PURWOKERTO.SUARA.COM- Kamis, 28 Juli 2022, Polres Cianjur menetapkan seorang tersangka H atas kepemilikan ladang ganja seluas 10 hektar di lahan Perhutani di Gunung Karuhan, Kecamatan Campaka, Kabupaten Cianjur, Jawa Barat.
Sebelumnya, tersangka H oleh pihak kepolisian dimintai keterangan sebagai saksi dalam kasus tersebut.
Kemudian, Kapolres Cianjur, AKBP Doni Hermawan di Cianjur (28/7), mengungkapkan bahwa sebelumnya petugas meminta keterangan dari delapan orang saksi. Dan menetapkan satu orang diantaranya ditetapkan sebagai tersangka setelah mengakui perbuantanya.
Tersangka juga mengungkapkan perbuatannya tidak dilakukan seorang diri, melainkan bersama dengan tersangka lainnya.
“Tersangka H ditetapkan sebagai tersangka, setelah menjalani beberapa kali pemeriksaan dan mengakui perbuatannya bersama tersangka lain yang sat ini masih dalam pengejaran dan masuk dalam DPO Polres Cianjur,” ujar Dani Hermawan.
Saat ini pihak polisi masih melakukan pengembangan pada kasus ini, termasuk melakukan pengejaran kepada pelaku yang memasok bibit ganja ke sejumlah tersangka di Kecamatan Campaka.
Tak hanya itu, Polres Cianjur juga terus menelusuri dan menyisir lahan Perhutani yang dijadikan sebagai lokasi penanaman pohon ganja, yang termasuk dalam narkotika golongan I.
“Kami akan terus mendalami kasus ini hingga tuntas, termasuk menagkap tersangka lainnya dan pemasok bibit ganja ke Cianjur,” ungkapnya.
Temuan yang didapatkan oleh polres Cianjur kali ini adalah ratusan barang ganja di Gunung Karuhan yang ditanam tepatnya di lahan milik Perhutani yang luasnya 10 hektar. Pohon ganja tersebut di tanam secara terpisah di bibir jurang yang jarang dilalui oleh warga, sehingga tidak terlihat.
Baca Juga: Ketemu Vietnam dan Singapura di Piala AFF, Tim U-16 Indonesia akan Menekan dari Awal Laga
Bahkan, saat ini Polres Cianjur bekerja sama dengan Perhutani Cianjur untuk membuat tim yang bertujuan untuk melakukan penyisiran lahan dan memastikan tidak ada lagi pohon ganja yang di tanam di hutan lindung tersebut.
Menurut Pasal 6 Undang-Undang No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika, Ganja termasuk ke dalam Narkotika golongan 1. Golongan ini digunakan untuk tujuan pengembangan ilmu pengetahuan dan tidak digunakan dalam terapi, serta memiliki potensi yang tinggi mengakibatkan ketergantungan. ANTARA (Citra Safitrah)
Berita Terkait
Terpopuler
- Istana Diminta Istirahatkan Qodari atau Demo Mahasiswa Bisa Makin Besar
- Ciri-Ciri Sepatu Berbahan Kulit Babi, Kenali sebelum Membeli
- 4 Sepatu Jalan Kaki Lokal Terbaik Harga Rp300 Ribuan Sesuai Review, Kualitas Jempolan
- 4 Pompa Air Kedalaman 20 Meter ke Atas, Hemat Listrik dan Tekanan Air Stabil
- Roy Suryo Ditangkap di Bintaro Terkait Kasus Ijazah Palsu Jokowi, Sempat Diancam Borgol
Pilihan
-
Salah Sasaran Evaluasi: Menilai Program MBG Lewat Respons Anak Itu Absurd
-
Dasco di Mobil Komando Aksi: Aspirasi Kawan-kawan Sudah Disampaikan, Hidup Mahasiswa!
-
Bukan Sekadar Karaoke, Orutaku Club Jadi Mesin Waktu Bagi Wibu Generasi 90-an
-
Kejagung Tetapkan Glory Harimas Sihombing Tersangka, Dugaan Jual Beli Titik Dapur MBG Terungkap
-
Wamensesneg Terluka Kena Batu, Kivlan Zen Berdarah Saat Eksekusi Hotel Sultan GBK Ricuh
Terkini
-
Terpopuler: HP Rp1,2 Jutaan Terbaik Juni 2026, 5 Rekomendasi Solar Panel untuk Rumah
-
Terpopuler: Cushion Anti Luntur saat Berkeringat, Daftar Pertanyaan Sensus Ekonomi 2026
-
Pesta Ulang Tahun Jakarta: Untuk Siapa Gemerlap Itu Bersinar?
-
Panas! Conceicao Tegaskan Pemain Portugal Tak Wajib Layani Cristiano Ronaldo
-
Sindiran Pedas Presiden Brasil: Neymar Satu-satunya Pemain WFH di Piala Dunia 2026
-
Real Madrid Didesak Salip Arsenal Rekrut Rekan Calvin Verdonk Berbandrol Rp1 Triliun
-
Penain Ini Disebut Bisa Jadi Biang Kerok Kegagalan Inggris di Piala Dunia 2025
-
Hasil Piala Dunia 2026: Aksi Heroik Kiper Iran Alireza Beiranvand Bikin Belgia Gigit Jari
-
Ditipu Calo? Impian Nonton Piala Dunia 2026 Kakek 89 Tahun Pupus, Tiket Rp90 Juta Tak Kunjung Datang
-
Eks Walkot Bikin Heboh! Pakai Busana Terbuka Saat Rayakan Kemenangan Meksiko