/
Kamis, 28 Juli 2022 | 19:35 WIB
rumah ortu Kopda Muslimin di Kendal (antara)

"Tembakan dilakukan oleh pelaku (Babi) dua kali, " kata Kapolda Jateng Irjen Pol Ahmad Luthfi

Tembakan pertama tembus hingga proyektilnya tertinggal di TKP.  Setelah tembakan pertama, pelaku sempat kembu ke posko berjarak sekitar 200 meter dari TKP. 

Karena belum mematikan, pelaku mendapat instruksi dari suami korban korban untuk menembak untuk kedua kalinya. 

Pelaku bahkan tak segan menembak korban di hadapan putrinya yang masih kecil dari jarak dekat.  "Tembakan kedua bersarang di perut, " katanya.

RW lantas dilarikan ke rumah sakit untuk mendapatkan perawatan medis. Ternyata, dari hasil pemeriksaan saksi, saat menunggui istrinya di rumah sakit, suami RW sempat berkomunikasi dengan eksekutor via telepon. 

Di situ ada obrolan soal pemberian kompensasi usai eksekutor selesai menjalankan tugasnya. 

Ia mengatakan, setelah itu, Kopda M memberikan kompensasi Rp 120 juta kepada eksekutor di minimarket tak jauh dari rumah sakit. 

Oleh eksekutor, uang itu dibagi bersama para pelaku lainnya. Oleh para pelaku, uang haram itu sudah dibelanjakan untuk berbagai keperluan. 

"Ada yang (untuk) dibeli motor, emas, bisa kita sita, " katanya.

Baca Juga: Pledis Entertainment Resmi Umumkan Jang Gyuri Keluar Fromis_9

Load More