SJ (49) dan AK (30). Keduanya berdomisili di Teluk Jambe, Karawang, Jawa Barat.
Mereka diamankan petugas setelah kedapatan membawa alat bong dari kaca yang ditemukan.
Dari Polsek Ajibarang, kasus ini kemudian dilimpahkan ke Satuan Reserse Narkoba Polresta Banyumas.
“Kami menggeledah SJ dan AK, ditemukan barang berupa dua plastik klip transparan berisi serbuk kristal yang diduga narkotika jenis sabu yang disimpan atau disembunyikan didalam celana jeans warna biru yang dipakai oleh tersangka SJ dan telah diakuinya," kata Kasat Narkoba Polresta Banyumas, AKP Guntar Arif Setiyoko.
Dari tersangka, polisi menemukan barang berupa satu plastik klip transparan yang berisi serbuk kristal yang diduga narkotika golongan I jenis sabu dengan berat bruto 1.2 gram, satu plastik klip transparan yang berisi serbuk kristal yang diduga narkotika golongan I jenis sabu dengan berat bruto 0.8 gram, satu buah bong alat hisap narkotika jenis sabu terbuat dari kaca yang terhubung dengan sedotan warna putih dan pipet kaca.
Selain itu petugas juga menyita satu buah kardus bekas bungkus handphone warna putih bertuliskan Oppo A3s yang berisi 11 pipet kaca, empat buah cutton bud, enam potongan selang transparan, tiga gulungan alumunium foil, satu potongan sedotan yang ujungnya dibuat runcing warna putih kombinasi merah dan kuning, satu potongan sedotan warna putih, satu buah celana panjang jeans warna biru dan satu mobil Toyota Alphard warna putih.
Tersangka terjerat pasal 112 ayat (1) subsider pasal 127 ayat (1) huruf a Undang Undang RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotikaotika dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.
"Saat ini pelaku dan barang bukti telah kita amankan di Mapolresta Banyumas guna dilakukan proses penyidikan lebih lanjut," ujarnya.
Berita Terkait
-
Cegah Intervensi Politik, KPK Diminta Turun Tangan Awasi Kasus Makan Bergizi Gratis
-
Di Tengah Sorotan, ST Burhanuddin dan Listyo Sigit Tunjukkan Kekompakan
-
Teror Bom Saat MPLS, Gegana Sterilisasi SD di Jagakarsa
-
Polisi Bongkar Laboratorium Narkotika di Semarang, Diduga Sudah Produksi Jutaan Butir dalam 4 Bulan
-
Review Bebek Boedjang Karawang: Sensasi Bebek Jumbo Daging Empuk Rp50 Ribu
Terpopuler
- 5 HP Murah dengan NFC Harga Rp1 Jutaan untuk Multitasking dan Transaksi Cashless Lancar
- 11 Merek Sepatu Lari Buatan Indonesia yang Populer, Kualitas Lokal Tak Bisa Diremehkan
- 6 Shio yang Menarik Keberuntungan 14 Juli 2026, Banyak Teka-teki Akhirnya Terjawab
- Bagaimana Dody Hanggodo Memanfaatkan Kekuasaannya sebagai Menteri di Kementerian PU
- Eks Jampidsus Febrie Adriansyah Potensi Menang Praperadilan: Siasat Redam Konflik Polri-Kejagung
Pilihan
-
Isu Mutasi Besar-besaran di Kementerian PU Buntut Dokumen Menteri Dody Tersebar
-
Gianni Infantino Resmi Digugat! Hubungan Gelap dengan Donald Trump Dibongkar
-
Niat Hindari Ribut dengan Alasan Beli Kuota, Pria Palembang Malah Dikejar dan Ditembak
-
Kejagung Akhirnya Buka Suara Soal Temuan 74 Kg Emas di Rumah Febrie Adriansyah: Kami Tak Tahu
-
Ada Ancaman Teror Bom, Seluruh Siswa dan Guru SDN 15 Srengseh Sawah Dipulangkan
Terkini
-
The Beatles Warnai Rivalitas Argentina vs Inggris: Dominasi Tangga Lagu hingga Skandal Band Palsu
-
Kursi Botol Berterbangan, Suporter Argentina Bakul Pukul Jelang Lawan Inggris
-
10 Trik Kotor Kiper Argentina Emiliano Martinez Bikin Publik Inggris Ketar-ketir
-
Makna Tersembunyi Jersey Argentina Lawan Inggris: Warisan Budaya hingga Memori 1986
-
AI Prediksi Hasil Inggris vs Argentina: Albiceleste Menang Dramatis, Messi dan Kane Cetak Gol?
-
Medco E&P Perkuat Ekonomi Warga Muba Lewat Budidaya Lele Berkelanjutan
-
Prabowo Didesak Evaluasi KDKMP, Dinilai Menyimpang dari Semangat Koperasi
-
Bank Sumsel Babel dan Unsri Perkuat Sinergi, Buka Jalan Pendidikan bagi Putra-Putri Daerah
-
AHY dan Merry Riana Hadir Bersama Sahabat Ojol, Nobar Piala Dunia 2026
-
PTBA Dukung Pengungkapan Tambang Batubara Ilegal di Muara Enim, 11 Tersangka Ditangkap