PURWOKERTO.SUARA.COM- Kamis, 28 Juli 2022, Polres Cianjur menetapkan seorang tersangka H atas kepemilikan ladang ganja seluas 10 hektar di lahan Perhutani di Gunung Karuhan, Kecamatan Campaka, Kabupaten Cianjur, Jawa Barat.
Sebelumnya, tersangka H oleh pihak kepolisian dimintai keterangan sebagai saksi dalam kasus tersebut.
Kemudian, Kapolres Cianjur, AKBP Doni Hermawan di Cianjur (28/7), mengungkapkan bahwa sebelumnya petugas meminta keterangan dari delapan orang saksi. Dan menetapkan satu orang diantaranya ditetapkan sebagai tersangka setelah mengakui perbuantanya.
Tersangka juga mengungkapkan perbuatannya tidak dilakukan seorang diri, melainkan bersama dengan tersangka lainnya.
“Tersangka H ditetapkan sebagai tersangka, setelah menjalani beberapa kali pemeriksaan dan mengakui perbuatannya bersama tersangka lain yang sat ini masih dalam pengejaran dan masuk dalam DPO Polres Cianjur,” ujar Dani Hermawan.
Saat ini pihak polisi masih melakukan pengembangan pada kasus ini, termasuk melakukan pengejaran kepada pelaku yang memasok bibit ganja ke sejumlah tersangka di Kecamatan Campaka.
Tak hanya itu, Polres Cianjur juga terus menelusuri dan menyisir lahan Perhutani yang dijadikan sebagai lokasi penanaman pohon ganja, yang termasuk dalam narkotika golongan I.
“Kami akan terus mendalami kasus ini hingga tuntas, termasuk menagkap tersangka lainnya dan pemasok bibit ganja ke Cianjur,” ungkapnya.
Temuan yang didapatkan oleh polres Cianjur kali ini adalah ratusan barang ganja di Gunung Karuhan yang ditanam tepatnya di lahan milik Perhutani yang luasnya 10 hektar. Pohon ganja tersebut di tanam secara terpisah di bibir jurang yang jarang dilalui oleh warga, sehingga tidak terlihat.
Baca Juga: Ketemu Vietnam dan Singapura di Piala AFF, Tim U-16 Indonesia akan Menekan dari Awal Laga
Bahkan, saat ini Polres Cianjur bekerja sama dengan Perhutani Cianjur untuk membuat tim yang bertujuan untuk melakukan penyisiran lahan dan memastikan tidak ada lagi pohon ganja yang di tanam di hutan lindung tersebut.
Menurut Pasal 6 Undang-Undang No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika, Ganja termasuk ke dalam Narkotika golongan 1. Golongan ini digunakan untuk tujuan pengembangan ilmu pengetahuan dan tidak digunakan dalam terapi, serta memiliki potensi yang tinggi mengakibatkan ketergantungan. ANTARA (Citra Safitrah)
Berita Terkait
Terpopuler
- Kecil tapi Lega: Hatchback Bermesin Avanza Kini Cuma 50 Jutaan, Makin Layak Dilirik?
- Promo JCO Mei 2026, Paket Hemat Donat dan Kopi yang Sayang Dilewatkan
- 5 Rekomendasi Bedak Wardah Colorfit yang Warnanya Auto Menyatu di Kulit
- 4 Rekomendasi Parfum Lokal Wangi Tidak Lebay dan Tahan Lama untuk Perempuan
- 6 Rekomendasi Sepatu Lokal Rp 200 Ribuan, Kualitas Bintang Lima
Pilihan
-
16 Korban Tewas Bus ALS Terbakar di Muratara Berhasil Dievakuasi, Jalinsum Masih Mencekam
-
'Celana Saya Juga Hancur', Cerita Saksi yang Kena Sisa Air Keras Saat Bantu Andrie Yunus
-
Kala Harga Kebutuhan Meroket, Menulis Jadi Andalan Saya untuk Nambal Dompet
-
Hakim Gemas Anggota BAIS Siram Air Keras ke Andrie Yunus: Amatir Banget, Malu-maluin!
-
10 WNI Diamankan di Arab Saudi Terkait Haji Ilegal, Kemenhaj Pastikan Tak Akan Intervensi
Terkini
-
Borneo FC Ancam Persib, Koldo Obieta Ungkap Modal Pesut Etam Rebut Juara Super League!
-
Hossam Hassan, Legenda Mesir dengan Prestasi Mentereng yang Lampaui Mohamed Salah
-
Promo Indomaret Hari Ini 7 Mei 2026, Diskon Besar Skincare
-
Ini 5 Investasi Aman yang Cocok untuk Pemula, Modal Mulai Rp10 Ribuan Saja!
-
4 HP Flagship Dimensity 9500: Spek Dewa, Siap Libas Game Berat
-
Tinggal Sejak 1980, Kini Digusur PAM Jaya Tanpa Kejelasan Rusun, Warga Protes
-
Hakim Nur Sari Semprot Dirjen Binwasnaker Fahrurozi: Saudara Lahir di Kemnaker, Masa Tidak Tahu?
-
Apa Keuntungan Homeless Media? Viral Banyak yang Digandeng Bakom RI
-
Jangan Asal Usap! Ini 6 Micellar Water Penyelamat Kulit Berjerawat agar Pori-Pori Tak Tersumbat
-
Imut tapi Gesit: City Car Irit BBM Rakitan Korea Kini Cuma 50 Jutaan, Pas Buat Emak-emak