PURWOKERTO.SUARA.COM, BANYUMAS - Satuan Reserse Narkoba Polresta Banyumas meringkus lima pengedar pil koplo di Kabupaten Banyumas dalam dua minggu ini. Para pelaku yang merupakan jaringan Aceh menyamarkan aksi mereka melalui toko kelontong atau konter HP.
Kasat Narkoba Polresta Banyumas, AKP Guntar Arif Setiyoko menjelaskan lima orang pelaku mengedarkan pil koplo ini di empat kecamatan berbeda.
"Selain Cilongok itu ada di Purwokerto Wetan, lalu Sokaraja ada dan di Tambaksogra, Kecamatan Sumbang. Total Barang Bukti nya itu ya sampai ribuan butir," katanya saat ungkap kasus di halaman Sat ResNarkoba Polresta Banyumas, Selasa (23/8/2022).
Rata-rata para penjual obat terlarang ini menyewa kios dengan berjualan pulsa ataupun toko kelontong untuk menyamarkan jualannya. Obat terlarang yang dijual yaitu Tranadol HCI 50 MG, obat berwarna kuning bertuliskan MF jenis Hexymer.
Terbongkarnya kasus ini bermula dari laporan warga sekitar dengan aktivitas mencurigakan di kios tersebut. Lalu petugas kepolisian melakukan penyelidikan untuk mengungkap para pelaku.
Kejadian terakhir yang diungkap di Wilayah Desa/Kecamatan Cilongok Kabupaten Banyumas. Awalnya warga yang merasa kesal menggerebek kedua pelaku berinisial KF (27) warga Jalan Bringin Dusun Harapan Jaya Desa Uteun Bayu, Kecamatan Bandar Dua Kabupaten Pidie Jaya Provinsi Aceh dan AM (25) warga Jalan Sido Mulyo Dusun Alue Mbang Kecamatan Kota Makmur, Kabupaten Aceh Utara Provinsi Aceh.
"Kronologinya pada hari Senin, 22 Agustus 2022 sekira pukul 14.30 WIB, bertempat di Desa Cilongok RT 3/4 Kec. Cilongok telah terjadi penggrebekan kios yang diduga menjual obat terlarang oleh anggota dan masyarakat sekitar. Selanjutnya Bhabinkamtibmas, Bhabinsa serta anggota unit Reskrim Polsek Cilongok mengamankan terduga penjual obat menggunakan mobil Patroli Samapta ke Polsek Cilongok dan selanjutnya menghubungi Sat Narkoba Polresta Banyumas untuk diserahkan terduga penjual obat berikut barang buktinya", terangnya.
Petugas kemudian menindaklanjuti laporan tersebut dan mengamankan kedua pelaku penjual obat tanpa ijin edar ini.
"Dari dalam kios, petugas melakukan penggledahan dan mendapati 111 lembar obat kemasan warna silver bertuliskan TRAMADOL HCI 50 MG yang masing lembar berisikan 10 butir, 67 plastik klip yang dalam 1 klipnya berisikan 10 butir obat berwarna kuning bertuliskan mf, 133 plastik klip yang dalam 1 klipnya berisikan 6 butir obat berwarna kuning yang bertulistan mf, uang tunai sebesar Rp.1.732.000.00 (satu juta tujuh ratus tiga puluh dua ribu rupiah), 4 bendel plastik transparan dan 160 butir obat kemasan warna silver bertuliskan TRAMADOL HCI 50 MG," jelasnya.
Baca Juga: Nelayan Indonesia Tewas Ditembak Tentara Papua Nugini, Ini Respon Dubes RI
Kasat Narkoba menambahkan, bahwa dari keterangan pihak setempat, terduga penjual obat sudah pernah diingatkan oleh pemilik kios dan warga untuk tidak berjualan obat tersebut di wilayah Cilongok.
"Sebelumnya, pada tanggal 6 Agustus 2022 pelaku sudah pernah diingatkan dan sudah membuat pernyataan disaksikan oleh Bhabinkamtibmas, Bhabinsa, dan Pihak Desa Cilongok untuk tidak berjualan obat tersebut. Namun yang bersangkutan membuka/ mengontrak lagi di tempat lain, maka dilakukan tindakan hukum," lanjutnya.
AKP Guntar mengungkapkan, hasil penyelidikan menunjukkan pelaku mendapat barang tersebut dari bosnya yang ada di Jawa Barat. Setiap barang habis, para pelaku melapor ke bosnya untuk kemudian di distribusikan kembali.
"Omsetnya dalam sehari itu, Rp1,5 - Rp 2 juta. Pembelinya yang disasar warga sekitar situ. Rata-rata usianya anak muda. Efeknya itu masing-masing orang berbeda," ujarnya.
Sementara itu, berdasarkan pengakuan KF salah satu pelaku penjual obat, ia awalnya diajak kawannya untuk merantau ke Kabupaten Banyumas. KF ditawari untuk berjualan produk kosmetik.
"Dari kampung ada kawan juga yang ngajak ini. Pas kami minta kerja katanya ada kerja berjualan produk kosmetik. Saya tidak tahu kalau jualan ini," akunya.
Dari pekerjaannya berjualan obat terlarang, para pelaku dibayar dengan upah Rp1,8-2 juta. Meski begitu mereka mengaku tidak pernah menggunakan obat terlarang tersebut.
Atas kejadian tersebut, para pelaku dijerat dengan pasal 196 UU RI No 36 tahun 2009 tentang Kesehatan tentang dugaan adanya tindak pidana setiap orang dengan sengaja mengedarkan sediaan farmasi dan atau persyaratan keamanan, khasiat atau kemanfaatan dan mutu sebagaimana dimaksud. Ancaman hukumannya maksimal 10 tahun kurungan penjara. (Anang Firmansyah).
Berita Terkait
Terpopuler
- 10 HP Murah Memori 128 GB dan Kamera Bening di Bawah Rp1,5 Juta untuk Multitasking
- Dicukur Timnas Indonesia 5-1, Pemain Naturalisasi Kamboja Jadi Sasaran Kemarahan Fans
- 7 HP Murah Spesifikasi Terbaik di Bawah Rp2 Juta, Kamera 108 MP hingga NFC
- Bukan Sekadar Urusan Nasi Uduk di Matraman, 'Waspada Skenario Kerusuhan Agustus 2026'
- 9 Rekomendasi Lipstik Tahan Lama yang Cocok untuk Kulit Sawo Matang
Pilihan
-
Hukum Tak Mampu Meyakinkan Publik, Main Hakim Sendiri Jadi Jalan Pintas
-
Rupiah Jebol ke Rp18.083 per Dolar AS, Terpuruk Paling Dalam di Asia usai Perry Warjiyo Mundur
-
Adik Kim Jong un ke Indonesia Cs: Hei Antek-antek Asing, Stop Jadi Corong Bayaran AS
-
Melania Trump Hendak Dibunuh saat Belanja Baju, Ada 'Orang Dalam' Berkhianat
-
Bayi 'Putri Duyung' Lahir di OKI, Apa Itu Sirenomelia yang Membuat Kakinya Menyatu?
Terkini
-
Pertamina EP Adera Sambung Harapan Anak Putus Sekolah Lewat Program Sekolah Kembali
-
Apa Itu Aplikasi AMPERA 24/7? Kini Warga Palembang Bisa Akses Layanan Polisi dari Ponsel
-
Murid Mengeluh Sepatunya Mengganjal saat Dipakai Sekolah, Isinya Diduga Paket Sabu
-
5 Fakta Mahasiswa KKN Tenggelam di Sungai Rawas, Perahu Terbalik Usai Tabrak Kayu
-
Ada Apa di Kejari Kabupaten Bogor? Kasi Pidsus Mendadak Dipanggil Kejagung
-
Pemenuhan Gizi Jadi Fondasi Tumbuh Kembang Anak, Ini yang Harus Diketahui Orang Tua
-
Dari Gudang hingga Rumah, Begini Perjalanan Produk Sebelum Sampai ke Tangan Konsumen
-
Ancaman Belum Usai: Sosiolog UNJ Ingatkan Bentrokan Matraman Rawan Dibajak Isu SARA
-
Tuntas Uji Coba 3 Bulan, Pemkab Bogor Godok Rute Baru Bus Listrik Bojong Gede - Exit Tol Citeureup
-
Ditahan KPK, Moch Mahrus Suap Anggota DPR Rp1,5 Miliar demi Raih Hibah Pokmas Jatim