PURWOKERTO.SUARA.COM, BANYUMAS - Satuan Reserse Narkoba Polresta Banyumas meringkus lima pengedar pil koplo di Kabupaten Banyumas dalam dua minggu ini. Para pelaku yang merupakan jaringan Aceh menyamarkan aksi mereka melalui toko kelontong atau konter HP.
Kasat Narkoba Polresta Banyumas, AKP Guntar Arif Setiyoko menjelaskan lima orang pelaku mengedarkan pil koplo ini di empat kecamatan berbeda.
"Selain Cilongok itu ada di Purwokerto Wetan, lalu Sokaraja ada dan di Tambaksogra, Kecamatan Sumbang. Total Barang Bukti nya itu ya sampai ribuan butir," katanya saat ungkap kasus di halaman Sat ResNarkoba Polresta Banyumas, Selasa (23/8/2022).
Rata-rata para penjual obat terlarang ini menyewa kios dengan berjualan pulsa ataupun toko kelontong untuk menyamarkan jualannya. Obat terlarang yang dijual yaitu Tranadol HCI 50 MG, obat berwarna kuning bertuliskan MF jenis Hexymer.
Terbongkarnya kasus ini bermula dari laporan warga sekitar dengan aktivitas mencurigakan di kios tersebut. Lalu petugas kepolisian melakukan penyelidikan untuk mengungkap para pelaku.
Kejadian terakhir yang diungkap di Wilayah Desa/Kecamatan Cilongok Kabupaten Banyumas. Awalnya warga yang merasa kesal menggerebek kedua pelaku berinisial KF (27) warga Jalan Bringin Dusun Harapan Jaya Desa Uteun Bayu, Kecamatan Bandar Dua Kabupaten Pidie Jaya Provinsi Aceh dan AM (25) warga Jalan Sido Mulyo Dusun Alue Mbang Kecamatan Kota Makmur, Kabupaten Aceh Utara Provinsi Aceh.
"Kronologinya pada hari Senin, 22 Agustus 2022 sekira pukul 14.30 WIB, bertempat di Desa Cilongok RT 3/4 Kec. Cilongok telah terjadi penggrebekan kios yang diduga menjual obat terlarang oleh anggota dan masyarakat sekitar. Selanjutnya Bhabinkamtibmas, Bhabinsa serta anggota unit Reskrim Polsek Cilongok mengamankan terduga penjual obat menggunakan mobil Patroli Samapta ke Polsek Cilongok dan selanjutnya menghubungi Sat Narkoba Polresta Banyumas untuk diserahkan terduga penjual obat berikut barang buktinya", terangnya.
Petugas kemudian menindaklanjuti laporan tersebut dan mengamankan kedua pelaku penjual obat tanpa ijin edar ini.
"Dari dalam kios, petugas melakukan penggledahan dan mendapati 111 lembar obat kemasan warna silver bertuliskan TRAMADOL HCI 50 MG yang masing lembar berisikan 10 butir, 67 plastik klip yang dalam 1 klipnya berisikan 10 butir obat berwarna kuning bertuliskan mf, 133 plastik klip yang dalam 1 klipnya berisikan 6 butir obat berwarna kuning yang bertulistan mf, uang tunai sebesar Rp.1.732.000.00 (satu juta tujuh ratus tiga puluh dua ribu rupiah), 4 bendel plastik transparan dan 160 butir obat kemasan warna silver bertuliskan TRAMADOL HCI 50 MG," jelasnya.
Baca Juga: Nelayan Indonesia Tewas Ditembak Tentara Papua Nugini, Ini Respon Dubes RI
Kasat Narkoba menambahkan, bahwa dari keterangan pihak setempat, terduga penjual obat sudah pernah diingatkan oleh pemilik kios dan warga untuk tidak berjualan obat tersebut di wilayah Cilongok.
"Sebelumnya, pada tanggal 6 Agustus 2022 pelaku sudah pernah diingatkan dan sudah membuat pernyataan disaksikan oleh Bhabinkamtibmas, Bhabinsa, dan Pihak Desa Cilongok untuk tidak berjualan obat tersebut. Namun yang bersangkutan membuka/ mengontrak lagi di tempat lain, maka dilakukan tindakan hukum," lanjutnya.
AKP Guntar mengungkapkan, hasil penyelidikan menunjukkan pelaku mendapat barang tersebut dari bosnya yang ada di Jawa Barat. Setiap barang habis, para pelaku melapor ke bosnya untuk kemudian di distribusikan kembali.
"Omsetnya dalam sehari itu, Rp1,5 - Rp 2 juta. Pembelinya yang disasar warga sekitar situ. Rata-rata usianya anak muda. Efeknya itu masing-masing orang berbeda," ujarnya.
Sementara itu, berdasarkan pengakuan KF salah satu pelaku penjual obat, ia awalnya diajak kawannya untuk merantau ke Kabupaten Banyumas. KF ditawari untuk berjualan produk kosmetik.
"Dari kampung ada kawan juga yang ngajak ini. Pas kami minta kerja katanya ada kerja berjualan produk kosmetik. Saya tidak tahu kalau jualan ini," akunya.
Dari pekerjaannya berjualan obat terlarang, para pelaku dibayar dengan upah Rp1,8-2 juta. Meski begitu mereka mengaku tidak pernah menggunakan obat terlarang tersebut.
Atas kejadian tersebut, para pelaku dijerat dengan pasal 196 UU RI No 36 tahun 2009 tentang Kesehatan tentang dugaan adanya tindak pidana setiap orang dengan sengaja mengedarkan sediaan farmasi dan atau persyaratan keamanan, khasiat atau kemanfaatan dan mutu sebagaimana dimaksud. Ancaman hukumannya maksimal 10 tahun kurungan penjara. (Anang Firmansyah).
Berita Terkait
Terpopuler
- Jaksa Skakmat Nadiem: Mau Putus Konflik Kepentingan, Kok Saham Gojek Tak Dijual?
- Anaknya Terlibat di Program MBG, Wamenaker Afriansyah Noor Beri Penjelasan Usai Namanya Terseret
- Resmi! Chatib Basri Dapat Jabatan Baru Hari Ini
- Tak Terima Ditahan KPK, Titin Rita Lestari Bongkar Peran Atasan di Kasus Suap BPK Muara Enim
- Indonesia Sudah Capek! Mahasiswa UI Serukan Demo di Bundaran HI, Tuntut Prabowo Akui Kesalahan
Pilihan
-
Prediksi Meksiko vs Afrika Selatan: Head to Head, Susunan Pemain dan Fakta Menarik
-
Rekor Gila ARMY Indonesia! Belum Genap Sejam, Ratusan Ribu Tiket Konser OT7 BTS Ludes Tanpa Sisa
-
PTBA Kembangkan 500 Itik Petelur di Muara Enim, Hasilkan 200 Telur Omega per Hari
-
Raffi Ahmad Terseret Kasus Suap Impor, Padahal Cuma Basa-basi Titip Barang ke PT Blueray
-
Haji Bolot Dikabarkan Terkena Serangan Jantung, Posisi Masih di Rumah Sakit
Terkini
-
Di Balik Megahnya Piala Dunia 2026: Buruh Jahit Bola Trionda Cuma Diupah Rp18 Ribu
-
Hasil Meksiko vs Afsel: Julian Quinones Pencetak Gol Pertama Piala Dunia 2026
-
Demo Anti Piala Dunia Memanas, Pendemo Berbaju Hitam-hitam Serang Suporter
-
Australia Susah Payah Kalahkan Timnas Indonesia U-19, Erick Thohir Singgung Soal Kualitas
-
KWP Bareng BNI Salurkan 2000 Paket Alat Sekolah di Tiga Daerah
-
Kamu Harus Tahu! 7 Aturan Baru Piala Dunia 2026: VAR Kini Lebih Berkuasa
-
Siapa Wasit Laga Pembuka Piala Dunia 2026? Sosok Kontroversial dari Brasil
-
Herman Khaeron Apresiasi KWP Berbagi, Dorong Peningkatan Kegiatan Sosial di DPR RI
-
Detik-detik Pembukaan Piala Dunia 2026: 80.000 Suporter Padati Stadion Azteca
-
Pelanggaran Fatal Terungkap! 6 Fakta di Balik Penangguhan 41 Dapur Makan Bergizi Gratis di Tangsel