PURWOKERTO.SUARA.COM- Setelah melakukan penyelidikan, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jumat (5/8) menetapkan tiga tersangka utama dalam kasus dugaan suap terkait pembayaran restitusi pajak Proyek Pembangunan Jalan Tol Solo-Kertosono, di Kantor Pelayanan Pajak (KPP)) Pratama Pare, Jawa Timur.
Direktur Penyidikan KPK Asep Guntur Rahayu mengatakan saat jumpa pers di Jakarta bahwa penetapan ketiga tersangka telah melalui berbagai proses.
“Atas hasil pengumpulan informasi dan data dari berbagai sumber terkait dugaan tindakan korupsi yang dimaksud. KPK melakukan penyelidikan dan ditemukan adanya bukti permulaan yang cukup dan berikutnya KPK meningkatkan status perkara ini ke tahap penyidikan dengan mengumumkan tersangka,” ucapnya.
Ketiganya tersangka yang ditetapkan merupakan pihak penerima dan pihak pemberi. Dari sisi pihak penerima suap yakni Supervisor Tim Pemeriksa Pajak pada KPP Pratama Pare, Abdul Racham (AR) dan pihak swasta Suheri (SHR).
Selanjutnya dari pihak pemberi suap yaitu Tri Atmoko (TA) dari pihak swasta/kuasa “Joint Operation” China Road and Bridge Corporation (CRBC), PT Wijaya Karya (WIKA) dan PT Pembangunan Perumahan (PP).
Pada kesempatan ini, Asep mengungkapkan untuk kebutuhan proses penyidikan, tim penyidik menahan setidaknya tiga tersangka itu selama 20 hari pertama.
“Terhitung mulai 5 Agustus 2022 sampai dengan 24 Agustus 2022,” jelas Asep.
Untuk tersangka TA ditahan di Rutan KPK pada Pomdam Jaya Guntur, lalu tersangka AR di Rutan KPK pada Kavling C1 berlokasi di Gedung Pusat Edukasi Anti Korupsi (ACLC) KPK dan yang terakhir tersangka SHR di Rutan KPK pada Gedung Merah Putih KPK.
Lalu, atas perbuatan yang dilakukan oleh AS dan SHR sebagai penerima disangkakan telah melanggar pasal 12 huruf a atau b atau pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.
Baca Juga: Jaringan 4G Jadi Tulang Punggung Telekominikasi, 3G Akan Dimatikan, 2G Tetap Dipertahankan
Sementara itu, tersangka TA sebagai pemberi dituduh telah melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b atau pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah di ubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Berita Terkait
Terpopuler
- 11 Merek Sepatu Lari Buatan Indonesia yang Populer, Kualitas Lokal Tak Bisa Diremehkan
- Penjelasan Polda Sulsel Terkait Kabar Penangkapan Basri Kajang
- Bagaimana Dody Hanggodo Memanfaatkan Kekuasaannya sebagai Menteri di Kementerian PU
- 5 HP Murah Kamera Bagus Sesuai Review untuk Foto dan Video, Mulai Rp1 Jutaan
- 3 Parfum Mykonos Paling Wangi dengan Aroma Clean dan Tahan Lama Menurut Review Pembeli
Pilihan
-
Banggar DPR Dorong Sinkronisasi Belanja Pusat dan Daerah untuk Percepat Pembangunan Jawa Timur
-
Isu Mutasi Besar-besaran di Kementerian PU Buntut Dokumen Menteri Dody Tersebar
-
Gianni Infantino Resmi Digugat! Hubungan Gelap dengan Donald Trump Dibongkar
-
Niat Hindari Ribut dengan Alasan Beli Kuota, Pria Palembang Malah Dikejar dan Ditembak
-
Kejagung Akhirnya Buka Suara Soal Temuan 74 Kg Emas di Rumah Febrie Adriansyah: Kami Tak Tahu
Terkini
-
Polemik Berkas Korupsi PLTU Batubara, Langkah Polri Dinilai Lawful dan Rasional
-
Nobar Piala Dunia TNI AD di 25 Ribu Titik Sedot 1,1 Juta Penonton, Roda Ekonomi Tembus Rp5 Triliun
-
Dimulai dari Reservasi, Hotel di Gading Serpong Ini Andalkan Pengalaman Serba Digital
-
Kronologi Dugaan Guru SD Hukum Murid Pakai Mistar di Lubuklinggau, Polisi Periksa TKP
-
Daftar Brand yang Paling Sering Masuk Keranjang Belanja Warga Indonesia
-
Kenapa Harga Pemain EA FC 26 Naik-Turun Setiap Pekan? Ini Polanya
-
Flu Singapura Merebak di Sumsel, Mengapa Palembang Jadi Daerah dengan Kasus Terbanyak?
-
Statistik Apik Youri Tielemans, Pengganti Casemiro yang Lebih Efisien untuk MU
-
Purbaya Jamin Kopdes Merah Putih Pasti Untung, Asal Tak Dikorupsi
-
Jembatan Musi V Segera Dibuka, Perjalanan Palembang-Betung Bakal Cuma 1 Jam