PURWOKERTO.SUARA.COM, BANYUMAS - Satuan Reserse Narkoba Polresta Banyumas meringkus lima pengedar pil koplo di Kabupaten Banyumas dalam dua minggu ini. Para pelaku yang merupakan jaringan Aceh menyamarkan aksi mereka melalui toko kelontong atau konter HP.
Kasat Narkoba Polresta Banyumas, AKP Guntar Arif Setiyoko menjelaskan lima orang pelaku mengedarkan pil koplo ini di empat kecamatan berbeda.
"Selain Cilongok itu ada di Purwokerto Wetan, lalu Sokaraja ada dan di Tambaksogra, Kecamatan Sumbang. Total Barang Bukti nya itu ya sampai ribuan butir," katanya saat ungkap kasus di halaman Sat ResNarkoba Polresta Banyumas, Selasa (23/8/2022).
Rata-rata para penjual obat terlarang ini menyewa kios dengan berjualan pulsa ataupun toko kelontong untuk menyamarkan jualannya. Obat terlarang yang dijual yaitu Tranadol HCI 50 MG, obat berwarna kuning bertuliskan MF jenis Hexymer.
Terbongkarnya kasus ini bermula dari laporan warga sekitar dengan aktivitas mencurigakan di kios tersebut. Lalu petugas kepolisian melakukan penyelidikan untuk mengungkap para pelaku.
Kejadian terakhir yang diungkap di Wilayah Desa/Kecamatan Cilongok Kabupaten Banyumas. Awalnya warga yang merasa kesal menggerebek kedua pelaku berinisial KF (27) warga Jalan Bringin Dusun Harapan Jaya Desa Uteun Bayu, Kecamatan Bandar Dua Kabupaten Pidie Jaya Provinsi Aceh dan AM (25) warga Jalan Sido Mulyo Dusun Alue Mbang Kecamatan Kota Makmur, Kabupaten Aceh Utara Provinsi Aceh.
"Kronologinya pada hari Senin, 22 Agustus 2022 sekira pukul 14.30 WIB, bertempat di Desa Cilongok RT 3/4 Kec. Cilongok telah terjadi penggrebekan kios yang diduga menjual obat terlarang oleh anggota dan masyarakat sekitar. Selanjutnya Bhabinkamtibmas, Bhabinsa serta anggota unit Reskrim Polsek Cilongok mengamankan terduga penjual obat menggunakan mobil Patroli Samapta ke Polsek Cilongok dan selanjutnya menghubungi Sat Narkoba Polresta Banyumas untuk diserahkan terduga penjual obat berikut barang buktinya", terangnya.
Petugas kemudian menindaklanjuti laporan tersebut dan mengamankan kedua pelaku penjual obat tanpa ijin edar ini.
"Dari dalam kios, petugas melakukan penggledahan dan mendapati 111 lembar obat kemasan warna silver bertuliskan TRAMADOL HCI 50 MG yang masing lembar berisikan 10 butir, 67 plastik klip yang dalam 1 klipnya berisikan 10 butir obat berwarna kuning bertuliskan mf, 133 plastik klip yang dalam 1 klipnya berisikan 6 butir obat berwarna kuning yang bertulistan mf, uang tunai sebesar Rp.1.732.000.00 (satu juta tujuh ratus tiga puluh dua ribu rupiah), 4 bendel plastik transparan dan 160 butir obat kemasan warna silver bertuliskan TRAMADOL HCI 50 MG," jelasnya.
Baca Juga: Nelayan Indonesia Tewas Ditembak Tentara Papua Nugini, Ini Respon Dubes RI
Kasat Narkoba menambahkan, bahwa dari keterangan pihak setempat, terduga penjual obat sudah pernah diingatkan oleh pemilik kios dan warga untuk tidak berjualan obat tersebut di wilayah Cilongok.
"Sebelumnya, pada tanggal 6 Agustus 2022 pelaku sudah pernah diingatkan dan sudah membuat pernyataan disaksikan oleh Bhabinkamtibmas, Bhabinsa, dan Pihak Desa Cilongok untuk tidak berjualan obat tersebut. Namun yang bersangkutan membuka/ mengontrak lagi di tempat lain, maka dilakukan tindakan hukum," lanjutnya.
AKP Guntar mengungkapkan, hasil penyelidikan menunjukkan pelaku mendapat barang tersebut dari bosnya yang ada di Jawa Barat. Setiap barang habis, para pelaku melapor ke bosnya untuk kemudian di distribusikan kembali.
"Omsetnya dalam sehari itu, Rp1,5 - Rp 2 juta. Pembelinya yang disasar warga sekitar situ. Rata-rata usianya anak muda. Efeknya itu masing-masing orang berbeda," ujarnya.
Sementara itu, berdasarkan pengakuan KF salah satu pelaku penjual obat, ia awalnya diajak kawannya untuk merantau ke Kabupaten Banyumas. KF ditawari untuk berjualan produk kosmetik.
"Dari kampung ada kawan juga yang ngajak ini. Pas kami minta kerja katanya ada kerja berjualan produk kosmetik. Saya tidak tahu kalau jualan ini," akunya.
Berita Terkait
Terpopuler
- Promo JSM Superindo Minggu Ini, Kue Lebaran dan Biskuit Kaleng Cuma Rp15 Ribuan
- Daftar Lokasi ATM Pecahan Rp10 Ribu dan Rp20 Ribu di Palembang
- Apakah Ada Penukaran Uang Baru BI Pintar Periode 3? Ini Pengumuman Pastinya
- 5 Body Lotion Terbaik untuk Memutihkan Kulit Sebelum Lebaran
- Di Balik Serangan ke Iran: Apa yang Ingin Dicapai AS dan Israel?
Pilihan
-
Persebaya Babak-belur di Kandang Borneo FC, Ini Dalih Bernardo Tavares
-
Here We Go! Elkan Baggott Kembali Dipanggil ke Timnas Indonesia
-
Sejumlah Artis Mendatangi Rumah Duka Vidi Aldiano, Wartawan Dilarang Masuk
-
Setelah Bertahun-tahun Berjuang, Inilah Riwayat Kanker Ginjal Vidi Aldiano
-
Vidi Aldiano Meninggal Dunia Sabtu 7 Maret Pukul 16.33 WIB
Terkini
-
Kamu Pasti Gak Tahu! Deretan Kerandoman Liga Korea Utara yang Penuh Misteri
-
Al Ghazali, Marion Jola hingga Raffi Ahmad Kenang Vidi Aldiano Sebagai Sosok Spesial
-
5 Ide Hampers Lebaran Eco-Friendly untuk Lebaran Berkesan
-
Demi Puncak Klasemen, Thom Haye Usung Target Besar Lawan Persik Kediri
-
80 SPPG di Solo Raya Masih Dimonopoli 1 hingga 5 Suplier
-
Cek Fakta: Viral Prabowo Bakal Hentikan Program Makan Bergizi Gratis Usai Idulfitri, Benarkah?
-
Brutal! Cara Kejam Bek Argentina Matikan Karier Pemain Muda di Liga Ekuador
-
Mitra Rasa Karyawan, Bonus Rasa Harapan Palsu: Dilema THR di Era Gig Economy
-
Wakil Komisi IV DPR Tantang Penyuluh Genjot Produksi Padi Sumbar: Pakai Metode Sawah Pokok Murah!
-
Jadwal Buka Puasa Pekanbaru dan Sekitarnya, Minggu 8 Maret 2026