PURWOKERTO.SUARA.COM- Pada Kamis (18/8), Bank Indonesia (BI) telah meluncurkan uang kertas baru dengan total tujuh pecahan pada Tahun Emisi 2022 (Uang TE 2022).
Tujuh nominal uang pecahan yang BI luncurkan adalah bentuk pecahan Rp 1.000, Rp 2.000, Rp 5.000, Rp 10.000, Rp 20.000, Rp 50.000 dan Rp 100.000.
Mengutip dari Antara, Gubernur Bank Indonesia Perry Warijo mengatakan tujuh pecahan uang TE 2022 sudah sah sebagai alat pembayaran di seluruh wilayah Indonesia.
“Hari ini 18 Agustus 2022 dengan resmi saya meluncurkan tujuh pecahan Uang Rupiah Kertas Tahun Emisi 2022 sebagai alat pembayaran yang sah di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI),” ungkap Perry di Jakarta.
Jika dilihat, Uang TE 2022 ini tetap mempertahankan ciri khas gambar utama pahlawan nasional di bagian depan dan bagian belakang diisi dengan tema kebudayaan Indonesia seperti tarian, pemandangan alam dan flora sama seperti Uang TE 2016.
Beberapa aspek yang membedakan Uang TE yang sekarang dan sebelumnya adalah tiga aspek inovasi penguatan yang ada di Uang TE 2022, yaitu desain warna ynag tajam, unsur pengamanan yang lebih andal dan ketahanan bahan untuk membuat uang yang lebih baik.
Hal ini ditujukan agar uang rupiah makin mudah untuk dikenali dengan ciri khas keasliannya, nyaman digunakan dan yang terpenting tidak mudah untuk dipalsukan sehingga aman, berkualitas, serta dapat dipercaya.
Berbarengan dengan momentum HUT RI Ke-77, peluncuran uang TE 2022 merupakan perwujudan dari semangat kebangsaan, nasionalisme dan kedaulatan untuk persatuan bangsa dalam pemulihan ekonomi nasional.
Peluncuran uang rupiah ini, kata Perry, sebagai wujud nyata komitmen BI untuk menyediakan uang rupiah yang lebih berkualitas dan terpercaya.
Baca Juga: Raih 1,5 Juta Pre-Order, Comeback BlackPink Akan Obati Kerinduan Penggemar
“Sebagai simbol kedaulatan negara dan pemersatu bangsa,” jelas Perry.
Dilaksanakannya pengedaran Uang TE 2022 adalah salah satu bentuk pelaksanaan amanat UU Mata Uang sebagai bagian dari perencanaan pemenuhan kebutuhan uang masyarakat dengan tetap menerapkan tata kelola sesuai dengan UU.
Perlu diketahui jika pengeluaran Uang TE 2022 tidak akn berdampak pada pencabutan dan/atau penarikan uang rupiah yang telah dilakukan sebelumnya.
Oleh karena itu seluruh uang yang masih beredar baik itu uang kertasa atau uang logam masih sah digunakan sebagai alat pembayaran. Terkecuali dicabut atau ditarik peredarannya oleh BI dan akan diumumkan di media massa.
Selanjutnya untuk masyarakat yang ingin melakukan penukaran Uang TE 2022 dapat melakukan penukaran melalui perbankan atau kas keliling yang telah disediakan oleh BI. Selain itu, dapat juga mengunjungi laman aplikasi PINTAR dan https://pintar.bi.go.id.
Untuk aplikasi penukaran dapat diakses oleh masyarakat sejak 18 Agustus 2022 pukul 11.00 WIB dengan jadwal penukaran uang yang dimulai pada 19 Agustus 2022. (citra safitra)
Berita Terkait
Terpopuler
- 6 Rekomendasi Sepatu Lokal Rp 200 Ribuan, Kualitas Bintang Lima
- 7 Parfum Lokal Wangi Segar Seperti Habis Mandi, Tetap Clean Meski Cuaca Panas Ekstrem
- 5 HP Samsung Galaxy A 5G Termurah Mulai Rp1 Jutaan, Performa Gak Kaleng-kaleng
- 7 Sepatu Lari Lokal yang Wajib Masuk List Belanja Kamu di Awal Mei, Nyaman dan Ramah Kantong
- Promo Alfamart Double Date 5.5 Hari Ini, Es Krim Beli 1 Gratis 1
Pilihan
-
Kronologi Haerul Saleh, Anggota BPK RI Eks Anggota DPR Meninggal saat Rumahnya Kebakaran
-
Tragis! Anggota IV BPK Haerul Saleh Tewas dalam Kebakaran di Tanjung Barat, Diduga Akibat Sisa Tiner
-
16 Korban Tewas Bus ALS Terbakar di Muratara Berhasil Dievakuasi, Jalinsum Masih Mencekam
-
'Celana Saya Juga Hancur', Cerita Saksi yang Kena Sisa Air Keras Saat Bantu Andrie Yunus
-
Kala Harga Kebutuhan Meroket, Menulis Jadi Andalan Saya untuk Nambal Dompet
Terkini
-
Dukung Ekonomi Akar Rumput, BRI Surabaya Beri Modal Rp3,8 Triliun ke 89 Ribu Pelaku Usaha
-
Lebih dari Sekadar Pace, Urban Crawl 5K Tantang Pelari Hadapi Gang Sempit hingga Tanjakan Jakarta
-
Terkejut Dengar Kabar Haerul Saleh Tewas dalam Kebakaran Rumah, Habiburokhman: Beliau Sahabat Saya
-
Sektor F&B Jadi Tulang Punggung Manufaktur, Intip Peluangnya di CBE 2026
-
5 Jenis Hewan yang Layak Dijadikan Kurban, Ini Ciri-cirinya
-
Selamat Jalan Legenda, James F. Sundah Pencipta Lagu Lilin Lilin Kecil Meninggal di New York
-
Modus Wisata ke Luar Negeri, Imigrasi Yogyakarta Gagalkan Tiga Pria Diduga Jemaah Haji Ilegal
-
Masjid Baiturrahman, Tempat Melepas Penat di Tengah Kesibukan Kota Semarang
-
Apakah Istri Selingkuh Wajib Diceraikan? Begini Hukumnya Menurut Islam
-
Sama-sama di KPK, Gus Yaqut Kirim Salam untuk Mensos Gus Ipul Sebelum Kembali ke Rutan