PURWOKERTO.SUARA.COM - Kepolisian Republik Indonesia (Polri) menemukan ladang ganja seluas 25 hektare di Kabupaten Aceh Besar, Aceh. Penemuan tersebut merupakan hasil pengembangan dari pengungkapan kasus peredaran ganja seberat 270 kilogram jaringan Aceh-Lampung-Jakarta.
"Kemudian dilakukan pengembangan terhadap kasus tersebut dan berhasil ditemukan sembilan titik lokasi ladang ganja," kata Direktur Tindak Pidana Narkoba (Dirtipid Narkoba) Bareskrim Polri Brigjen Pol Krisno Siregar kepada wartawan, Kamis (18/8/2022) dikutip dari Suara.com.
Ia menjelaskan, masing-masing titik ladang memiliki luas berkisar tiga hingga empat hektare. Menurutnya, saat ini tanaman ganja tersebut telah dimusnahkan bersama Polda Aceh dan Bea Cukai.
"Total sekitar lebih kurang 25 hektare, untuk kemudian dimusnahkan oleh tim gabungan Dittipid Narkoba Bareskrim Polri, Polda Aceh dan Ditjen Bea Cukai dengan cara dicabut dan dibakar," tegas Krisno.
Ia memaparkan, terkait pengungkapan peredaran ganja jaringan Aceh-Lampung-Jakarta sendiri, Polri total telah menetapkan 13 orang tersangka. Mereka, yakni berinisial DS, SY, EF, RA, DA, IH, CT, KF, AF, MS, JA, AI, dan SS.
"Masih ada satu pelaku yang masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) berinisial H alias IK," terang Krisno.
Atas perbuatan 13 tersangka tersebut, mereka telah ditahan dan dijerat Pasal 114 Ayat (2) Juncto Pasal 132 Ayat (1) dan (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Mereka terancam hukuman mati atau pidana penjara maksimal 20 tahun. (Arif KF)
Tag
Berita Terkait
Terpopuler
- 7 Bedak Tabur Terbaik untuk Kerutan dan Garis Halus Usia 50 Tahun ke Atas
- Pengakuan Lengkap Santriwati Korban Pencabulan Kiai Ashari di Lingkungan Pesantren Pati
- Xiaomi 17 Jadi Senjata Baru Konten Kreator, Laura Basuki Tunjukkan Hasil Foto Leica
- 7 Sepatu Lari Lokal untuk Jalan Jauh dan Daily Run Mulai Rp100 Ribuan, Tak Kalah dari Hoka
- 5 HP Terbaru 2026 untuk Budget di Bawah Rp3 Juta, Ada yang Support 5G dan NFC
Pilihan
-
Salah Satu Korban Dikunci dari Luar, Dengar Kiai Ashari Lakukan Aksi Bejat di Kamar Sebelah
-
Review If Wishes Could Kill: Serial Horor Korea yang Bikin Kamu Mikir Sebelum Buat Permintaan!
-
Suporter Persipura Rusuh, Momen Menegangkan Pemain Adhyaksa FC Dilempari Botol
-
Kronologi Haerul Saleh, Anggota BPK RI Eks Anggota DPR Meninggal saat Rumahnya Kebakaran
-
Tragis! Anggota IV BPK Haerul Saleh Tewas dalam Kebakaran di Tanjung Barat, Diduga Akibat Sisa Tiner
Terkini
-
Cuma Rp50 Ribu Per Hari, Polisi Ungkap Rahasia di Balik Penitipan Bayi Ilegal di Sleman
-
Viral Video Menkeu Bagi-bagi Dana Hibah di Tiktok, BRI Klarifikasi: HOAKS!
-
PT Pertamina Training and Consulting Gelar RUPS Tahun Buku 2025, Bertransformasi di Tengah Fluktuasi
-
Minta Polri-PPATK Bongkar Sosok Pemodal Judol di Jakbar, Sahroni: Tak Mungkin 321 WNA Gerak Sendiri!
-
Kisah Dante Berlanjut, Devil May Cry Season 2 Tayang 12 Mei di Netflix
-
20 Bulan Jadi Buronan, Kahar Ditangkap di Kota Parepare
-
Lupakan LCGC Sempit! MPV Jepang Ini Punya Captain Seat Harga 70 Jutaan.Saja
-
Purbaya Hapus Kebijakan Tax Amnesty Sri Mulyani, Bahaya untuk Pegawai Pajak
-
Kurban Kambing Bisa untuk Berapa Orang? Ini Ketentuannya
-
Kronologi Lengkap Pria Depok Ngamuk Bumper Ambulans, Berawal dari Cekcok Soal Lampu Rotator