PURWOKERTO.SUARA.COM-Kejaksaan Agung melanjutkan pemeriksaan terkait kasus dugaan korupsi penguasaan lahan oleh PT Duta Palma Group. Penyidik Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung telah melakukan pemeriksaan kepada Direktur Informasi Kepabeanan dan Cukai Direktorat Jenderal Bea Cukai berinisial AS.
Menurut Ketut Sumedana selaku kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, AS diperiksa sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi penguasaan lahan sawit di Kabupaten Indragiri Hulu.
”AS diperiksa terkait penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam kegiatan pelaksanaan yang dilakukan oleh PT Duta Palma Group di Kabupaten Indragiri Hulu,” jelas Ketut, Selasa (2/8)
Mengutip Suara.com, AS diperiksa bersamaan dengan saksi lainnya, seperti Tovariaga Triaginta Ginting, selaku Direktur Palma Satu, PT Panca Agro Lestari dan PT Seberida Subur.
Diketahui bahwa ketiga perusahaan itu merupakan milik dari Surya Darmadi yang tergabung dalam Duta Palma Group. Saat ini dia tengah menjadi buron interpol terkait kasus yang menimpa PT Duta Palma Group.
“Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan perkara tersebut,” ungkap Ketut.
Sebelumnya, Penyidik Jampidsus Kejagung telah menetapkan dua orang tersangka, yaitu mantan Bupati Indragiri Hulu Raja Thamsir Rahman dan Surya Darmadi, Direktur PT Duta Palma Group.
“SD (Surya Darmadi), dengan tanpa izin pelepasan kawasan hutan dari Kementerian Kehutanan, serta tanpa adanya hak guna usaha dari Badan Pertanahan Nasional, telah memanfaatkan kawasan hutan dengan membuka perkebunan kelapa sawit dan memproduksi sawit,” Kata Jaksa Agung Senitiar Burhanuddin (1/8).
Burhanuddin juga mengungkapkan estimasi kerugian keuangan dan keuangan yang diterima oleh negara terkait dengan kasus ini mencapai Rp 78 triliun. (Citra Safitrah)
Baca Juga: Tragis Nasib Lutung Jawa di Hutan Pawinihan Banjarnegara, Ditemukan Terikat di Pohon
Tag
Berita Terkait
Terpopuler
- 5 Rekomendasi Serum Malam untuk Hempas Flek Hitam Usia 50 Tahun ke Atas
- 5 Pilihan Sepatu Running Lokal Rp100 Ribuan, Murah tapi Kualitas Bukan Kaleng-Kaleng
- Promo Alfamart Hari Ini 2 Mei 2026, Menang Banyak Diskon hingga 60 Persen Kebutuhan Harian
- 5 Cushion Waterproof dan Tahan Lama, Makeup Awet Seharian di Cuaca Panas
- Urutan Skincare Pagi Viva untuk Mencerahkan Wajah, Cukup 3 Langkah Praktis Murah Meriah!
Pilihan
-
Diterpa Kontroversi dan Dilaporkan ke Bareskrim Terkait Ceramah JK, Ade Armando Mundur dari PSI
-
Lolos Blokade AS! Kapal Tanker Iran Rp 3,8 T Menuju Riau, Kemlu RI: Tak Langgar Hukum
-
Kapal Perang AS Dihantam 2 Rudal karena Coba Masuk Selat Hormuz, Klaim Iran
-
Teror di London: Penembakan Brutal dari Dalam Mobil, 4 Orang Jadi Korban
-
RESMI! Klub Milik Prabowo Subianto Promosi ke Super League
Terkini
-
Pakai Mesin Pajero Sport Versi Simpel, Mobil Ramah Biosolar Harga 60 Jutaan Ini Layakkah Dipinang?
-
Tarif Kereta AS untuk Piala Dunia 2026 Melejit, Picu Protes Keras Suporter Global
-
Profil Timnas Afrika Selatan: Comeback Usai 16 Tahun, Bafana Bafana Siap Guncang Panggung Global
-
Petani Jogja Makin Terjepit! Biaya Angkut dan Karung Mahal Gegara BBM Naik, Kesejahteraan Merosot
-
Jual Video Asusila via Telegram, Pasangan Muda di Kediri Ditangkap Polisi
-
Jumlah Pengangguran di Indonesia Berkurang 35.000 Orang
-
Pemprov Kaltim Klarifikasi Perihal Heboh Anggaran Laundry Gubernur Senilai Rp450 Juta
-
Piala Dunia 2026 Terapkan Protokol Cuaca Ekstrem, Laga Dihentikan Jika Ada Petir
-
Daftar Kandungan Skincare yang Tidak Boleh untuk Ibu Hamil
-
Badai PHK Hantui Industri Tekstil hingga Plastik, Menperin: Bukan Hanya di Indonesia