/
Jum'at, 19 Agustus 2022 | 20:26 WIB
Peluncuran Uang Kertas Tahun Emisi 2022

PURWOKERTO.SUARA.COM- Pada Kamis (18/8), Bank Indonesia  (BI) telah meluncurkan uang kertas baru dengan total tujuh pecahan pada Tahun Emisi 2022 (Uang TE 2022).

Tujuh nominal uang pecahan yang BI luncurkan adalah bentuk pecahan Rp 1.000, Rp 2.000, Rp 5.000, Rp 10.000, Rp 20.000, Rp 50.000 dan Rp 100.000.

Mengutip dari Antara, Gubernur Bank Indonesia Perry Warijo mengatakan tujuh pecahan uang TE 2022 sudah sah sebagai alat pembayaran di seluruh wilayah Indonesia.

“Hari ini 18 Agustus 2022 dengan resmi saya meluncurkan tujuh pecahan Uang Rupiah Kertas Tahun Emisi 2022 sebagai alat pembayaran yang sah di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI),” ungkap Perry di Jakarta.

Jika dilihat, Uang TE 2022 ini tetap mempertahankan ciri khas gambar utama pahlawan nasional di bagian depan dan bagian belakang diisi dengan tema kebudayaan Indonesia seperti tarian, pemandangan alam dan flora sama seperti Uang TE 2016.

Beberapa aspek yang membedakan Uang TE yang sekarang dan sebelumnya adalah tiga aspek inovasi penguatan yang ada di Uang TE 2022, yaitu desain warna ynag tajam, unsur pengamanan yang lebih andal dan ketahanan bahan untuk membuat uang yang lebih baik.

Hal ini ditujukan agar uang rupiah makin mudah untuk dikenali dengan ciri khas keasliannya, nyaman digunakan dan yang terpenting tidak mudah untuk dipalsukan sehingga aman, berkualitas, serta dapat dipercaya.

Berbarengan dengan momentum HUT RI Ke-77, peluncuran uang TE 2022 merupakan perwujudan dari semangat kebangsaan, nasionalisme dan kedaulatan untuk persatuan bangsa dalam pemulihan ekonomi nasional.

Peluncuran uang rupiah ini, kata Perry, sebagai wujud nyata komitmen BI untuk menyediakan uang rupiah yang lebih berkualitas dan terpercaya.

Baca Juga: Raih 1,5 Juta Pre-Order, Comeback BlackPink Akan Obati Kerinduan Penggemar

“Sebagai simbol kedaulatan negara dan pemersatu bangsa,” jelas Perry.

Dilaksanakannya pengedaran Uang TE 2022 adalah salah satu bentuk pelaksanaan amanat UU Mata Uang sebagai bagian dari perencanaan pemenuhan kebutuhan uang masyarakat dengan tetap menerapkan tata kelola sesuai dengan UU.

Perlu diketahui jika pengeluaran Uang TE 2022 tidak akn berdampak pada pencabutan dan/atau penarikan uang rupiah yang  telah dilakukan sebelumnya. 

Oleh karena itu seluruh uang yang masih beredar baik itu uang kertasa atau uang logam masih sah digunakan sebagai alat pembayaran. Terkecuali dicabut atau ditarik peredarannya oleh BI dan akan diumumkan di media massa.

Selanjutnya untuk masyarakat yang ingin melakukan penukaran Uang TE 2022 dapat melakukan penukaran melalui perbankan atau kas keliling yang telah disediakan oleh BI. Selain itu, dapat juga mengunjungi laman aplikasi PINTAR dan https://pintar.bi.go.id.

Untuk aplikasi penukaran dapat diakses oleh masyarakat sejak 18 Agustus 2022 pukul 11.00 WIB dengan jadwal penukaran uang yang dimulai pada 19 Agustus 2022. (citra safitra)

Load More