PURWOKERTO.SUARA.COM- Kamis, 28 Juli 2022, Polres Cianjur menetapkan seorang tersangka H atas kepemilikan ladang ganja seluas 10 hektar di lahan Perhutani di Gunung Karuhan, Kecamatan Campaka, Kabupaten Cianjur, Jawa Barat.
Sebelumnya, tersangka H oleh pihak kepolisian dimintai keterangan sebagai saksi dalam kasus tersebut.
Kemudian, Kapolres Cianjur, AKBP Doni Hermawan di Cianjur (28/7), mengungkapkan bahwa sebelumnya petugas meminta keterangan dari delapan orang saksi. Dan menetapkan satu orang diantaranya ditetapkan sebagai tersangka setelah mengakui perbuantanya.
Tersangka juga mengungkapkan perbuatannya tidak dilakukan seorang diri, melainkan bersama dengan tersangka lainnya.
“Tersangka H ditetapkan sebagai tersangka, setelah menjalani beberapa kali pemeriksaan dan mengakui perbuatannya bersama tersangka lain yang sat ini masih dalam pengejaran dan masuk dalam DPO Polres Cianjur,” ujar Dani Hermawan.
Saat ini pihak polisi masih melakukan pengembangan pada kasus ini, termasuk melakukan pengejaran kepada pelaku yang memasok bibit ganja ke sejumlah tersangka di Kecamatan Campaka.
Tak hanya itu, Polres Cianjur juga terus menelusuri dan menyisir lahan Perhutani yang dijadikan sebagai lokasi penanaman pohon ganja, yang termasuk dalam narkotika golongan I.
“Kami akan terus mendalami kasus ini hingga tuntas, termasuk menagkap tersangka lainnya dan pemasok bibit ganja ke Cianjur,” ungkapnya.
Temuan yang didapatkan oleh polres Cianjur kali ini adalah ratusan barang ganja di Gunung Karuhan yang ditanam tepatnya di lahan milik Perhutani yang luasnya 10 hektar. Pohon ganja tersebut di tanam secara terpisah di bibir jurang yang jarang dilalui oleh warga, sehingga tidak terlihat.
Baca Juga: Ketemu Vietnam dan Singapura di Piala AFF, Tim U-16 Indonesia akan Menekan dari Awal Laga
Bahkan, saat ini Polres Cianjur bekerja sama dengan Perhutani Cianjur untuk membuat tim yang bertujuan untuk melakukan penyisiran lahan dan memastikan tidak ada lagi pohon ganja yang di tanam di hutan lindung tersebut.
Menurut Pasal 6 Undang-Undang No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika, Ganja termasuk ke dalam Narkotika golongan 1. Golongan ini digunakan untuk tujuan pengembangan ilmu pengetahuan dan tidak digunakan dalam terapi, serta memiliki potensi yang tinggi mengakibatkan ketergantungan. ANTARA (Citra Safitrah)
Berita Terkait
Terpopuler
- 6 Mobil 7 Seater yang Jarang Rewel untuk Jangka Panjang, Solusi Cerdas Keluarga
- 61 Kode Redeem FF Max Terbaru 20 Maret 2026: Raih THR Idul Fitri, AK47 Lava, dan Joker
- 9 HP Gaming Terjangkau Rekomendasi David GadgetIn Buat Lebaran 2026, Performa Kencang!
- Apa Jawaban Minal Aidin Wal Faizin? Simak Arti dan Cara Membalasnya
- Ibu-Ibu Baku Hantam di Tengah Khotbah Idulfitri, Diduga Dipicu Masa Lalu
Pilihan
-
Ironi Hari Air Sedunia: Ketika Air yang Melimpah Justru Menjadi Kemewahan
-
Rudal Iran Hantam Dekat Fasilitas Nuklir Israel, 100 Orang Jadi Korban
-
Skandal Dean James Melebar! Pakar Hukum Belanda Sebut Status WNI Jadi Masalah Utama
-
Serangan AS-Israel di Malam Takbiran Tewaskan Jubir Garda Revolusi Iran
-
Mencekam! Jirayut Terjebak Baku Tembak di Thailand
Terkini
-
THR Tak Lagi Pakai Amplop, Transfer Digital Kini Geser Tradisi Lebaran?
-
Rekor 29 Kali One Way di Jalur Bandung-Garut! Strategi Polisi Urai Macet Mudik 2026
-
Kumpul Keluarga Inti Kini Jadi Pilihan, Tradisi Lebaran Ramai-Ramai Mulai Ditinggalkan?
-
Lelah Arus Mudik? Ini 5 Destinasi Alam di Bogor untuk Self-Healing Bareng Keluarga
-
Misteri Terkuak di Cipayung! 7 Fakta Kunci Kasus Pembunuhan Wanita DA yang Ditemukan Tewas Terkunci
-
Inggris Tak Mampu Tahan Rudal Iran, London Kini Dalam Jangkauan Sejjil
-
Hari Fitri, Uang Baru Berpindah Tangan, Berbagi Tetap Hidup, Meski Keadaan Tak Selalu Ringan
-
Waspada Macet Total! Senin Besok Diprediksi Puncak Arus Balik di Jalur Puncak-Cianjur
-
Motor Hantam Lubang di OKU Timur Berujung Maut, Ditabrak Mobil Kabur: Ini 5 Fakta Tragisnya
-
Duka di Maybrat: Dua Prajurit TNI AL Gugur Usai Kontak Tembak dengan KKB, Senjata Dirampas